Pencarian
(1) Partai Politik melakukan pendaftaran untuk menjadi Peserta Pemilu kepada KPU, selama waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5). (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengurus Partai Politik tingkat pusat dengan mengajukan
(1) KPU melakukan Verifikasi terhadap keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling la
(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Laporan tertulis dari ma
(1) KPU menyampaikan dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu untuk dilakukan Verifikasi, kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh; dan b. KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi/KIP Aceh. (2) Penyampaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
(1) KPU melakukan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi: a. kesesuaian nama Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum atau sebutan lain pada susunan Pengur
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi setelah menerima dokumen hasil Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu melalui rapat pleno terbuka paling lama 2 (dua) Hari setelah menerima berita acara hasil Verifikasi dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf c, yan
(1) Ketua KPPSLN melaksanakan rapat Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2a) Saksi yang hadir pada pelaksanaan rap
(1) Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada prinsip: a. komprehensif; b. inklusif; c. akurat; d. mutakhir; e. terbuka; f. responsif; g. partisipatif; h. akuntabel; i. perlindungan data diri; dan j. aksesibel. (2) Prinsip komprehensif sebagaima
(1) Tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu meliputi: a. penyusunan bahan Daftar Pemilih; b. penyusunan DPS; c. penyusunan DPSHP; d. penyusunan DPT; e. penyusunan DPTb dan DPK; dan f. penyusunan Daftar Pemilih Pemilu
(1) KPU Kabupaten/Kota menyusun DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan DPT dan Pemilih pemula. (2) DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis TPS. (3) KPU Kabupaten/Kota men
(1) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih dan formulir Model A-Rekap KabKo kepada: a. KP
(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dari tingkat kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemil
(1) PPLN melakukan rekapitulasi dan MENETAPKAN DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (3) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN. (2) Rekapitulasi dan penetapan DPSLN Pemilu PRESIDEN
(1) PPLN menyampaikan salinan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN, formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN, dan Berita Acara Pleno Rekapitulasi kepada: a. KPU; b. Panwaslu LN setempat; c. perwakilan pese
(1) KPU melakukan rekapitulasi tingkat nasional Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang mencakup: a. rekapitulasi hasil pemutakhiran per provinsi dan di luar negeri; dan b. rekapitulasi DPS per provinsi dan DPSLN. (2) Rekapitulasi hasil pemutakhiran di dalam negeri dan di
(1) KPU menyampaikan salinan DPS dan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Nasional, dan formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih kepada: a. Bawaslu; b. peserta Pemilu tingkat pu
(1) KPU MENETAPKAN hasil rekapitulasi DPS Nasional Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dengan Keputusan KPU. (2) KPU mengumumkan hasil rekapitulasi DPS Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. laman KPU; dan b. aplikasi berbasis teknologi informasi.
PPS menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan naskah asli kepada: a. PPK; b. Panwaslu Kelurahan/Desa; c. Perwakilan peserta Pemilu tingkat
(1) KPU Kabupaten/Kota menyusun DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (6) dari PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) KPU Kabupaten/Kota menuangkan p
