Langsung ke konten

Pencarian

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 20

(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 26

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Gubernur dapat membetulkan SKPD, STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan da

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 35

(1) Setiap Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Larangan sebagaimana dimaksud p

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 19

(1) Hak untuk melaku kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tah g sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan (2) bitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau sa sebagaimana Surat Paksa tersebut. Penagihan pajak dengan

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 27

k atau kar t membetulkan SKPD, atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan daerah. (2) ubernur dapat : . mengurangkan atau men

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 38

(1) Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur yang karena k. melakukan tindakan lain yang perlu pidana di bidang perpajakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyidik sebagaimana dim penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 22

(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 27

(1) Atas permohonan wajib pajak atau karena jabatannya, Gubernur dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpaj

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 22

(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 29

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Gubernur dapat membetulkan SKPD, STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan da

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 39

(1) Setiap Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; (2) Larangan sebagaimana dimaksud p

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 22

(1) Gubernur dan/atau Pemungut Pajak berwenang melakukan pemeriksaan dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini. (2) Pemeriksaan antara lain meliputi pen

PERKABKN 8/2017 Pasal 3

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2017 diperkirakan sebesar Rp1.736.060.149.915.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus tiga puluh enam triliun enam puluh miliar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: a. Penerimaan Perpa

PERMENAKER 18/2019 Pasal 4

(1) Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid atau tidak valid. (2) Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan: a. nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektro

PERMENAKER 18/2019 Pasal 6

(1) Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan menyampaikan laporan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja secara berkala. (2) Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaima

PERMENDAGRI 74/2012 Pasal 53

(1) Dalam hal kerjasama terdapat penerusan hibah yang bersumber dari BSA, maka dicatat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. (2) Pajak dan bea masuk atas penerusan hibah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perpajakan

PERMENHAN 01/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan dan hibah. 2. Rekonsiliasi PNBP adalah proses pencocokan data transaksi

PERMENHAN 30/2008 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan : 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Dephan dan TNI yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Pola Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Paja

PERMENHUB pm-105/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Penerimaan negara bukan pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban An

PERMENHUB pm-93/2013 Pasal 99

(1) Pengembangan dan pengadaan armada niaga nasional dilakukan dalam rangka mendukung pemberdayaan industri angkutan laut nasional. (2) Pemberdayaan industri angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan: a. memberikan fasilitas pembiayaan dan