Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 18/2023 Pasal 97

(1) Audit Laporan Dana Kampanye Pemilu dilakukan oleh AP dengan bentuk perikatan audit Laporan Dana Kampanye yang merupakan audit kepatuhan dalam kerangka Perikatan Asurans. (2) Audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepatuhan atas pelaporan Dana Kampanye terhadap

PERBAN 18/2023 Pasal 113

(1) Pasangan Calon wajib menyampaikan LPPDK Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU. (2) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 8 (delapan) Hari setelah hari pemungutan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil P

PERBAN 18/2023 Pasal 114

(1) Audit Laporan Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dilaksanakan selama 15 (lima belas) Hari sejak KAP menerima Laporan Dana Kampanye. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan audit Laporan Dana Kampanye Pemilu dan Wakil sebagaimana dimaksud dalam P

PERBAN 18/2023 Pasal 118

(1) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Ko

PERBAN 21/2014 Pasal 80

Ketentuan mengenai Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran pertama berlaku mutatis mutandis untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara sebagaimana dimak

PERBAN 21/2014 Pasal 81

Apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara ulang Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN masa kerja PPS dan PPK telah berakhir, KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN PPS dan PPK.

PERBAN 26/2013 Pasal 3

(1) Hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 07.00

PERBAN 26/2013 Pasal 31

(1) Ketua KPPS melaksanakan rapat Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada hari dan tanggal pemungutan suara. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pada waktu yang ditetapkan sebagai

PERBAN 26/2013 Pasal 55

Keberatan yang diajukan oleh Peserta Pemilu, Saksi, PPL, Pemantau Pemilu atau warga masyarakat/Pemilih melalui Saksi atau PPL terhadap pelaksanaan Penghitungan Suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, tidak menghalangi pelaksanaan rapat Penghitungan Su

PERBAN 26/2013 Pasal 76

(1) Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara ulang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota: a. melaporkan kepada KPU mengenai amar/putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan kepada KPU Provinsi

PERBAN 28/2013 Pasal 29

(1) Ketua KPPSLN melaksanakan rapat Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Dalam hal

PERBAN 28/2013 Pasal 58

Keberatan yang diajukan oleh Peserta Pemilu, Saksi, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pemantau Pemilu Luar Negeri atau warga masyarakat/Pemilih melalui Saksi atau Pemantau Pemilu Luar Negeri terhadap pelaksanaan Penghitungan Suara sebagaima

PERBAN 29/2013 Pasal 4

(1) Penetapan perolehan Suara Sah Partai Politik Pemilu Anggota DPR, perolehan Suara Sah calon Anggota DPR serta perolehan Suara Sah calon Anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan, dilaksanakan oleh KPU dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para Saksi dan Bawaslu, s

PERBAN 29/2013 Pasal 6

KPU MENETAPKAN dan mengumumkan secara nasional hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan Keputusan KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara.

PERBAN 29/2013 Pasal 7

Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, didasarkan atas : a. Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan Suara Sah Partai Politik dan perolehan Suara Sah calon

PERBAN 29/2018 Pasal 23

(1) Dalam rangka optimalisasi pengawasan Dana Kampanye Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan instansi/lembaga terkait. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan,

PERBAN 30/2018 Pasal 65

(1) Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD wajib menyerahkan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sebagai berikut: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menggunakan formulir Model B-

PERBAN 35/2018 Pasal 9

(1) Sebelum melakukan penilaian terhadap BMN pasca Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b, KPU/KIP Kabupaten/Kota membuka kotak suara untuk mengeluarkan isi kotak suara dengan berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip surat suara yan

PERBAN 35/2018 Pasal 26

(1) Dalam hal BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang dijual secara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak laku terjual, panitia atau tim internal melakukan Lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali. (2) Dalam pelaksanaan Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada a

PERBAN 35/2018 Pasal 27

(1) Dalam hal BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan berhasil dilelang, perusahaan pemenang wajib melebur atau memusnahkan BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sampai informasi yang terkandung di dalamnya tidak dapat dikenali lagi. (2) Ha