Langsung ke konten

Pencarian

PERMENLH 7/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan

PERMENLH 8/2011 Pasal 11

(1) Surat kuasa khusus, berita acara pengawasan penaatan lingkungan hidup, surat panggilan khusus, surat perintah dimulainya penyidikan, surat teguran tertulis, surat penangkapan dan laporan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c angka 2, huruf d angka

PERMENLH 8/2011 Pasal 52

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2005 tentang Pedoman Administrasi Umum di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMENLH 8/2013 Pasal 13

(1) Jangka waktu penilaian KA sampai dengan diterbitkannya surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c, dilakukan paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak KA diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi. (2) Jangka waktu penilaian

PERMENLH 8/2013 Pasal 14

(1) Berdasarkan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf g, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menerbitkan: a. keputusan kelayakan lingkungan hidup dan Izin Lingkungan,

PERMENLH 8/2013 Pasal 18

(1) KPA provinsi yang tidak memiliki lisensi, penilaian dokumen Amdal yang menjadi kewenangannya dilakukan oleh KPA pusat. (2) Penilaian dokumen Amdal oleh KPA pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di wilayah provinsi yang bersangkutan. (3) KPA pusat dalam penyelenggaraan pe

PERMENLH 8/2013 Pasal 19

(1) KPA Kabupaten/kota yang tidak memiliki lisensi, penilaian dokumen Amdal yang menjadi kewenangannya dilakukan oleh KPA provinsi. (2) Penilaian dokumen Amdal oleh KPA provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. (3) KPA provinsi dal

PERMENLH 8/2013 Pasal 21

(1) Provinsi hasil pemekaran yang belum memiliki KPA provinsi berlisensi, penilaian dokumen Amdal yang menjadi kewenangannya dilakukan oleh KPA provinsi induk. (2) Berdasarkan hasil penilaian dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur provinsi hasil pemekaran menerbitkan: a. keputusa

PERMENLH 8/2013 Pasal 27

(1) Pemeriksaan formulir UKL-UPL untuk menentukan persetujuan atau penolakan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) paling sedikit wajib mempertimbangkan: a. rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; b. kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lin

PERMENLH p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 7

(1) Persyaratan penghargaan kalpataru Kategori Perintis Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, yaitu: a. kegiatan dilakukan oleh seseorang bukan pejabat dan atau petugas pemerintah atau bukan aparatur sipil negara; b. telah melakukan sesuatu usaha pelestarian fungsi

Peraturan Menteri ini sebagai Petunjuk Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Mekanisme Pengujian lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meliputi: a. Pejabat Perbendaharaan; b. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pejabat Perbendaharaan; c. Mekanisme

PERMENTAN 22/2021 Pasal 14

(1) Pembukaan lahan baru Budi Daya wajib dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan. (2) Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

PERMEN 137-pmk-01-2019/2019 Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana Lingkungan H

PERMEN 137-pmk-01-2019/2019 Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi di li

PERMEN 13/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan

PERMEN 182-pmk-05-2019/2019 Pasal 1

Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup harus memperhatikan prinsip sebagai berikut: a. pemerataan; b. kesetaraan layanan; c. keterbukaan; dan d. mudah dijangkau.

PERMEN 19/2010 Pasal 12

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMEN 15/2021 Pasal 116

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang daya dukung

PERMEN 15/2021 Pasal 124

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan

PERMEN 15/2021 Pasal 484

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 Direktorat Kemitraan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan mitra lingkungan