Pencarian
Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup harus memperhatikan prinsip sebagai berikut: a. pemerataan; b. kesetaraan layanan; c. keterbukaan; dan d. mudah dijangkau.
(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan masing-masing melakukan penghitungan prognosa realisasi penerimaan PNBP SDA yang dibagihasilkan pada tahun anggaran berkenaan setiap daerah provinsi, kab
(1) Balai Gakkum LH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; (2) Balai Gakkum LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(1) Bupati/wali kota berwenang menerbitkan Persetujuan Lingkungan untuk: a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan berlokasi di 1 (satu) kabupaten/kota; dan/atau b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan lainnya di luar kewenangan Menteri/Kepala, gubernur, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepa
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejah
(1) SIMPEL diterapkan kepada setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Untuk dapat mengakses SIMPEL, pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajuk
Pemegang izin wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai periode pelaporan dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup; b. tata laksana Audit Lingkungan Hidup; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. pembiayaan.
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap:
a. pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup kepada instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan, gubernur, dan/atau bupati/walikota;
b. LPK Auditor Lingkungan Hidup dan LSK Auditor Lingkungan
(1) Instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan Audit Lingkungan Hidup. (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksu
Penilaian sistem manajemen pengendalian pencemaran udara kategori kota metropolitan dan kota besar dilakukan oleh kementerian lingkungan hidup.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan
(1) Surat kuasa khusus, berita acara pengawasan penaatan lingkungan hidup, surat panggilan khusus, surat perintah dimulainya penyidikan, surat teguran tertulis, surat penangkapan dan laporan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c angka 2, huruf d angka
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2005 tentang Pedoman Administrasi Umum di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Jangka waktu penilaian KA sampai dengan diterbitkannya surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c, dilakukan paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak KA diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi. (2) Jangka waktu penilaian
(1) Berdasarkan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf g, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menerbitkan: a. keputusan kelayakan lingkungan hidup dan Izin Lingkungan,
(1) KPA provinsi yang tidak memiliki lisensi, penilaian dokumen Amdal yang menjadi kewenangannya dilakukan oleh KPA pusat. (2) Penilaian dokumen Amdal oleh KPA pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di wilayah provinsi yang bersangkutan. (3) KPA pusat dalam penyelenggaraan pe
(1) KPA Kabupaten/kota yang tidak memiliki lisensi, penilaian dokumen Amdal yang menjadi kewenangannya dilakukan oleh KPA provinsi. (2) Penilaian dokumen Amdal oleh KPA provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. (3) KPA provinsi dal
