Pencarian
(1) Polri menerima laporan pelanggaran pidana Pemilu dari Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melalui Sentra Gakkumdu. (2) Penerimaan laporan sebagaimana dimaksud p
(1) Penanganan laporan pelanggaran pidana Pemilu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. setelah menerima laporan dari Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten /Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Neger
(1) Pelaksanaan proses penyidikan pelanggaran pidana Pemilu dan penyerahan berkas perkara dilakukan sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Pemilu dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. dalam melaksanakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka, harus mem
Pengawasan dan pengendalian penyidikan pelanggaran pidana Pemilu dilakukan mulai dari penerimaan laporan, penyusunan rencana penyidikan, penyidikan, penindakan, pemeriksaan sampai dengan penyelesaian dan penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
(1) Penyelenggaraan administrasi penyidikan pelanggaran pidana Pemilu dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan administrasi penyidikan tindak pidana yang berlaku di lingkungan Polri. (2) Bentuk dan format administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam
Dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi dapat menggunakan sarana komputer dan peralatan pendukungnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan terkait dengan Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(1) Dalam hal kegiatan Kampanye Pemilu untuk Pasangan Calon dilaksanakan dan didanai oleh pihak lain, maka pihak lain yang bersangkutan wajib menyusun dan melaporkan Dana Kampanye yang digunakan kepada Pasangan Calon serta Tim Kampanye yang bersangkutan. (2) Pihak lain sebagaimana dimak
(1) Masyarakat dan Lembaga Pemantau Pemilu dapat berperan serta mengawasi pengelolaan Dana Kampanye Pasangan Calon dan Tim Kampanye. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk melaporkan indikasi terjadinya pelanggaran www.djpp.kemenkumham.go.id
Ketentuan teknis tentang Daftar Pasangan Calon Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN diatur lebih lanjut dengan Keputusan KPU.
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima koordinasi dan konsultasi dari Peserta Pemilu dalam proses penyusunan LADK. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota secara berkala memantau proses pengunggahan dan pengiriman dokumen LADK yang dilakukan oleh Peserta Pemi
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima LADK dari Peserta Pemilu melalui Sikadeka selama masa penyampaian LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), Pasal 51 ayat (4), dan Pasal 77 ayat (3). (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuat tanda bukti penerim
Dalam penerimaan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertugas: a. melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK yang disampaikan oleh Peserta Pemilu melalui Sikadeka; b. MENETAPKAN status penyampaian LADK dari P
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pencermatan atas LADK yang disampaikan oleh Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a untuk memastikan bahwa: a. LADK ditandatangani oleh Peserta Pemilu; b. LADK lengkap; dan c. LADK memuat cakupan inf
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan LADK berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) kepada Peserta Pemilu dalam hal LADK: a. tidak ditandatangani oleh Peserta Pemilu; b. tidak lengkap; dan/atau c. tidak memuat cakupan
(1) Apabila LADK dikembalikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), Peserta Pemilu diberikan waktu 5 (lima) Hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) untuk
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima: a. LADK berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) kepada Peserta Pemilu dalam hal LADK: 1. ditandatangani oleh Peserta Pemilu; 2. lengkap; dan/atau 3. memuat cakupan informasi sebagaima
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun dan menuangkan hasil penerimaan LADK dari Peserta Pemilu setelah masa penyampaian LADK berakhir ke dalam berita acara rekapitulasi penerimaan LADK Peserta Pemilu. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaik
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima koordinasi dan konsultasi dari Peserta Pemilu dalam proses penyampaian LPSDK. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota secara berkala memantau proses pengunggahan dan pengiriman dokumen LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima LPSDK dari Peserta Pemilu melalui Sikadeka selama masa penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), Pasal 52 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (3). (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuat tanda bukti pener
