Pencarian
(1) Untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu, pemberian UP tahun anggaran berjalan pada Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, dan KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota, diatur dengan ketentuan: a. DIPA tahun anggaran berjalan telah disahkan oleh Menteri Keuangan; b. sisa dana UP/TUP Tunai ta
(1) Untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu, Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan UP melampaui besaran UP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. (2) KPA Sat
(1) Dalam hal UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang mendesak/tidak dapat ditunda, KPA Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permintaan TUP kepada Kepala KPPN. (2) TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d
(1) Untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan oleh Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri, permintaan TUP yang diajukan dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan. (2) KPA Satker KPU/Bawas
(1) Dalam hal TUP untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu yang diajukan sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor ke Kas Negara, KPA Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permintaan TUP untuk membiaya
pasal.id Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu termasuk dalam rumpun manajemen.
pasal.id (1) Penata Kelola Pemilu berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan Pemilu pada: a. Sekretariat Jenderal KPU; b. Sekretariat KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh; c. Sekretariat KPU/KIP Kabupaten; dan d. Sekretariat KPU/KIP Kota
…Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan d. Penata Kelola Pemilu Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pangkat untuk masing-masing jenjan
pasal.id Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yaitu melakukan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu
**(1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifrkasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan ### Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU. (21 Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU
Kepada Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2009 diberikan uang kompensasi.
Uang kompensasi diberikan pada saat purnabakti penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009. Pasal5... --- --- Page 3 --- PRES!DEN -3- Pasa1 5 uang kompensasi sebagaiinana dirnaksud dalarrl Pasa1 3 tidak diberikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pelnilu T
**(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang** pengawasan Pemilu di tingkat Kecamatan, dibentuk Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. **(2) Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat a
**(1) Cuti bagi Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye** Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disesuaikan dengan jangka waktu Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD. **(2) Jadwal dan jumlah hari cuti sebagaimana dimaksud pada** ayat (1)
Pelaksanaan cuti bagi Presiden dan Wakil Presiden yang akan melakukan Kampanye Pemilu untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD diatur berdasarkan kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden, sesuai dengan jadwal kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum yang telah ditetapka
**(1) Menteri yang berasal dari partai politik dapat meminta dan** memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. **(2) Menteri yang bukan dari partai politik dapat meminta dan** memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam status sebagai
**(1) Menteri Sekretaris Negara mengatur jadwal cuti para** Menteri untuk melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. **(2) Jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan** oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden dan disampa
**(1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota** dan Wakil Walikota yang berasal dari partai politik, dapat meminta dan memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. **(2) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota** dan Wakil Walikota yang
Pejabat Negara dalam melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menjalankan cuti.
Pejabat Negara dalam melaksanakan Kampanye Pemilu tidak menggunakan fasilitas negara kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
