Pencarian
…b c d e f. PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA penilaian Amdal, atau pemeriksaan Formulir UKL-UPL dan pengajuan izin Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan HiduLp yang sedang dalam proses, dilanjutkan sampai dengan terbitnya Persetujuan Lingkungan; Iisensi yang telah
…jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b ' Yang dimaksud dengan "remediasi" adalah upaya pemulihan Pencemaran Lingkungan Hidup untuk memperbaiki mutu Lingkungan Hidup. Huruf c Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah upaya pemulihan untuk m
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup relatif besar seperti pembuangan Air Limbah yang melebihi Baku Mutu Air Limbah dan menyebabkan dilamp
Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara
…dan - baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Setiap Orang diperbolehkan untuk membuang Limbah ke media Lingkungan Hidup dengan persyaratan: - memenuhi Baku Mutu Lingkungan Hidup; dan - mendapat perse
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 (1) Keputusan kelayakan Lingkungan Hidup diumumkan kepada masyarakat. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik dan/atau cara lain yang ditetapkan oleh Pemerin
Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Unda
…Yang dimaksud dengan “analisis risiko lingkungan” adalah prosedur yang antara lain digunakan untuk mengkaji pelepasan dan peredaran produk rekayasa genetik dan pembersihan (clean up) limbah B3. Ayat (2) Huruf a 29 / 61 DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 --- www.hukumonline.co
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 (1) Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang: - menetapkan kebijakan nasional; - menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria; - menetapkan dan
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Contoh dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang relevan yakni dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disusun oleh Pemerintah Daerah yang sama atau
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “kriteria ramah lingkungan hidup” meliputi seluruh aspek lingkungan hidup sepanjang daur hidup produk, mencakup diantaranya pemilihan bahan baku, pemilihan jenis energ
…formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dinyatakan benar. (5) Apabila penerbitan persetujuan teknis dilaksanakan
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PL dan PB pada sektor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor lingkungan hidup diatur dalam peraturan menteri/kep
Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup harus memperhatikan prinsip sebagai berikut: a . pemerataan; - kesetaraan layanan; - keter bukaan; dan - mudah dijangkau.
Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan ### Pasal 20 dilaksanakan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak
**(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri** Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan penghitungan prognosa realisasi penenmaan PNBP SDA yang dibagihasilkan pada tahun anggaran berkenaan setiap provinsi, kabupa
**(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri** Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan masing-masing melakukan penghitungan prognosa realisasi penerimaan PNBP SDA yang dibagihasilkan pada tahun anggaran berkenaan setiap Dae
Setiap Pemegang Kuasa Pertambangan wajib melaporkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di lokasi penambangan kepada Gubernur dan/atau Bupati/Walikota dan/atau instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup di daerah yang bersangkutan.
(1) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan
(1) Berdasarkan hasil uji kelayakan, tim uji kelayakan lingkungan hidup menyampaikan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelo
