Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KOTA/MANADO Pasal 86

(1) Tindak pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diancam dengan ketentuan

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 22

Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Peraturan Perundang-Undangan di bidang lingkungan hidup serta kesehatan dan keselamatan kerja.

PERDA PROVINSI/DKI Pasal 138

(1) Susunan organisasi Badan Pengelo18 Lingkungan Hiclup Daerah terdiri atas : a. Kepala Badan; b. Sekretariat, yang terdiri atas palmg banyak 4 (empat) Subbagian; c. paling banyak 4 (empat) Bidang, yang masing-masmg terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang; d. 5 (lima) Kantor Pen

PERGUB DIY/03 Pasal 6

(1) Gubernur dan Bupati menetapkan program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan laut sesuai dengan kewenanganya. (2) Dalam rangka pengendalian dan pencemaran lingkungan laut, Gubernur dan Bupati wajib melakukan pemantauan kualitas air laut paling kurang dua kali

PERMENDESA 8/2016 Pasal 6

… dan/atau e. pembangunan dan pengembangan sarana- prasarana energi terbarukan serta kegiatan www.peraturan.go.id 2016, No.786 pelestarian lingkungan hidup. (2) Pemerintah Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa dapat menetapkan prioritas sebagaimana

PERMENKEU 137-pmk-01-2019/2019 Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana Lingkungan H

PERMENKEU 137-pmk-01-2019/2019 Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi di li

PERMENKEU 182-pmk-05-2019/2019 Pasal 1

Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup harus memperhatikan prinsip sebagai berikut: a. pemerataan; b. kesetaraan layanan; c. keterbukaan; dan d. mudah dijangkau.

PERMENKEU 50-pmk-07-2017/2017 Pasal 26

(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan masing-masing melakukan penghitungan prognosa realisasi penerimaan PNBP SDA yang dibagihasilkan pada tahun anggaran berkenaan setiap daerah provinsi, kab

PERMENKLHBPH 10/2025 Pasal 3

(1) Balai Gakkum LH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; (2) Balai Gakkum LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.

PERMENKLHBPH 22/2025 Pasal 8

(1) Bupati/wali kota berwenang menerbitkan Persetujuan Lingkungan untuk: a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan berlokasi di 1 (satu) kabupaten/kota; dan/atau b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan lainnya di luar kewenangan Menteri/Kepala, gubernur, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepa

PERMENLHK 14/2024 Pasal 1

… Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 5. Persetujuan Pem

PERMENLHK / Pasal 2

(1) SIMPEL diterapkan kepada setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Untuk dapat mengakses SIMPEL, pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajuk

PERMENLHK / Pasal 4

Pemegang izin wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai periode pelaporan dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PERMENLH 13/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan

PERMENLH 19/2010 Pasal 12

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMENLH 3/2013 Pasal 3

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup; b. tata laksana Audit Lingkungan Hidup; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. pembiayaan.

PERMENLH 3/2013 Pasal 40

(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap: a. pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup kepada instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan, gubernur, dan/atau bupati/walikota; b. LPK Auditor Lingkungan Hidup dan LSK Auditor Lingkungan

(1) Instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan Audit Lingkungan Hidup. (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksu

PERMENLH 6/2014 Pasal 45

Penilaian sistem manajemen pengendalian pencemaran udara kategori kota metropolitan dan kota besar dilakukan oleh kementerian lingkungan hidup.