Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 124/pmk Pasal 4

Tarif pelayanan Jasa terkait bandar udara atau Jasa non-aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan; - tarif penggunaan gedung dan ruangan; - tarif media promosi; - tarif penggunaan peralatan, kendaraan, dan mesin

KEMENKEU 124/pmk Pasal 5

Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEMENKEU 124/pmk Pasal 4

**(1) Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh BLU BPDLH. **(2) Dalam melaksanakan Pengelolaan Dana Lingkungan** Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU BPDLH menerapkan manajemen risiko. BABV REKENING

KEMENKEU 124/pmk Pasal 6

Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 huruf a meliputi : - dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan lingkungan hidup; dan - dana amanah/bantuan konservasi.

KEMENKEU 124/pmk Pasal 7

**(1) Dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan** lingkungan hidup dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dapat bersumber dari: - anggaran pendapatan dan belanja negara; - anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau - sumb

KEMENKEU 124/pmk Pasal 8

**(1) Dana amanah/bantuan konservasi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat bersumber dari ./--- www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- - 8 - hibah dan donasi. **(2) Penghimpunan dana amanah/bantuan konservasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (

KEMENKEU 124/pmk Pasal 9

**(1) BLU BPDLH mengenakan tarif atas pengelolaan dana** amanah/bantuan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Pemberi Hibah dan Donasi. **(2) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur meng

KEMENKEU 124/pmk Pasal 10

Penghimpunan dana amanah/bantuan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dilakukan dengan cara sebagai berikut: - BLU BPDLH, kementerian negara/lembaga terkait, Pemerintah Daerah, Bank Kustodian/Trustee, Pemberi Hibah dan Donasi dan/atau pihak lainnya

KEMENKEU 124/pmk Pasal 11

**(1) BLU BPDLH dapat melakukan pemupukan dana** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. **(2) Pemupukan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan untuk optimalisasi kas menganggur pada rekening BLU BPDLH dengan melakukan investasi. **(3) Investasi sebagai

KEMENKEU 124/pmk Pasal 12

Dalam ha! dana yang akan diinvestasikan berasal dari hibah dan donasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8 ayat (1), investasi dilaksanakan berdasarkan perjanjian/kontrak se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10 huruf b. Bagian

KEMENKEU 124/pmk Pasal 13

Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 10 --- - 10 - huruf c meliputi: - penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup; dan - penyaluran dana amanah/bantuan konservasi.

KEMENKEU 124/pmk Pasal 14

**(1) Penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau** kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a digunakan untuk: - pengendalian perubahan iklim; - pengelolaan hutan berkelanjutan (sustainable forest management); - peng

KEMENKEU 124/pmk Pasal 15

Penyaluran dana amanah/bantuan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b digunakan berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 hurufb.

KEMENKEU 124/pmk Pasal 16

**(1) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14** dan Pasal 15 dilakukan dalam ben tuk: - belanja; - pembiayaan; dan/atau - bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a*

KEMENKEU 124/pmk Pasal 18

Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat **(2) terdiri atas:** - perorangan; - masyarakat hukum adat; - kelompok masyarakat yang terdaftar di Pemerintah; - lembaga Pemerintah; - lembaga non-Pemerintah; - badan usaha; dan/ atau - lembaga pendidikan

KEMENKEU 124/pmk Pasal 19

**(1) Lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 17 ayat (3) terdiri atas: - Pemerintah Daerah; - organisasi/lembaga swadaya masyarakat; - perbankan; - lembaga jasa keuangan non bank; - koperasi; dan/atau - badan hukum lainnya. **(2) Lembaga perantara seb

KEMENKEU 124/pmk Pasal 21

**(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 20 ayat (5), Direktur Utama BLU BPDLH menetapkan Penerima Manfaat dana lingkungan hidup. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 14 --- - 14 - **(2) Berdasarkan penetapan Penerima Manfaat, BLU BPDLH**

KEMENKEU 124/pmk Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Penerima Manfaat www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 15 --- - 15 - lembaga perantara, tata cara penyusunan proposal kegiatan, penilaian, dan tata cara pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19,

FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diberikan kepada Debitur yang meliputi: - perorangan/kelompok; - badan usaha milik negara; - badan usaha milik daerah; - badan usaha milik desa; - badan usaha swasta; atau - koperasi.

KEMENKEU 124/pmk Pasal 26

**(1) Penyaluran secara langsung sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dilakukan oleh BLU BPDLH secara langsung kepada Debitur. **(2) Debitur harus memberikan jaminan atau agunan yang** diikat secara fidusia, hak tanggungan, dan/atau bentuk lain