Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 12/2015 Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK

PERMENAKER 12/2019 Pasal 680

(1) Subbidang Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi kebutuhan, pengumpulan, standardisasi, pengolahan serta integrasi data ketenagakerjaan dalam dan luar neg

PERMENAKER 12/2019 Pasal 684

(1) Subbidang Penyajian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang konsolidasi, pengemasan, serta penyajian data dan informasi ketenagakerjaan dalam dan luar negeri; (2) Sub

PERMENAKER 12/2019 Pasal 705

Bidang Sistem Informasi melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi ketenagakerjaan.

PERMENAKER 12/2019 Pasal 705

(1) Subbidang Perancangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi kebutuhan, analisis, perencanaan dan tata kelola sistem informasi ketenagakerjaan. (2) Subbid

PERMENAKER 12/2019 Pasal 705

Bidang Infrastruktur dan Keamanan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur dan keamanan teknologi informasi ketenagakerjaan.

PERMENAKER 12/2019 Pasal 705

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 705H, Bidang Infrastruktur dan Keamanan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan, tata kelola, layanan infrastruktur serta keamanan teknologi informasi ketenagakerjaan<

PERMENAKER 12/2019 Pasal 705

(1) Subbidang Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan, standardisasi dan layanan infrastruktur teknologi informasi ketenagakerjaan. (2) Subbid

PERMENAKER 12/2020 Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2020 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBL

PERMENAKER 12/2021 Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2021 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUB

PERMENAKER 12/2023 Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -- 5 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2023 MENTERI KETENAGAKERJAAN

PERMENAKER 12/2024 Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI

(1) Peserta mengajukan permohonan PUMP, KPR, dan PRP kepada Bank Penyalur. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh Bank Penyalur dan dilengkapi dengan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (3) Bank Penyalur melakukan verifikasi kela

PERMENAKER 12/2025 Pasal 11

(1) Dalam hal Perusahaan Pembangunan Perumahan mengajukan permohonan kepada Bank Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a maka permohonan harus dilengkapi dengan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Bank Penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap per

PERMENAKER 13/2017 Pasal 2

(1) Pembinaan teknis akademik Polteknaker dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. (2) Pembinaan teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

PERMENAKER 13/2017 Pasal 3

(1) Polteknaker mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakatdi bidang ketenagakerjaan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polteknaker menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pend

PERMENAKER 13/2017 Pasal 14

(1) Program studi merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I. (2) Program studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang ketenagakerjaan

PERMENAKER 13/2017 Pasal 38

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2017 MENTERI KETENAGAKERJAAN R

PERMENAKER 13/2019 Pasal 2

(1) Penyelenggaraan SPIP dimaksudkan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. (2) Penyelenggaraan SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna tercapainya efektivitas d

PERMENAKER 13/2019 Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2019 MENTERI KETENAGAKERJAAN RE