Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 15/2021 Pasal 537

Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536 mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMEN 15/2021 Pasal 595

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594 Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. pe

PERMEN 15/2021 Pasal 624

Bidang Pengembangan Standar Instrumen dan Pengelolaan Laboratorium dan Metrologi Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis,

PERMEN 15/2021 Pasal 648

Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan

PERMEN 15/2021 Pasal 649

Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 50-pmk-07-2017/2017 Pasal 26

(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan masing-masing melakukan penghitungan prognosa realisasi penerimaan PNBP SDA yang dibagihasilkan pada tahun anggaran berkenaan setiap daerah provinsi, kab

PERMEN 8/2011 Pasal 11

(1) Surat kuasa khusus, berita acara pengawasan penaatan lingkungan hidup, surat panggilan khusus, surat perintah dimulainya penyidikan, surat teguran tertulis, surat penangkapan dan laporan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c angka 2, huruf d angka

PERMEN 8/2011 Pasal 52

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2005 tentang Pedoman Administrasi Umum di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMEN KKP/per-06-men-2012 Pasal 8

Selain bidang kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dibutuhkan dukungan kegiatan lintas sektor, meliputi: a. IPTEK; b. Sarana dan prasarana; c. Politik; d. Pertahanan dan keamanan; e. Wilayah dan tata ruang; dan f. Sumber daya ala

PERMEN LHK/14 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan

PERMEN LHK/14 Pasal 25

(1) Dalam menyusun laporan hasil pengawasan, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dapat melibatkan ahli sesuai kebutuhan. (2) Laporan hasil pengawasan disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratura

PERMEN LHK/18 Pasal 7

Seksi Sumber Daya Hutan dan Tata Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan penilaian penggunaan kawasan hutan; inventarisasi hutan skala nasional di wilayah; pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi sumber daya hutan, sumber daya al

PERMEN LHK/p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Pasal 15

(1) Rencana pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 yang telah disetujui dalam Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a, menjadi dasar pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3. (2) Terhadap pelak

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 236

(1) Seksi Penyusunan Produk Regional Domestik Bruto Hijau mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan bahan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bi

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 245

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan dan pelaporan Direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sehari-hari secara administratif dan fungsional dibina oleh Kepala Subdirektora

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 247

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan analisis mengenai dampak lingkungan, usaha kelola lingkungan, usaha pemantau

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 249

Subdirektorat Pengembangan dan Bimbingan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi bimbingan teknis di bidang analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya peman

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 250

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Subdirektorat Pengembangan dan Bimbingan Teknis menyelenggarakan fungsi; a. penyiapan bahan perumusan kebijakan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkunga

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 252

(1) Seksi Pengembangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengembangan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemant

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 253

Subdirektorat Penerapan AMDAL, UKL-UPL dan Izin Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, dan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, supervisi pelaksanaan urusan penerapan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, u