Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/8 Pasal 34

(1) KPPS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS. (2) Pada penyelenggaraan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS berkoordinasi dengan perangkat rukun tetangga atau yang disebut dengan nama lai

PERATURAN KPU/9 Pasal 12

(1) Penundaan seluruh atau sebagian tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, dengan mengacu kepada alasan gangguan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat terjadi

PERATURAN KPU/9 Pasal 80

Dalam pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bertugas: a. menerima kelengkapan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon pers

PERATURAN KPU/9 Pasal 128

(1) KPU Provinsi menyampaikan laporan tahapan pencalonan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU yang tembusannya disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan

PERATURAN KPU/9 Pasal 32

Untuk keperluan penyusunan daftar Pemilih dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN bagi Warga Negara INDONESIA yang berada di Luar Negeri dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berpedoman kepada Peraturan ini, dengan ketentuan: a. Daftar P

PERATURAN KPU/9 Pasal 98

Pemilih yang berhak memberikan suara dalam Pemilu di Luar Negeri adalah: a. Pemilih yang terdaftar dalam DPT LN di TPSLN/KSK/Pos yang bersangkutan yaitu formulir Model A.3 LN-KPU; b. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb LN di TPSLN/KSK yaitu formulir

PERATURAN KPU/9 Pasal 2

(1) Masyarakat berhak berpartisipasi dalam Pemilu atau Pemilihan. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PERATURAN MA/2 Pasal 3

(1) Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara, hakim harus berusaha dengan keras agar batasan waktu tersebut tidak terlewati menurut Pasal 263 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012, Pe

PERATURAN POLRI/10 Pasal 26

(1) Administrasi Penyidikan Tindak Pidana Pemilu merupakan penatausahaan dan segala kelengkapan yang disyaratkan UNDANG-UNDANG dalam proses Penyidikan Tindak Pidana Pemilu terdapat pada sampul berkas perkara dan isi berkas perkara yang meliputi: a. pencatatan; b. pelaporan;

PERATURAN POLRI/6 Pasal 5

Surat pemberitahuan mengenai kegiatan kampanye Pemilu calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dibuat oleh pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Tim Kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik atau ke

PERATURAN POLRI/6 Pasal 6

Surat pemberitahuan mengenai kegiatan kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari calon perseorangan pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dibuat oleh pasangan calon atau Tim Kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama tim kampanye.

PERATURAN POLRI/6 Pasal 8

Surat pemberitahuan mengenai kegiatan kampanye Pemilu calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dibuat oleh pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Tim Kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik atau ketua panitia penyelengg

PERATURAN POLRI/6 Pasal 10

(1) Surat pemberitahuan untuk melaksanakan kegiatan kampanye Pemilu calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, ditandatangani oleh: a. pasangan calon PRESIDEN dan wakil PRESIDEN baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri; b. Ketua bersama Sekretaris Tim Kampanye tingkat pusat, provinsi,

PERATURAN POLRI/6 Pasal 20

(1) Penelitian terhadap bentuk-bentuk kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, dilakukan terhadap: a. kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat kepolisian; b. kampanye yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat kepolisian; c. kampanye dalam bentuk

PERATURAN POLRI/6 Pasal 21

(1) Penelitian terhadap jadual kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, antara lain: a. jadwal kampanye partai politik peserta Pemilu dilaksanakan selama 9 (sembilan) bulan 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 12 Juli 2008 sampai dengan tanggal 5 Apri

PERATURAN POLRI/6 Pasal 23

(1) Penelitian terhadap juru kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e, meliputi legalitas sebagai juru kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, sesuai peraturan perundang-undangan. (

PERATURAN POLRI/6 Pasal 3

Prinsip-prinsip dalam sistem laporan pada kegiatan Pemilu adalah: a. cepat, yaitu data/informasi yang disajikan tepat waktu; b. tepat, yaitu data/informasi yang disajikan sesuai dengan kebutuhan; c. akurat, yaitu data/informasi yang disajikan secara lengkap baik kuantitas maupun kualit

PERATURAN POLRI/6 Pasal 21

(1) Penelitian terhadap bentuk-bentuk kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, meliputi: a. kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri; b. kampanye yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri; c. kampanye dalam bentuk debat publik atau d

PERATURAN POLRI/6 Pasal 23

(1) Penelitian terhadap tempat kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, meliputi: a. kampanye berbentuk rapat umum dilaksanakan di ruangan terbuka yang dihadiri oleh massa dengan memperhatikan kapasitas lokasi kampanye; b. kampanye berbentuk pertemuan terbatas dilaks

PERATURAN POLRI/6 Pasal 24

(1) Penelitian terhadap juru kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, dilakukan terhadap legalitas sebagai juru kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, sesuai peraturan perundang-u