Pencarian
(1) Dalam hal BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan tidak laku dijual dalam Lelang ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Pemusnahan BMN. (2) Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. dibak
(1) Penelitian terhadap bentuk-bentuk kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, meliputi: a. kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri; b. kampanye yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri; c. kampanye dalam bentuk debat publik atau d
(1) Penelitian terhadap tempat kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, meliputi: a. kampanye berbentuk rapat umum dilaksanakan di ruangan terbuka yang dihadiri oleh massa dengan memperhatikan kapasitas lokasi kampanye; b. kampanye berbentuk pertemuan terbatas dilaks
(1) Penelitian terhadap juru kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, dilakukan terhadap legalitas sebagai juru kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, sesuai peraturan perundang-u
Formulir yang digunakan untuk melakukan pengawasan Pemilu di luar negeri diatur lebih lanjut dengan petunjuk teknis Bawaslu.
Lingkup pengawasan proses penetapan hasil Pemilu dilakukan terhadap: a. proses penetapan perolehan suara partai politik serta perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; b. proses penetapan BPP; c. proses penetapan perolehan kursi; dan d. proses penet
Fokus pengawasan proses penetapan hasil Pemilu, meliputi: a. akurasi penetapan hasil Pemilu; b. ketaatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pemilu; c. netralitas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab
Strategi pengawasan proses penetapan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dilakukan dengan: a. mengidentifikasi dan/atau memetakan potensi dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi; b. mengawasi secara langsung pelaksanaan tahapan penetapan hasil Pe
(1) Polri menerima laporan pelanggaran pidana Pemilu dari Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melalui Sentra Gakkumdu. (2) Penerimaan laporan sebagaimana dimaksud p
(1) Penanganan laporan pelanggaran pidana Pemilu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. setelah menerima laporan dari Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten /Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Neger
(1) Pelaksanaan proses penyidikan pelanggaran pidana Pemilu dan penyerahan berkas perkara dilakukan sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Pemilu dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. dalam melaksanakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka, harus mem
Pengawasan dan pengendalian penyidikan pelanggaran pidana Pemilu dilakukan mulai dari penerimaan laporan, penyusunan rencana penyidikan, penyidikan, penindakan, pemeriksaan sampai dengan penyelesaian dan penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
(1) Penyelenggaraan administrasi penyidikan pelanggaran pidana Pemilu dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan administrasi penyidikan tindak pidana yang berlaku di lingkungan Polri. (2) Bentuk dan format administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam
(1) Permohonan Penyelesaian Sengketa antarPeserta Pemilu yang telah memenuhi syarat formil dilakukan pengkajian. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan.
Dokumen yang digunakan dalam penyelesaian Sengketa antarPeserta Pemilu, meliputi: a. berkas laporan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD; b. dokumen tertulis yang memu
(1) Penundaan seluruh atau sebagian tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, dengan mengacu kepada alasan gangguan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat terjadi
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan pemilu pada: - Sekretariat Jenderal KPU; - Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh; - Sekretariat KPU/KIP Kabupaten; dan - Sekretariat KPU/KIP Kota. (2) Jabata
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yaitu
melakukan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan
tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik Pemilu,
pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: - Penata Kelola Pemilu Ahli Pert
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang. Bagian Kedua Sub-Unsur Kegiatan
