Pencarian
(1) Provinsi hasil pemekaran yang belum memiliki KPA provinsi berlisensi, penilaian dokumen Amdal yang menjadi kewenangannya dilakukan oleh KPA provinsi induk. (2) Berdasarkan hasil penilaian dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur provinsi hasil pemekaran menerbitkan: a. keputusa
(1) Pemeriksaan formulir UKL-UPL untuk menentukan persetujuan atau penolakan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) paling sedikit wajib mempertimbangkan: a. rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; b. kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lin
(1) Persyaratan penghargaan kalpataru Kategori Perintis Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, yaitu:
a. kegiatan dilakukan oleh seseorang bukan pejabat dan atau petugas pemerintah atau bukan aparatur sipil negara;
b. telah melakukan sesuatu usaha pelestarian fungsi
Peraturan Menteri ini sebagai Petunjuk Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Mekanisme Pengujian lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meliputi: a. Pejabat Perbendaharaan; b. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pejabat Perbendaharaan; c. Mekanisme
(1) Pembukaan lahan baru Budi Daya wajib dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan. (2) Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana Lingkungan H
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi di li
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan
Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup harus memperhatikan prinsip sebagai berikut: a. pemerataan; b. kesetaraan layanan; c. keterbukaan; dan d. mudah dijangkau.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang daya dukung
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 Direktorat Kemitraan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan mitra lingkungan
Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536 mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594 Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. pe
Bidang Pengembangan Standar Instrumen dan Pengelolaan Laboratorium dan Metrologi Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis,
Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan
Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan masing-masing melakukan penghitungan prognosa realisasi penerimaan PNBP SDA yang dibagihasilkan pada tahun anggaran berkenaan setiap daerah provinsi, kab
(1) Surat kuasa khusus, berita acara pengawasan penaatan lingkungan hidup, surat panggilan khusus, surat perintah dimulainya penyidikan, surat teguran tertulis, surat penangkapan dan laporan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c angka 2, huruf d angka
