Pencarian
Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai, clan Evaluasi Regulasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan clan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai, serta pelaksanaan evalua
Subdirektorat Analisis Ekonorni Makro dan Pendapatan Negara terdiri atas: a. Seksi Analisis Ekonorni Makro; b. Seksi Analisis Penerirnaan Perpajakan dan Hibah; c. Seksi Analisis Penerirnaan Negara Bukan Pajak; dan d. Seksi Analisis dan Konsolidasi Penyusunan Postur Anggaran Pendapatan d
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 417, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Peraturan Perpajakan I. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirekt
Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan dan penegasan ( ruling) di bidang Pajak Penghasilan Badan, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan II.
(1) Seksi Advokasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis advokasi serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi advokasi di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Jakarta Pusat, wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jen
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perp
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan; b. penataus
Subdirektorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518, Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan; b. penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi p
Subdirektorat Forensik clan Barang Bukti mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, stanclarclisasi clan bimbingan teknis, serta pelaksanaan clan evaluasi clalam hal forensik perpajakan serta pemeliharaan barang bukti clan tahanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi forensik perpajakan; dan b. penyiapan bahan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian <
Subdirektorat Penilaian II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bangunan, penilaian individu sektor perumahan, industri, dan pertambangan serta penetapan untuk keperluan perpajakan.
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan terdiri atas: a. Subdirektorat Potensi Perpajakan; b. Subdirektorat Dampak Kebijakan; c. Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak; d. Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fung
Subdirektorat Dampak Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penelitian perpajakan, serta pendistribusian hasil penelitian. Pasa1575 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574, Subdirektorat Dampak Kebijakan menyelenggarakan fungsi: a. pemili
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional analisis dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, serta
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan; b. Subdirektorat Pelayanan Perpajakan; c. Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan; d. Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan; e. Subbagian Tata U
Subdirektorat Analisis Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknik operasional di bidang analisis data perpajakan, melaksanakan analisis data perpajakan dan distribusi hasil analisis, dan melaksanakan pemantauan, pengendali
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622, Subdirektorat Analisis Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknik operasional di bidang analisis data perpajakan; b. penyiapan bahan analisis data perpajakan dan
