Pencarian
(1) Tindak pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diancam dengan ketentuan
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Peraturan Perundang-Undangan di bidang lingkungan hidup serta kesehatan dan keselamatan kerja.
(1) Susunan organisasi Badan Pengelo18 Lingkungan Hiclup Daerah terdiri atas : a. Kepala Badan; b. Sekretariat, yang terdiri atas palmg banyak 4 (empat) Subbagian; c. paling banyak 4 (empat) Bidang, yang masing-masmg terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang; d. 5 (lima) Kantor Pen
(1) Gubernur dan Bupati menetapkan program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan laut sesuai dengan kewenanganya. (2) Dalam rangka pengendalian dan pencemaran lingkungan laut, Gubernur dan Bupati wajib melakukan pemantauan kualitas air laut paling kurang dua kali
… dan/atau e. pembangunan dan pengembangan sarana- prasarana energi terbarukan serta kegiatan www.peraturan.go.id 2016, No.786 pelestarian lingkungan hidup. (2) Pemerintah Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa dapat menetapkan prioritas sebagaimana
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana Lingkungan H
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi di li
Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup harus memperhatikan prinsip sebagai berikut: a. pemerataan; b. kesetaraan layanan; c. keterbukaan; dan d. mudah dijangkau.
(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan masing-masing melakukan penghitungan prognosa realisasi penerimaan PNBP SDA yang dibagihasilkan pada tahun anggaran berkenaan setiap daerah provinsi, kab
(1) Balai Gakkum LH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; (2) Balai Gakkum LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(1) Bupati/wali kota berwenang menerbitkan Persetujuan Lingkungan untuk: a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan berlokasi di 1 (satu) kabupaten/kota; dan/atau b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan lainnya di luar kewenangan Menteri/Kepala, gubernur, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepa
… Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 5. Persetujuan Pem
(1) SIMPEL diterapkan kepada setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Untuk dapat mengakses SIMPEL, pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajuk
Pemegang izin wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai periode pelaporan dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup; b. tata laksana Audit Lingkungan Hidup; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. pembiayaan.
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap:
a. pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup kepada instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan, gubernur, dan/atau bupati/walikota;
b. LPK Auditor Lingkungan Hidup dan LSK Auditor Lingkungan
(1) Instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan Audit Lingkungan Hidup. (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksu
Penilaian sistem manajemen pengendalian pencemaran udara kategori kota metropolitan dan kota besar dilakukan oleh kementerian lingkungan hidup.
