Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 657

Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. Subdirektorat Tata Kelola Sistem lnformasi; b. Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan; c. Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan; d. Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sis

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 669

(1) Seksi Pengembangan Sistem Pendukung I dan Seksi Pengembangan Sistem Pendukung II masing-masing mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem pendukung perpajakan serta pengelolaan piranti tengah (mid

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 718

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Perpajakan Internasional. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdire

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 727

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726, Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyaJ1an bahan sebagai sarana penggalian potensi perpajakan; b. pengelolaan, pengkoordinasian, dan pengawalan kegiatan extra effort pengga

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 729

( 1) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Intelijen Penggalian Potensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis ekonomi,

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 733

(1) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Intelijen Penegakan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 737

(1) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Operasi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan intelijen- perpajakan di lapangan serta penyiapan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/ atau

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 738

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Intelijen Perpajakan. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirekto

PERMENKEU 118/2024 Pasal 5

(1) Terhadap permohonan pembetulan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan d

PERMENKEU 118/2024 Pasal 7

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan dalam hal terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang diketahui oleh Direktur Jenderal Pa

PERMENKEU 118/2024 Pasal 10

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan surat keberatan. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam: 1

PERMENKEU 118/2024 Pasal 18

(1) Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bula

PERMENKEU 118/2024 Pasal 20

(1) Dalam hal pengajuan keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagai

PERMENKEU 118/2024 Pasal 21

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi dikenakan kare

PERMENKEU 119-pmk-02-2019/2019 Pasal 5

(1) Berdasarkan surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf b, Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, dan/atau Kantor Pelayanan Pajak memberikan jawaban konfirmasi kepada SKK

PERMENKEU 119-pmk-08-2016/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana

PERMENKEU 120-pmk-03-2019/2019 Pasal 6

PKP Toko Retail menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukannya, termasuk penyerahan Barang Bawaan kepada Turis Asing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

PERMENKEU 120-pmk-05-2009/2009 Pasal 5

(1) Transfer ke daerah untuk dana bagi hasil dibayarkan berdasarkan data realisasi pendapatan pajak, cukai dan PNBP sumber daya alam. (2) Data realisasi pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pendapatan perpajakan yang ditanggung pemerintah.

PERMENKEU 122-pmk-08-2016/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana

PERMENKEU 124-pmk-011-2013/2013 Pasal 3

(1) Penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b diberikan paling lama 3 (tiga) bulan dari saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata C