Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/6 Pasal 15

(1) Partai Politik melakukan pendaftaran untuk menjadi Peserta Pemilu kepada KPU, selama waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5). (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengurus Partai Politik tingkat pusat dengan mengajukan

PERATURAN KPU/6 Pasal 18

(1) KPU melakukan Verifikasi terhadap keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling la

PERATURAN KPU/6 Pasal 21

(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Laporan tertulis dari ma

PERATURAN KPU/6 Pasal 29

(1) KPU menyampaikan dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu untuk dilakukan Verifikasi, kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh; dan b. KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi/KIP Aceh. (2) Penyampaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling

PERATURAN KPU/6 Pasal 30

(1) KPU melakukan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi: a. kesesuaian nama Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum atau sebutan lain pada susunan Pengur

PERATURAN KPU/6 Pasal 31

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi setelah menerima dokumen hasil Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta

PERATURAN KPU/6 Pasal 41

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu melalui rapat pleno terbuka paling lama 2 (dua) Hari setelah menerima berita acara hasil Verifikasi dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf c, yan

PERATURAN KPU/7 Pasal 29

(1) Ketua KPPSLN melaksanakan rapat Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2a) Saksi yang hadir pada pelaksanaan rap

PERATURAN KPU/7 Pasal 2

(1) Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada prinsip: a. komprehensif; b. inklusif; c. akurat; d. mutakhir; e. terbuka; f. responsif; g. partisipatif; h. akuntabel; i. perlindungan data diri; dan j. aksesibel. (2) Prinsip komprehensif sebagaima

PERATURAN KPU/7 Pasal 9

(1) Tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu meliputi: a. penyusunan bahan Daftar Pemilih; b. penyusunan DPS; c. penyusunan DPSHP; d. penyusunan DPT; e. penyusunan DPTb dan DPK; dan f. penyusunan Daftar Pemilih Pemilu

(1) KPU Kabupaten/Kota menyusun DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan DPT dan Pemilih pemula. (2) DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis TPS. (3) KPU Kabupaten/Kota men

PERATURAN KPU/7 Pasal 131

(1) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih dan formulir Model A-Rekap KabKo kepada: a. KP

PERATURAN KPU/7 Pasal 133

(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dari tingkat kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemil

(1) PPLN melakukan rekapitulasi dan MENETAPKAN DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (3) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN. (2) Rekapitulasi dan penetapan DPSLN Pemilu PRESIDEN

PERATURAN KPU/7 Pasal 137

(1) PPLN menyampaikan salinan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN, formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN, dan Berita Acara Pleno Rekapitulasi kepada: a. KPU; b. Panwaslu LN setempat; c. perwakilan pese

PERATURAN KPU/7 Pasal 139

(1) KPU melakukan rekapitulasi tingkat nasional Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang mencakup: a. rekapitulasi hasil pemutakhiran per provinsi dan di luar negeri; dan b. rekapitulasi DPS per provinsi dan DPSLN. (2) Rekapitulasi hasil pemutakhiran di dalam negeri dan di

PERATURAN KPU/7 Pasal 141

(1) KPU menyampaikan salinan DPS dan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Nasional, dan formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih kepada: a. Bawaslu; b. peserta Pemilu tingkat pu

PERATURAN KPU/7 Pasal 143

(1) KPU MENETAPKAN hasil rekapitulasi DPS Nasional Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dengan Keputusan KPU. (2) KPU mengumumkan hasil rekapitulasi DPS Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. laman KPU; dan b. aplikasi berbasis teknologi informasi.

PERATURAN KPU/7 Pasal 155

PPS menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan naskah asli kepada: a. PPK; b. Panwaslu Kelurahan/Desa; c. Perwakilan peserta Pemilu tingkat

PERATURAN KPU/7 Pasal 162

(1) KPU Kabupaten/Kota menyusun DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (6) dari PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) KPU Kabupaten/Kota menuangkan p