Pencarian
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja.
Tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/ atau harga pasar setempat.
Tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Tarif pedang pora dan drumband sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, transportasi, akomodasi, dan/ atau tenaga kerja.
Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga kesehatan.
( 1) Terhadap taruna atau peserta didik yang berasal dari warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria da
**(1) Terhadap taruna atau peserta didik tertentu dapat** diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Taruna atau peserta didik tertentu sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit
…se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Inclikasi Kebutuhan Dana Keistimewaan kepacla Menteri melalui Direktur Jencleral Anggaran pacla minggu ketiga bulan Januari. (2) Dalam hal Gubernur DIY belum mengajukan usulan renc
…perubahan program dan kegiatan Dana Keistimewaan. (2) Mekanisme pengajuan dan penilaian usulan perubahan program dan kegiatan Dana Keistimewaan sebagaimana · dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan Pasal<
**(1) Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** merupakan badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha Pers berupa perusahaan media cetak yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, bu
( 1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib membuat: - faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. **(2) F
(1) Layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi pada Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b meliputi: - penerbitan rekomendasi penunju
**(1) KPA BUN menyampaikan usulan IKD BUN Dana** Reboisasi kepada PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03) beserta dokumen pendukungnya. **(2) IKD BUN Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) paling tinggi sesuai dengan saldo Dana Reboisasi yang be
**(1) Berdasarkan DIPA BUN sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5, KPA BUN mengajukan permohonan pemindahbukuan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Kuasa BUN Pusat. **(2) Berdasarkan permohonan pemindahbukuan** sebagaimana di
**(1) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, KPA BUN mengajukan pencairan Dana Reboisasi kepada KPPN mitra kerja BUN. jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 - **(2) Pencairan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pad
**(1) BPDLH melakukan pengelolaan Dana Reboisasi yang** telah dicairkan ke rekening BPDLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). **(2) Pengelolaan Dana Reboisasi oleh BPDLH sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan melalui kegiatan: - pemupukan dana; dan - pen
( 1) Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD dievaluasi oleh Menteri
**(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama** Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. **(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) di
Ketentuan mengenai: - format surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (3); - ringkasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam ###
**(1) Dalam hal Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan** PT SMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dipergunakan sampai dengan akhir triwulan III tahun anggaran berjalan, Pejabat Pembuat ·Komitmen membuat SPP sebagai dasar penerbitan SPM untuk pemindahbukuan An
