Pencarian
Tarif pelayanan Jasa terkait bandar udara atau Jasa non-aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan; - tarif penggunaan gedung dan ruangan; - tarif media promosi; - tarif penggunaan peralatan, kendaraan, dan mesin
Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(1) Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh BLU BPDLH. **(2) Dalam melaksanakan Pengelolaan Dana Lingkungan** Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU BPDLH menerapkan manajemen risiko. BABV REKENING
Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 huruf a meliputi : - dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan lingkungan hidup; dan - dana amanah/bantuan konservasi.
**(1) Dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan** lingkungan hidup dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dapat bersumber dari: - anggaran pendapatan dan belanja negara; - anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau - sumb
**(1) Dana amanah/bantuan konservasi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat bersumber dari ./--- www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- - 8 - hibah dan donasi. **(2) Penghimpunan dana amanah/bantuan konservasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (
**(1) BLU BPDLH mengenakan tarif atas pengelolaan dana** amanah/bantuan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Pemberi Hibah dan Donasi. **(2) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur meng
Penghimpunan dana amanah/bantuan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dilakukan dengan cara sebagai berikut: - BLU BPDLH, kementerian negara/lembaga terkait, Pemerintah Daerah, Bank Kustodian/Trustee, Pemberi Hibah dan Donasi dan/atau pihak lainnya
**(1) BLU BPDLH dapat melakukan pemupukan dana** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. **(2) Pemupukan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan untuk optimalisasi kas menganggur pada rekening BLU BPDLH dengan melakukan investasi. **(3) Investasi sebagai
Dalam ha! dana yang akan diinvestasikan berasal dari hibah dan donasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8 ayat (1), investasi dilaksanakan berdasarkan perjanjian/kontrak se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10 huruf b. Bagian
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 10 --- - 10 - huruf c meliputi: - penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup; dan - penyaluran dana amanah/bantuan konservasi.
**(1) Penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau** kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a digunakan untuk: - pengendalian perubahan iklim; - pengelolaan hutan berkelanjutan (sustainable forest management); - peng
Penyaluran dana amanah/bantuan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b digunakan berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 hurufb.
**(1) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14** dan Pasal 15 dilakukan dalam ben tuk: - belanja; - pembiayaan; dan/atau - bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a*
Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat **(2) terdiri atas:** - perorangan; - masyarakat hukum adat; - kelompok masyarakat yang terdaftar di Pemerintah; - lembaga Pemerintah; - lembaga non-Pemerintah; - badan usaha; dan/ atau - lembaga pendidikan
**(1) Lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 17 ayat (3) terdiri atas: - Pemerintah Daerah; - organisasi/lembaga swadaya masyarakat; - perbankan; - lembaga jasa keuangan non bank; - koperasi; dan/atau - badan hukum lainnya. **(2) Lembaga perantara seb
**(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 20 ayat (5), Direktur Utama BLU BPDLH menetapkan Penerima Manfaat dana lingkungan hidup. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 14 --- - 14 - **(2) Berdasarkan penetapan Penerima Manfaat, BLU BPDLH**
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Penerima Manfaat
www.jdih.kemenkeu.go.id
---
--- Page 15 ---
- 15 -
lembaga perantara, tata cara penyusunan proposal kegiatan,
penilaian, dan tata cara pencairan dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19,
FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diberikan kepada Debitur yang meliputi: - perorangan/kelompok; - badan usaha milik negara; - badan usaha milik daerah; - badan usaha milik desa; - badan usaha swasta; atau - koperasi.
**(1) Penyaluran secara langsung sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dilakukan oleh BLU BPDLH secara langsung kepada Debitur. **(2) Debitur harus memberikan jaminan atau agunan yang** diikat secara fidusia, hak tanggungan, dan/atau bentuk lain
