Pencarian
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat PTK, adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan
PTK Makro bertujuan untuk: a. menyediakan tenaga kerja yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa; b. mempermudah pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan yang meliputi, perluasan kesempatan kerja, peningkatan pendayagunaan tenaga kerja, peningkatan kualitas t
RTK Makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. kondisi ketenagakerjaan; c. perkiraan dan perencanaan persediaan tenaga kerja; d. perkiraan dan perencanaan kebutuhan akan tenaga kerja; e. perkiraan dan perencanaan keseimbangan
Pembina Tim PTK Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, bertugas: a. memberikan arahan penyusunan dan pelaksanaan PTK Nasional; b. menyampaikan target pembangunan ketenagakerjaan secara periodik; c. memberikan arahan agar RTK Nasional dilaksanakan.
Anggota Tim PTK Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d, bertugas: a. melakukan pengkajian dan penganalisaan atas target pembangunan perekonomian dan ketenagakerjaan yang diarahkan oleh Pembina dan Ketua untuk dipergunakan dalam penentuan RTK Nasional; b. melakukan pengkaji
Pembina Tim PTK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, bertugas: a. memberikan arahan penyusunan dan pelaksanaan PTK Provinsi; b. menyampaikan target pembangunan perekonomian provinsi yang akan dicapai dikaitkan dengan pembangunan ketenagakerjaan; c. memberikan arahan aga
Anggota Tim PTK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d, bertugas: a. melakukan pengkajian dan penganalisaan atas target pembangunan perekonomian dan ketenagakerjaan yang diarahkan oleh Pembina dan Ketua untuk dipergunakan dalam penentuan RTK Provinsi; b. melakukan pengkaji
Pembina Tim PTK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, bertugas: a. memberikan arahan penyusunan dan pelaksanaan PTK Kabupaten/Kota; b. menyampaikan target pembangunan perekonomian kabupaten/kota yang akan dicapai dikaitkan dengan pembangunan ketenagakerjaan; c. mem
Anggota Tim PTK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d, bertugas: a. melakukan pengkajian dan penganalisaan atas target pembangunan perekonomian dan ketenagakerjaan yang diarahkan oleh Pembina dan Ketua untuk dipergunakan dalam penentuan RTK Kabupaten/Kota; b. melaku
Anggota Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d, bertugas: a. melakukan pengkajian dan penganalisaan atas target pembangunan perekonomian dan ketenagakerjaan yang diarahkan oleh Pembina dan Ketua untuk dipergunakan dalam penentuan RTK Sektoral/
Anggota Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d, bertugas: a. melakukan pengkajian dan penganalisaan atas target pembangunan perekonomian dan ketenagakerjaan yang diarahkan oleh Pembina dan Ketua untuk dipergunakan dalam penentuan RTK Sektoral/
Anggota Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf d, bertugas: a. melakukan pengkajian dan penganalisaan atas target pembangunan perekonomian dan ketenagakerjaan yang diarahkan oleh Pembina dan Ketua untuk dipergunakan dalam penentuan RTK Sek
(1) PKB dirundingkan oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. (2) Perundingan PKB harus didasari itikad baik dan kemauan beb
(1) Pendaftaran PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan oleh: a. kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; b. kepala instansi yang bertanggung jawab di b
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung j
(1) Materi wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri dari: a. peraturan perundang-undangan di negara tujuan penempatan: 1. peraturan keimigrasian; 2. peraturan ketenagakerjaan; dan 3. peraturan yang berkaitan dengan ketentuan hukum di negara tujuan. b. materi perjanjian kerja: 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat PTK, adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung j
(1) Materi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), adalah berupa data dan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, antara lain: a. pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan serta pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran
