Pencarian
FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diberikan kepada Debitur yang meliputi: - perorangan/kelompok; - badan usaha milik negara; - badan usaha milik daerah; - badan usaha milik desa; - badan usaha swasta; atau - koperasi.
**(1) Penyaluran secara langsung sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dilakukan oleh BLU BPDLH secara langsung kepada Debitur. **(2) Debitur harus memberikan jaminan atau agunan yang** diikat secara fidusia, hak tanggungan, dan/atau bentuk lain
**(1) Penyaluran secara tidak langsung sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 24 ayat (2) hurufb dilakukan melalui lembaga penyalur kepada Debitur. **(2) Lembaga penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi perbankan, lembaga jasa keuangan nonbank, atau badan hukum lainnya y
Untuk melakukan penyaluran secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan penyaluran secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, BLU BDPLH dapat membentuk tim teknis.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Debitur penerima FDB, mekanisme penyaluran secara langsung, tata cara penentuan besaran jaminan dan penyerahan jaminan, mekanisme penyaluran secara tidak langsung, dan mekanisme penunjukan lembaga penyalur sebagaimana dimaksud dalam .e___, www.jd
Penyaluran melalui mekanisme FDB sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 24 ayat (1) yang dananya bersumber dari hibah dan donasi dilakukan berdasarkan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.
**(1) Untuk menatausahakan Pengelolaan Dana Lingkungan** Hidup sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 3, BLU BPDLH dapat menggunakan sistem informasi yang terin tegrasi. **(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dikembangkan dan diimplementasikan secara bert
**(1) Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 21 ayat (4) huruf a dan lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b harus menyampaikan laporan kegiatan dan/atau penggunaan dana kepada BLU BPDLH. **(2) Dalam h
**(1) BLU BPDLH menyampaikan laporan penyaluran dana** amanah/bantuan konservasi yang bersumber dari hibah dan donasi kepada Pemberi Hibah dan Donasi dan/atau pihak terkait. **(2) Penyampaian laporan penyaluran dana sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan £-· ww
Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif layanan berdasarkan kelas; - tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan - tarif farmasi.
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yakni tarif rawat inap.
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif rawat jalan; - tarif layanan rehabilitasi; - tarif tindakan medis; - tarif layanan penunjang medis; - tarif penggunaan lahan, ruangan, asrama, gedung, dan sarana olahr
(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP /WIP. (2) Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bag
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa. Pasa12 T
**(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif layanan seleksi penerimaan taruna; - tarif layanan pendidikan dan pelatihan pembentukan; - tarif layanan pendidikan dan pelatihan teknis; - tarif layanan pendukung
**(1) Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif laboratorium dan simulator; - tarif penyelenggaraan workshop; - tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia politeknik perkeretaapian Indonesia madiun; - tarif p
Tarif laboratorium dan simulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, bahan bakar, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur / tenaga ahli. jdih.kemenkeu.go.id --- ---
Tarif penyelenggaraan workshop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/ atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia politeknik perkeretaapian indonesia madiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, tenaga ahli, dan/ atau
