Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 124/pmk Pasal 25

FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diberikan kepada Debitur yang meliputi: - perorangan/kelompok; - badan usaha milik negara; - badan usaha milik daerah; - badan usaha milik desa; - badan usaha swasta; atau - koperasi.

KEMENKEU 124/pmk Pasal 26

**(1) Penyaluran secara langsung sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dilakukan oleh BLU BPDLH secara langsung kepada Debitur. **(2) Debitur harus memberikan jaminan atau agunan yang** diikat secara fidusia, hak tanggungan, dan/atau bentuk lain

KEMENKEU 124/pmk Pasal 27

**(1) Penyaluran secara tidak langsung sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 24 ayat (2) hurufb dilakukan melalui lembaga penyalur kepada Debitur. **(2) Lembaga penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi perbankan, lembaga jasa keuangan nonbank, atau badan hukum lainnya y

KEMENKEU 124/pmk Pasal 28

Untuk melakukan penyaluran secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan penyaluran secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, BLU BDPLH dapat membentuk tim teknis.

KEMENKEU 124/pmk Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Debitur penerima FDB, mekanisme penyaluran secara langsung, tata cara penentuan besaran jaminan dan penyerahan jaminan, mekanisme penyaluran secara tidak langsung, dan mekanisme penunjukan lembaga penyalur sebagaimana dimaksud dalam .e___, www.jd

KEMENKEU 124/pmk Pasal 30

Penyaluran melalui mekanisme FDB sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 24 ayat (1) yang dananya bersumber dari hibah dan donasi dilakukan berdasarkan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.

KEMENKEU 124/pmk Pasal 31

**(1) Untuk menatausahakan Pengelolaan Dana Lingkungan** Hidup sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 3, BLU BPDLH dapat menggunakan sistem informasi yang terin tegrasi. **(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dikembangkan dan diimplementasikan secara bert

KEMENKEU 124/pmk Pasal 34

**(1) Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 21 ayat (4) huruf a dan lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b harus menyampaikan laporan kegiatan dan/atau penggunaan dana kepada BLU BPDLH. **(2) Dalam h

KEMENKEU 124/pmk Pasal 35

**(1) BLU BPDLH menyampaikan laporan penyaluran dana** amanah/bantuan konservasi yang bersumber dari hibah dan donasi kepada Pemberi Hibah dan Donasi dan/atau pihak terkait. **(2) Penyampaian laporan penyaluran dana sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan £-· ww

KEMENKEU 124/pmk Pasal 42

Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

KEMENKEU 124/pmk Pasal 2

Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif layanan berdasarkan kelas; - tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan - tarif farmasi.

KEMENKEU 124/pmk Pasal 3

Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yakni tarif rawat inap.

KEMENKEU 124/pmk Pasal 4

Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif rawat jalan; - tarif layanan rehabilitasi; - tarif tindakan medis; - tarif layanan penunjang medis; - tarif penggunaan lahan, ruangan, asrama, gedung, dan sarana olahr

KEMENKEU 124/pmk Pasal 5

(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP /WIP. (2) Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bag

KEMENKEU 124/pmk Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa. Pasa12 T

KEMENKEU 124/pmk Pasal 3

**(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif layanan seleksi penerimaan taruna; - tarif layanan pendidikan dan pelatihan pembentukan; - tarif layanan pendidikan dan pelatihan teknis; - tarif layanan pendukung

KEMENKEU 124/pmk Pasal 4

**(1) Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif laboratorium dan simulator; - tarif penyelenggaraan workshop; - tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia politeknik perkeretaapian Indonesia madiun; - tarif p

KEMENKEU 124/pmk Pasal 5

Tarif laboratorium dan simulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, bahan bakar, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur / tenaga ahli. jdih.kemenkeu.go.id --- ---

KEMENKEU 124/pmk Pasal 6

Tarif penyelenggaraan workshop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/ atau tenaga ahli/tenaga kerja.

KEMENKEU 124/pmk Pasal 7

Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia politeknik perkeretaapian indonesia madiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, tenaga ahli, dan/ atau