Pencarian
(1) KPPS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS. (2) Pada penyelenggaraan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS berkoordinasi dengan perangkat rukun tetangga atau yang disebut dengan nama lai
(1) Penundaan seluruh atau sebagian tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, dengan mengacu kepada alasan gangguan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat terjadi
Dalam pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bertugas: a. menerima kelengkapan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon pers
(1) KPU Provinsi menyampaikan laporan tahapan pencalonan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU yang tembusannya disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan
Untuk keperluan penyusunan daftar Pemilih dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN bagi Warga Negara INDONESIA yang berada di Luar Negeri dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berpedoman kepada Peraturan ini, dengan ketentuan: a. Daftar P
Pemilih yang berhak memberikan suara dalam Pemilu di Luar Negeri adalah: a. Pemilih yang terdaftar dalam DPT LN di TPSLN/KSK/Pos yang bersangkutan yaitu formulir Model A.3 LN-KPU; b. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb LN di TPSLN/KSK yaitu formulir
(1) Masyarakat berhak berpartisipasi dalam Pemilu atau Pemilihan. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara, hakim harus berusaha dengan keras agar batasan waktu tersebut tidak terlewati menurut Pasal 263 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012, Pe
(1) Administrasi Penyidikan Tindak Pidana Pemilu merupakan penatausahaan dan segala kelengkapan yang disyaratkan UNDANG-UNDANG dalam proses Penyidikan Tindak Pidana Pemilu terdapat pada sampul berkas perkara dan isi berkas perkara yang meliputi: a. pencatatan; b. pelaporan;
Surat pemberitahuan mengenai kegiatan kampanye Pemilu calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dibuat oleh pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Tim Kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik atau ke
Surat pemberitahuan mengenai kegiatan kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari calon perseorangan pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dibuat oleh pasangan calon atau Tim Kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama tim kampanye.
Surat pemberitahuan mengenai kegiatan kampanye Pemilu calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dibuat oleh pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Tim Kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik atau ketua panitia penyelengg
(1) Surat pemberitahuan untuk melaksanakan kegiatan kampanye Pemilu calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, ditandatangani oleh: a. pasangan calon PRESIDEN dan wakil PRESIDEN baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri; b. Ketua bersama Sekretaris Tim Kampanye tingkat pusat, provinsi,
(1) Penelitian terhadap bentuk-bentuk kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, dilakukan terhadap: a. kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat kepolisian; b. kampanye yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat kepolisian; c. kampanye dalam bentuk
(1) Penelitian terhadap jadual kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, antara lain: a. jadwal kampanye partai politik peserta Pemilu dilaksanakan selama 9 (sembilan) bulan 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 12 Juli 2008 sampai dengan tanggal 5 Apri
(1) Penelitian terhadap juru kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e, meliputi legalitas sebagai juru kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, sesuai peraturan perundang-undangan. (
Prinsip-prinsip dalam sistem laporan pada kegiatan Pemilu adalah: a. cepat, yaitu data/informasi yang disajikan tepat waktu; b. tepat, yaitu data/informasi yang disajikan sesuai dengan kebutuhan; c. akurat, yaitu data/informasi yang disajikan secara lengkap baik kuantitas maupun kualit
(1) Penelitian terhadap bentuk-bentuk kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, meliputi: a. kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri; b. kampanye yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri; c. kampanye dalam bentuk debat publik atau d
(1) Penelitian terhadap tempat kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, meliputi: a. kampanye berbentuk rapat umum dilaksanakan di ruangan terbuka yang dihadiri oleh massa dengan memperhatikan kapasitas lokasi kampanye; b. kampanye berbentuk pertemuan terbatas dilaks
(1) Penelitian terhadap juru kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, dilakukan terhadap legalitas sebagai juru kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, sesuai peraturan perundang-u
