Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 124/pmk Pasal 4

( 1 ) Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tertuang dalam modul petunjuk teknis yang terdiri atas: - Modul Petunjuk Teknis Akuntansi Umum, yang mengatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur­

KEMENKEU 124/pmk Pasal 3

Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2u:; - tarif jasa pendaratan pesawat udara; - tarif jasa penempatan pesawat udara; - tarif pemakaian garbar

KEMENKEU 124/pmk Pasal 4

Tarif pelayanan Jasa terkait bandar udara atau Jasa non-aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan; - tarif penggunaan gedung dan ruangan; - tarif media promosi; - tarif penggunaan peralatan, kendaraan, dan mesin

KEMENKEU 124/pmk Pasal 5

Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEMENKEU 124/pmk Pasal 4

**(1) Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh BLU BPDLH. **(2) Dalam melaksanakan Pengelolaan Dana Lingkungan** Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU BPDLH menerapkan manajemen risiko. BABV REKENING

KEMENKEU 124/pmk Pasal 6

Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 huruf a meliputi : - dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan lingkungan hidup; dan - dana amanah/bantuan konservasi.

KEMENKEU 124/pmk Pasal 7

**(1) Dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan** lingkungan hidup dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dapat bersumber dari: - anggaran pendapatan dan belanja negara; - anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau - sumb

KEMENKEU 124/pmk Pasal 8

**(1) Dana amanah/bantuan konservasi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat bersumber dari ./--- www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- - 8 - hibah dan donasi. **(2) Penghimpunan dana amanah/bantuan konservasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (

KEMENKEU 124/pmk Pasal 9

**(1) BLU BPDLH mengenakan tarif atas pengelolaan dana** amanah/bantuan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Pemberi Hibah dan Donasi. **(2) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur meng

KEMENKEU 124/pmk Pasal 10

Penghimpunan dana amanah/bantuan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dilakukan dengan cara sebagai berikut: - BLU BPDLH, kementerian negara/lembaga terkait, Pemerintah Daerah, Bank Kustodian/Trustee, Pemberi Hibah dan Donasi dan/atau pihak lainnya

KEMENKEU 124/pmk Pasal 11

**(1) BLU BPDLH dapat melakukan pemupukan dana** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. **(2) Pemupukan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan untuk optimalisasi kas menganggur pada rekening BLU BPDLH dengan melakukan investasi. **(3) Investasi sebagai

KEMENKEU 124/pmk Pasal 12

Dalam ha! dana yang akan diinvestasikan berasal dari hibah dan donasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8 ayat (1), investasi dilaksanakan berdasarkan perjanjian/kontrak se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10 huruf b. Bagian

KEMENKEU 124/pmk Pasal 13

Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 10 --- - 10 - huruf c meliputi: - penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup; dan - penyaluran dana amanah/bantuan konservasi.

KEMENKEU 124/pmk Pasal 14

**(1) Penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau** kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a digunakan untuk: - pengendalian perubahan iklim; - pengelolaan hutan berkelanjutan (sustainable forest management); - peng

KEMENKEU 124/pmk Pasal 15

Penyaluran dana amanah/bantuan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b digunakan berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 hurufb.

KEMENKEU 124/pmk Pasal 16

**(1) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14** dan Pasal 15 dilakukan dalam ben tuk: - belanja; - pembiayaan; dan/atau - bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a*

KEMENKEU 124/pmk Pasal 18

Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat **(2) terdiri atas:** - perorangan; - masyarakat hukum adat; - kelompok masyarakat yang terdaftar di Pemerintah; - lembaga Pemerintah; - lembaga non-Pemerintah; - badan usaha; dan/ atau - lembaga pendidikan

KEMENKEU 124/pmk Pasal 19

**(1) Lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 17 ayat (3) terdiri atas: - Pemerintah Daerah; - organisasi/lembaga swadaya masyarakat; - perbankan; - lembaga jasa keuangan non bank; - koperasi; dan/atau - badan hukum lainnya. **(2) Lembaga perantara seb

KEMENKEU 124/pmk Pasal 21

**(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 20 ayat (5), Direktur Utama BLU BPDLH menetapkan Penerima Manfaat dana lingkungan hidup. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 14 --- - 14 - **(2) Berdasarkan penetapan Penerima Manfaat, BLU BPDLH**

KEMENKEU 124/pmk Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Penerima Manfaat www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 15 --- - 15 - lembaga perantara, tata cara penyusunan proposal kegiatan, penilaian, dan tata cara pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19,