Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 254

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Subdirektorat Penerapan AMDAL, UKL-UPL dan Izin Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penerapan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan

(1) Seksi Penilaian AMDAL dan Izin Lingkungan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan pelaksanaan, koordinasi sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan bahan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bi

PERMEN LHK/p-27-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Pasal 13

(1) Monitoring dan evaluasi penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan oleh: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Pimpinan Unit Kerja Eselon I di Kementerian Lingkungan Hidup<

PERMEN LHK/p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Pasal 43

(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan pembinaan dalam pelaksanaan perencanaan pengembangan SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pembinaan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan terhadap satuan kerja lingkup Kementerian Lingkunga

PERMEN LHK/p-76-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Pasal 17

PKS dan PKSM wajib: a. melakukan kegiatan penyuluhan lingkungan hidup dan kehutanan; dan b. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Penyuluh Kehutanan PNS dan lembaga penyuluhan kehutanan di wilayahnya. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (Berita Negara Republik INDONE

PERMEN p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018/2018 Pasal 15

(1) Rencana pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 yang telah disetujui dalam Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a, menjadi dasar pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3. (2) Terhadap pelak

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 236

(1) Seksi Penyusunan Produk Regional Domestik Bruto Hijau mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan bahan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bi

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 245

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan dan pelaporan Direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sehari-hari secara administratif dan fungsional dibina oleh Kepala Subdirektora

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 247

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan analisis mengenai dampak lingkungan, usaha kelola lingkungan, usaha pemantau

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 249

Subdirektorat Pengembangan dan Bimbingan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi bimbingan teknis di bidang analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya peman

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 250

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Subdirektorat Pengembangan dan Bimbingan Teknis menyelenggarakan fungsi; a. penyiapan bahan perumusan kebijakan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkunga

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 252

(1) Seksi Pengembangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengembangan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemant

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 253

Subdirektorat Penerapan AMDAL, UKL-UPL dan Izin Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, dan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, supervisi pelaksanaan urusan penerapan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, u

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 254

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Subdirektorat Penerapan AMDAL, UKL-UPL dan Izin Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penerapan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan

(1) Seksi Penilaian AMDAL dan Izin Lingkungan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan pelaksanaan, koordinasi sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan bahan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bi

PERMEN p-27-menlhk-setjen-kum-1-4-2017/2017 Pasal 13

(1) Monitoring dan evaluasi penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan oleh: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Pimpinan Unit Kerja Eselon I di Kementerian Lingkungan Hidup<

PERMEN p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 7

(1) Persyaratan penghargaan kalpataru Kategori Perintis Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, yaitu: a. kegiatan dilakukan oleh seseorang bukan pejabat dan atau petugas pemerintah atau bukan aparatur sipil negara; b. telah melakukan sesuatu usaha pelestarian fungsi

Peraturan Menteri ini sebagai Petunjuk Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Mekanisme Pengujian lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meliputi: a. Pejabat Perbendaharaan; b. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pejabat Perbendaharaan; c. Mekanisme

PERMEN p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017/2017 Pasal 43

(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan pembinaan dalam pelaksanaan perencanaan pengembangan SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pembinaan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan terhadap satuan kerja lingkup Kementerian Lingkunga

PERMEN p-76-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 17

PKS dan PKSM wajib: a. melakukan kegiatan penyuluhan lingkungan hidup dan kehutanan; dan b. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Penyuluh Kehutanan PNS dan lembaga penyuluhan kehutanan di wilayahnya. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (Berita Negara Republik INDONE