Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 125/pmk Pasal 10

**(1) Kepala KPPN melakukan · pengujian atas SPM** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). **(2) Kepala KPPN menerbitkan SP2D untuk** memindahbukukan Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI ke dalam Rekening DJPPID dalam hal SPM yang diaj

KEMENKEU 125/pmk Pasal 14

**(1) Dalam hal pemenuhan Kewajiban Daerah kepada PT SMI** ditetapkan melalui Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI, berdasarkan berita acara besaran f www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 11 --- - 11 - pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2),

KEMENKEU 125/pmk Pasal 15

**(1) Dalam hal pemenuhan Kewajiban Daerah kepada PT SMI** ditetapkan bersumber dari Rekening DJPPID, berdasarkan berita acara besaran pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan SPP kepada Pejabat Penandatangan SPM

KEMENKEU 125/pmk Pasal 16

Berdasarkan penerimaan pembayaran Tunggakan dalam rangka pemenuhan Kewajiban Daerah kepada PT SMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 15 ayat (4), PT SMI menerbitkan lembar konfirmasi penerimaan dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Peng

KEMENKEU 125/pmk Pasal 17

**(1) Berdasarkan lembar konfirmasi penerimaan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan penggantian atas penggunaan DJPPID melalui pemotongan DAU dan/ atau DBH kepada Direktur Jenderal Perimban

KEMENKEU 125/pmk Pasal 19

**(1) Berdasarkan pemberitahuan pemotongan DAU dan/ atau** DBH sebagai penggantian penggunaan DJPPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6), KPA BUN Pengelolaan DJPPID menetapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk pemindahbukuan hasil pemotongan DAU dan/ ata

KEMENKEU 125/pmk Pasal 23

Ketentuan mengenai: - format berita acara besaran pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 2 ayat (2); - format surat permintaan pencairan DJPPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 5 ayat (2); dan - format lembar konfirmasi penenmaan pembayaran Tunggakan

KEMENKEU 125/pmk Pasal 6

**(1) Mitra Distribusi sebagaimana dioaksud dalam Pasal 3** ayat (3) terdiri dari Bank, Perusahaan Efek, dan/ atau Perusahaan Fintech yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. **(2) Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** harus memiliki kemampuan

KEMENKEU 125/pmk Pasal 7

**(1) Penetapan Mitra Distribusi clengan kemampuan** melayani Pemesanan Pembelian secara langsung kepacla Pemerintah melalui Sistem Elektrnnik clilakukan clengan tahapan sebagai beriku t: - pengumuman penclaftaran ca˹on Mitra Distribusi; - penyampaian permohonan clari calo

KEMENKEU 125/pmk Pasal 9

**(1) Penetapan Bank, Perusahaan Efek: dan/atau Perusahaan** Fintech sebagai Mitra Distribusi dilakukan oleh Direktur Jenderal. **(2) Penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) diberikan sesuai dengan lingkup kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

**(1) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9** ayat (3) memiliki jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember pada tahun anggaran berjalan dan dapat dilakukan perpanJangan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah dan berdasarkan hasil evaluasi kelayakan Mitra Distr

KEMENKEU 125/pmk Pasal 14

**(1) Pelaksanaan evaluasi kinerja Mitra Distribusi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan pada setiap penjualan SBSN Ritel dan setelah penerbitan SBSN Ritel dilaksanakan. **(2) Pelaksanaan evaluasi kelayakan sebagai Mitra Distribusi** seb

KEMENKEU 125/pmk Pasal 15

**(1) Direktur Jenderal berwenang unt:J.k memberikan sanksi** kepada Mitra Distribusi berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan evaluasi kelayakan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3). **(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada

KEMENKEU 125/pmk Pasal 16

**(1) Sanksi berupa surat peringatan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a diberikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). **(2) Sanksi berupa pencabutan pene˳apan Mitra Distribusi**

KEMENKEU 125/pmk Pasal 19

**(1) Proses penetapan Konsultan Hukum dilakukan melalui** tahapan sebagai berikut: - pengumuman pendaftaran cctlon Konsultan Hukum; - penyampaian permohonan dari calon Konsultan Hukum kepada Direktur Jenderal yang ditembuskan kepada Direktur Pembiayaan Syariah disertai dengan

KEMENKEU 125/pmk Pasal 22

**(1) Ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SBSN** Ritel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, paling sedikit memuat: - seri dan nominal SBSN Ritel yang diterbitkan; dan - struktur produk SBSN Ritel. **(2) Memorandum Informasi sebagair:iana dimaksud da

KEMENKEU 125/pmk Pasal 23

**(1) Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 21 huruf c, adalah sebagai berikut: - perjanjian jual beli atau sewa menyewa barang milik negara untuk digunakan sebagai Aset SBSN; - perjanjian sewa menyewa Aset SBSN; - perjanjian jual beli Aset SB

KEMENKEU 125/pmk Pasal 24

**(1) Dalam hal SBSN Ritel diterbitkan secara langs-_ing** oleh Pemerintah, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan pihak yang ditunjuk sebagai wali amanat. **(2) Penunjukkan wali amanat

KEMENKEU 125/pmk Pasal 25

Dalam hal SBSN Ritel diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c ditandatangani oleh Direktur J enderal dan dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN. ~ www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 21

KEMENKEU 125/pmk Pasal 26

**(1) Perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 21 huruf e diperlukan hanya dalam hal: - penerbitan SBSN Ritel dilakukan secara langsung oleh Pemerintah; atau - Perusahaan Penerbit SBSN menunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi wali am