Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 124/pmk Pasal 8

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja.

KEMENKEU 124/pmk Pasal 9

Tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/ atau harga pasar setempat.

KEMENKEU 124/pmk Pasal 10

Tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.

KEMENKEU 124/pmk Pasal 11

Tarif pedang pora dan drumband sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, transportasi, akomodasi, dan/ atau tenaga kerja.

KEMENKEU 124/pmk Pasal 12

Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga kesehatan.

KEMENKEU 124/pmk Pasal 15

( 1) Terhadap taruna atau peserta didik yang berasal dari warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria da

KEMENKEU 124/pmk Pasal 16

**(1) Terhadap taruna atau peserta didik tertentu dapat** diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Taruna atau peserta didik tertentu sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit

KEMENKEU 124/pmk Pasal 4

…se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Inclikasi Kebutuhan Dana Keistimewaan kepacla Menteri melalui Direktur Jencleral Anggaran pacla minggu ketiga bulan Januari. (2) Dalam hal Gubernur DIY belum mengajukan usulan renc

KEMENKEU 124/pmk Pasal 7

…perubahan program dan kegiatan Dana Keistimewaan. (2) Mekanisme pengajuan dan penilaian usulan perubahan program dan kegiatan Dana Keistimewaan sebagaimana · dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan Pasal<

KEMENKEU 125/pmk Pasal 3

**(1) Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** merupakan badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha Pers berupa perusahaan media cetak yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, bu

KEMENKEU 125/pmk Pasal 5

( 1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib membuat: - faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. **(2) F

KEMENKEU 125/pmk Pasal 2

(1) Layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi pada Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b meliputi: - penerbitan rekomendasi penunju

KEMENKEU 125/pmk Pasal 4

**(1) KPA BUN menyampaikan usulan IKD BUN Dana** Reboisasi kepada PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03) beserta dokumen pendukungnya. **(2) IKD BUN Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) paling tinggi sesuai dengan saldo Dana Reboisasi yang be

KEMENKEU 125/pmk Pasal 6

**(1) Berdasarkan DIPA BUN sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5, KPA BUN mengajukan permohonan pemindahbukuan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Kuasa BUN Pusat. **(2) Berdasarkan permohonan pemindahbukuan** sebagaimana di

KEMENKEU 125/pmk Pasal 7

**(1) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, KPA BUN mengajukan pencairan Dana Reboisasi kepada KPPN mitra kerja BUN. jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 - **(2) Pencairan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pad

KEMENKEU 125/pmk Pasal 8

**(1) BPDLH melakukan pengelolaan Dana Reboisasi yang** telah dicairkan ke rekening BPDLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). **(2) Pengelolaan Dana Reboisasi oleh BPDLH sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan melalui kegiatan: - pemupukan dana; dan - pen

KEMENKEU 125/pmk Pasal 7

( 1) Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD dievaluasi oleh Menteri

KEMENKEU 125/pmk Pasal 8

**(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama** Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. **(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) di

KEMENKEU 125/pmk Pasal 13

Ketentuan mengenai: - format surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (3); - ringkasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam ###

KEMENKEU 125/pmk Pasal 9

**(1) Dalam hal Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan** PT SMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dipergunakan sampai dengan akhir triwulan III tahun anggaran berjalan, Pejabat Pembuat ·Komitmen membuat SPP sebagai dasar penerbitan SPM untuk pemindahbukuan An