Pencarian
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK
(1) Subbidang Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi kebutuhan, pengumpulan, standardisasi, pengolahan serta integrasi data ketenagakerjaan dalam dan luar neg
(1) Subbidang Penyajian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang konsolidasi, pengemasan, serta penyajian data dan informasi ketenagakerjaan dalam dan luar negeri; (2) Sub
Bidang Sistem Informasi melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi ketenagakerjaan.
(1) Subbidang Perancangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi kebutuhan, analisis, perencanaan dan tata kelola sistem informasi ketenagakerjaan. (2) Subbid
Bidang Infrastruktur dan Keamanan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur dan keamanan teknologi informasi ketenagakerjaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 705H, Bidang Infrastruktur dan Keamanan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan, tata kelola, layanan infrastruktur serta keamanan teknologi informasi ketenagakerjaan<
(1) Subbidang Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan, standardisasi dan layanan infrastruktur teknologi informasi ketenagakerjaan. (2) Subbid
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2020 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBL
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2021 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUB
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -- 5 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2023 MENTERI KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
MENTERI
(1) Peserta mengajukan permohonan PUMP, KPR, dan PRP kepada Bank Penyalur. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh Bank Penyalur dan dilengkapi dengan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (3) Bank Penyalur melakukan verifikasi kela
(1) Dalam hal Perusahaan Pembangunan Perumahan mengajukan permohonan kepada Bank Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a maka permohonan harus dilengkapi dengan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Bank Penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap per
(1) Pembinaan teknis akademik Polteknaker dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. (2) Pembinaan teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(1) Polteknaker mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakatdi bidang ketenagakerjaan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polteknaker menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pend
(1) Program studi merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I. (2) Program studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang ketenagakerjaan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2017 MENTERI KETENAGAKERJAAN R
(1) Penyelenggaraan SPIP dimaksudkan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. (2) Penyelenggaraan SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna tercapainya efektivitas d
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2019 MENTERI KETENAGAKERJAAN RE
