Langsung ke konten

Pencarian

PERBKN 24/2019 Pasal 12

(1) Penetapan kebutuhan Penata Kelola Pemilu dihitung berdasarkan Analisis Beban Kerja dengan penetapan indikator seperti: - cakupan daerah pemilihan; - jumlah pemilih; - kelas/tipe unit kerja penyelenggara pemilu; dan - luas w

PERBKN 24/2019 Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah Sarjana/Diplom

PERBKN 24/2019 Pasal 15

…Kelola Pemilu melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah Sarjana/ Diploma IV bidang ilmu sosial, ilmu pemerinta

PERBKN 24/2019 Pasal 16

Pemilu melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV; --- - sedang dan masih melaksanakan tugas di b

PERBKN 24/2019 Pasal 17

…Kelola Pemilu melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut: --- - mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai s

PERBKN 24/2019 Pasal 22

…Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan sebagai berikut: - SKP Penata Kelola Pemilu disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. - SKP Penata Kelola Pemil

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 38

(1) Kelengkapan syarat calon anggota DPRD provinsi Pemilu Tahun 2009 yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU provinsi induk, dan tercantum dalam DCT DPRD provinsi Pemilu Tahun 2009, dinyatakan tidak memenuhi syarat calon anggota DPRD provinsi induk, apabila berdasark

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 11

(1) UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari maupun membiayai kegiatan tahapan Pemilu yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. (2) UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantia

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 12

(1) Untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu, pemberian UP tahun anggaran berjalan pada Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, dan KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota, diatur dengan ketentuan: a. DIPA tahun anggaran berjalan telah disahkan oleh Menteri Keuangan; b. sisa dana UP/TUP Tunai ta

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 13

(1) Untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu, Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan UP melampaui besaran UP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. (2) KPA Sat

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 14

(1) Dalam hal UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang mendesak/tidak dapat ditunda, KPA Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permintaan TUP kepada Kepala KPPN. (2) TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 16

(1) Untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan oleh Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri, permintaan TUP yang diajukan dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan. (2) KPA Satker KPU/Bawas

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 17

(1) Dalam hal TUP untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu yang diajukan sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor ke Kas Negara, KPA Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permintaan TUP untuk membiaya

PERMENKOMINFO 14/2014 Pasal 16

(1) Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan oleh BRTI. (2) Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BRTI berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas

pasal.id Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu termasuk dalam rumpun manajemen.

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 3

pasal.id (1) Penata Kelola Pemilu berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan Pemilu pada: a. Sekretariat Jenderal KPU; b. Sekretariat KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh; c. Sekretariat KPU/KIP Kabupaten; dan d. Sekretariat KPU/KIP Kota

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 4

…Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan d. Penata Kelola Pemilu Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pangkat untuk masing-masing jenjan

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 5

pasal.id Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yaitu melakukan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu

(1) Kelengkapan syarat calon anggota DPRD provinsi Pemilu Tahun 2009 yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU provinsi induk, dan tercantum dalam DCT DPRD provinsi Pemilu Tahun 2009, dinyatakan tidak memenuhi syarat calon anggota DPRD provinsi induk, apabila berdasark

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 11

(1) UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari maupun membiayai kegiatan tahapan Pemilu yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. (2) UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantia