Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/7 Pasal 164

(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua di kabupaten/kota. (2) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua di provinsi. (3) KPU melakukan rekapitulasi DPT Pemilu

(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan formulir Model A-Rekap KabKo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Provinsi. (2) Rekapitulasi DPT sebagaimana dimaksud pada aya

PERATURAN KPU/7 Pasal 171

(1) PPLN melakukan rekapitulasi DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Rekapitulasi DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN. (3) Rekapitulasi DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dal

PERATURAN KPU/7 Pasal 173

(1) KPU melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat nasional yang mencakup: a. rekapitulasi DPT per provinsi; dan b. rekapitulasi DPTLN seluruh PPLN. (2) Rekapitulasi DPT tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan da

PERATURAN KPU/8 Pasal 6

(1) KPU mengumumkan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu selama 3 (tiga) hari di media cetak dan elektronik. (2) KPU melayani pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

PERATURAN KPU/8 Pasal 7

(1) Partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat menjadi peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran kepada KPU. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain pada kepen

PERATURAN KPU/8 Pasal 9

(1) Pengurus partai politik tingkat pusat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU dengan menggunakan formulir Model F-Parpol. (2) Formulir pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPR

PERATURAN KPU/8 Pasal 10

(1) Surat pendaftaran partai politik yang memenuhi ambang batas menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diserahkan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat kepada KPU dilampiri bukti pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasa

PERATURAN KPU/8 Pasal 12

(1) KPU dalam melaksanakan pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bertugas: a. menerima dokumen pendaftaran; b. mencatat dalam register pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR,

PERATURAN KPU/8 Pasal 14

Verifikasi persyaratan Partai Politik calon peserta pemilu dilakukan secara administratif dan faktual.

PERATURAN KPU/8 Pasal 15

(1) KPU melakukan verifikasi administratif kelengkapan persyaratan Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud Pasal 11, paling lama 35 (tiga puluh lima) hari, meliputi: a. surat pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi,

PERATURAN KPU/8 Pasal 20

(1) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dengan cara mencocokkan daftar nama anggota partai politik yang diterima dari KPU dengan KTA. (2) Hasil verifikasi administrasi sebagaimana ayat (1) ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual keanggotaan partai polit

PERATURAN KPU/8 Pasal 22

(1) Setelah menerima berita acara hasil verifikasi faktual dari KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7), KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu melalui rapat pleno terbuka. (2) Hasil rekapitula

PERATURAN KPU/8 Pasal 23

(1) KPU melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administratif dan faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 22 dituangkan dalam berita acara sesuai formulir Model F9- Parpol dan sesuai formulir Model F10-Parpol. (2) Berita acara rekapitulasi sebagaimana dim

PERATURAN KPU/8 Pasal 47

(1) Pengumuman daftar calon sementara anggota DPD Pemilu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya penyusunan DCS anggota DPD. (2) Masukan dan/atau tanggapan masyaraakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) d

PERATURAN KPU/8 Pasal 7

Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, didasarkan atas: a. Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan Suara Sah Partai Politik dan perolehan Suara Sah calon A

PERATURAN KPU/8 Pasal 3

(1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. (2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

PERATURAN KPU/8 Pasal 13

(1) PPK bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota. (2) Pada penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK berkoordinasi dengan pemerintah daerah di tin

PERATURAN KPU/8 Pasal 14

(1) PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. (2) PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

PERATURAN KPU/8 Pasal 25

(1) PPS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. (2) Pada penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS berkoordinasi dengan pemerintah d