Pencarian
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.33A/MEN/XII/2006 tentang Sistem Pelaporan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, harus mampu: a. memberikan petunjuk kepada pengguna sistem informasi ketenagakerjaan; b. mengembangkan program aplikasi pengelolaan sistem informasi ketenagakerjaan; c. mengoperasikan sistem informasi
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian kinerja Pegawai bersangkutan yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi tempat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2017 MENTERI KETENAGAKERJAAN REP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2018 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBL
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagaker
(1) Perusahaan untuk mendapatkan SIP3MI wajib memiliki NIB yang diterbitkan Lembaga OSS. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum perseroan terbatas. (3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah perusahaan melakukan pendaftaran pada akses laman OSS. (4)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.09/MEN/V/2009 tentang Tata Cara Pembentukan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA Swasta; b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Ren
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2019 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLI
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2021 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLI
(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh. (2) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; b. peserta aktif program jaminan sosial ketena
(1) Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. (2) Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pa
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2022 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLI
Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian meliputi: a. program pendidikan dan pelatihan vokasi; dan b. program pembinaan ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2025 MENTE
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2023 MENTERI KETENAGAKERJAAN R
(1) Tanda pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan tanda yang menyatakan golongan dan ruang tingkatan pegawai sebagai pegawai negeri sipil. (2) Tanda pangkat Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. tanda pangkat warna dasar hitam bermotif dengan urutan kepangkata
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI KE
(1) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat dan ayat (2) dilakukan oleh: a. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik; b. Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; dan/atau c. Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3. (2) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaks
Pengusaha dan/atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
