Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 123/pmk Pasal 35

Pemberhentian jabatan dan pengangkatan kembali dari JFAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 25 --- - 25 - KODE ETIK

KEMENKEU 123/pmk Pasal 5

( 1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c sebagaimana tercantum dalam

KEMENKEU 123/pmk Pasal 3

SBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai: - batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga untuk Tahun Anggaran 2022; - referensi penyusunan prakiraan maju; www.jdih.kemenke

KEMENKEU 123/pmk Pasal 4

**(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, SBK Umum** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, dan huruf j, dan SBK Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf b berfungsi sebagai batas terti

KEMENKEU 123/pmk Pasal 5

**(1) Dalam pelaksanaan anggaran, besaran penggunaan** satuan biaya untuk SBK Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan/ atau reviewer. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 - **

KEMENKEU 123/pmk Pasal 6

**(1) SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) SBK Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II ya

KEMENKEU 123/pmk Pasal 2

… dan --- - 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. Pasal3 (1) Wajib Pajak dalam negeri: - berbentuk Perseroan Terbuka; - dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh pe

KEMENKEU 123/pmk Pasal 4

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pajak Penghasilan terutang dihitung dengan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. ---

KEMENKEU 123/pmk Pasal 5

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi: - laporan bulanan; clan - laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratu

KEMENKEU 123/pmk Pasal 6

(1) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf a kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, dengan menggunakan f

KEMENKEU 123/pmk Pasal 11

**(1) Bank Penatausaha sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 9 huruf b terdiri dari: - Kantor Cabang; dan - Kantor Cabang Koordinator. **(2) Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a berkewajiban: - menerima angsuran pelunasan Piutang Negara Pada P

KEMENKEU 123/pmk Pasal 12

**(1) Perusahaan Inti dan Dinas menyetor angsuran** Petani ke Kantor Cabang dengan dilampiri daftar nama Petani dan nomor kapling. **(2) Petani yang menyetor angsuran secara langsung ke** Kantor Cabang, menyerahkan salinan bukti setoran ke Perusahaan Inti atau Dinas. **(3) Kantor Cabang me

KEMENKEU 123/pmk Pasal 17

**(1) Rekonsiliasi dilaksanakan oleh:** - Kantor Cabang Koordinator; - Direktorat Jenderal Perkebunan; dan - Direktorat Jenderal Perbendaharaan. **(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diselenggarakan pada: - bulan Juli untuk semester I; dan - bulan Februari

KEMENKEU 123/pmk Pasal 18

Hasil Rekonsiliasi se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 17 dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- -7- Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri nu mulai berlaku, perjanjian kerjasama yang te

KEMENKEU 123/pmk Pasal 3

**(1) Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar** wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI. ( 1 a) Pengalihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus dilakukan ke dalam R

KEMENKEU 123/pmk Pasal 3

**(1) Dalam hal dana sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat** **(3) telah diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI** dalam bentuk investasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, investasi dimaksud wajib dialihkan pengelolaannya

KEMENKEU 123/pmk Pasal 6

**(1) Investasi atas dana yang dialihkan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dalam bentuk: - SBN Republik Indonesia; - obligasi Badan Usaha Milik Negara; - obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah; - investasi keuangan pada Bank Pers

KEMENKEU 123/pmk Pasal 6

**(1) Keuntungan dari hasil investasi atas penempatan** pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat ditarik setiap triwulan pertama pada tahun berikutnya atau pada saat jangka waktu minimal investasi sejak dana ditempatkan di Rekening Khusu

KEMENKEU 123/pmk Pasal 8

**(1) Untuk dapat ditunjuk sebagai Gateway** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Bank, Manajer Investasi, dan/atau Perantara Pedagang Efek harus memenuhi kriteria sebagai berikut: - untuk Bank: 1. harus merupakan Bank Persepsi yang ditetapkan oleh Mente

KEMENKEU 124/pmk Pasal 3

Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan oleh: - Satker PNBP Migas selaku Entitas Akuntansi sebagai pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas; - Instansi Pelaksana se bagai pedoman dalam menyediakan dokumen pen