Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KOIN/17 Pasal 9

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dilaksanakan terhadap hasil inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakuk

PERATURAN PRESIDEN/NO.77 Pasal 1

www.hukumonline.com/pusatdata PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerin

PERBAN 11/2020 Pasal 30

(1) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan

PERBKN 11/2020 Pasal 12

…1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan. (2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan berdasarkan indikator sebagai berikut: - luas kaw

PERDA 14/2001 Pasal 55

(1) Setiap orang berhak melaporkan adanya potensi maupun keadaan telah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh limbah B3 ; (2) Pelaporan tentang adanya peristiwa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten mempunyai wewenang untuk menyidik pelanggaran tehadap ketentuan Peraturan Daerah ini. (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau

PERDA 7/2005 Pasal 22

Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Peraturan Perundang-Undangan di bidang lingkungan hidup serta kesehatan dan keselamatan kerja.

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 84

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten mempunyai wewenang untuk menyidik pelanggaran tehadap ketentuan Peraturan Daerah ini. (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 27

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau Kegiatannya yang telah memperoleh surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan Penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 53

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan di bidang tindak pidana pengelolaan lingkungan. (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. menerima, m

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 8

(1) Penyusunan Dokumen Perencanaan yang berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), diselaraskan dengan dokumen rencana pembangunan dan rencana penataan ruang Kota. (2) Penyusunan Dokumen Perencanaan yang berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud

PERDA KOTA/MALANG Pasal 55

(1) Setiap orang berhak melaporkan adanya potensi maupun keadaan telah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh limbah B3 ; (2) Pelaporan tentang adanya peristiwa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup

(1) Dalam rangka menjamin keselamatan, kenyamanan dan kelestarian lingkungan hidup batas umur setiap kendaraan angkutan orang di jalan dengan jenis angkutan kota paling lama 17 (tujuh belas) tahun. (2) Apabila telah mencapai batas umur kendaraan sebagaimana dimaksud pada a

PERDA KOTA/MANADO Pasal 86

(1) Tindak pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diancam dengan ketentuan

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 22

Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Peraturan Perundang-Undangan di bidang lingkungan hidup serta kesehatan dan keselamatan kerja.

PERDA PROVINSI/DKI Pasal 138

(1) Susunan organisasi Badan Pengelo18 Lingkungan Hiclup Daerah terdiri atas : a. Kepala Badan; b. Sekretariat, yang terdiri atas palmg banyak 4 (empat) Subbagian; c. paling banyak 4 (empat) Bidang, yang masing-masmg terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang; d. 5 (lima) Kantor Pen

PERGUB DIY/03 Pasal 6

(1) Gubernur dan Bupati menetapkan program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan laut sesuai dengan kewenanganya. (2) Dalam rangka pengendalian dan pencemaran lingkungan laut, Gubernur dan Bupati wajib melakukan pemantauan kualitas air laut paling kurang dua kali

PERMENDESA 8/2016 Pasal 6

… dan/atau e. pembangunan dan pengembangan sarana- prasarana energi terbarukan serta kegiatan www.peraturan.go.id 2016, No.786 pelestarian lingkungan hidup. (2) Pemerintah Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa dapat menetapkan prioritas sebagaimana

PERMENKEU 137-pmk-01-2019/2019 Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana Lingkungan H

PERMENKEU 137-pmk-01-2019/2019 Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi di li