Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKERTRANS per-07-men-v-2010/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung

PERMENAKERTRANS per-08-men-v-2011/2011 Pasal 6

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.26/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian; 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/XII/

PERMENAKERTRANS per-09-men-vii-2010/2010 Pasal 35

(1) Pelaksanaan pembinaan K3 bagi operator dan petugas pesawat angkat dan angkut dilakukan oleh: a. instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan b. perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja

PERMENAKERTRANS per-10-men-vii-2010/2010 Pasal 13

(1) Situs web Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilaksanakan oleh: a. Pusat Hubungan Masyarakat untuk berita ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. b. Biro Hukum untuk informasi peraturan perundang-undangan, konsultasi hukum dan FAQ (2) Dalam melaksanakan pengelolaan

PERMENAKERTRANS per-10-men-vii-2010/2010 Pasal 15

(1) E-government yang diselenggarakan oleh unit kerja Eselon I dikoordinasikan oleh Balitfo. (2) Dalam penyelenggaraan e-government, Balitfo mempunyai tugas: a. MENETAPKAN master plan, standar sistem informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; b. memfasilitasi Pusat dan Daerah dalam

PERMENAKERTRANS per-11-men-v-2009/2009 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan dan identifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dalam waktu tertentu. 2. Evaluasi adalah serangkaian kegiatan penilaian terhadap hasil pem

PERMENAKERTRANS per-11-men-v-2009/2009 Pasal 6

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengamati dan mengidentifikasi: a. kelengkapan data dan informasi ketenagakerjaan berdasarkan klasifikasi dan karakteristik data dari jenis informasi ketenagakerjaan; dan b. penggunaan

PERMENAKERTRANS per-11-men-v-2009/2009 Pasal 14

(1) Biaya yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional dibebankan pada Anggaran Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (2) Biaya yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan pemantauan,

PERMENAKERTRANS per-11-men-vii-2010/2010 Pasal 10

(1) Pengusaha menyampaikan laporan pelaksanaan waktu kerja dan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setiap 3 (tiga) bulan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat; (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a

PERMENAKERTRANS per-12-men-x-2011/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung j

PERMENAKERTRANS per-12-men-x-2011/2011 Pasal 8

Uraian tugas dan fungsi Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 adalah: a. memahami peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan baik yang berlaku di INDONESIA maupun di negara penempatan TKI. b. melakukan pengumpulan, pengolahan da

PERMENAKERTRANS per-12-men-x-2011/2011 Pasal 14

(1) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan fasilitas dan biaya penugasan Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat menyelenggarakan pertemuan teknis ketenagakerjaan sebagai forum

PERMENAKERTRANS per-14-men-x-2010/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggungj

PERMENAKERTRANS per-14-men-x-2010/2010 Pasal 35

PAP dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman terhadap: a. peraturan perundang-undangan di negara tujuan, yang meliputi materi: 1) peraturan keimigrasian; 2) peraturan ketenagakerjaan;dan 3) peraturan yang berkaitan dengan ketentuan pidana di negara penempatan. b. materi Per

PERMENAKERTRANS per-15-men-x-2010/2010 Pasal 9

(1) Biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem informasi serta pengembangan kapasitas lingkup nasional dibebankan pada anggaran Kementerian. (2) Biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan dasar bidang ketenagake

PERMENAKERTRANS per-15-men-xi-2011/2011 Pasal 3

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan tentang: a. bentuk, isi dan keanggotaan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan; b. penyelenggaraan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan; dan c. pembinaan, pengembangan dan pemantauan Jaringan Informasi Pengawasan

(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) serta melakukan verifikasi. (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, maka dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja Direktur Jende

PERMENAKERTRANS per-15-men-xi-2011/2011 Pasal 10

(1) Untuk pelaksanaan tata kelola jaringan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a: a. Menteri atau Pejabat yang ditunjuk membangun, mengelola dan mengembangkan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan lingkup nasional, yang dilaksanakan oleh unit kerja penga

PERMENAKERTRANS per-15-men-xi-2011/2011 Pasal 11

(1) Sumber daya manusia jaringan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari penyelenggara dan pengelola. (2) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai kompetensi di bidang penyelenggaraan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instasi pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung ja