Pencarian
Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup harus memperhatikan prinsip sebagai berikut: a . pemerataan; - kesetaraan layanan; - keter bukaan; dan - mudah dijangkau.
Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan ### Pasal 20 dilaksanakan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak
**(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri** Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan penghitungan prognosa realisasi penenmaan PNBP SDA yang dibagihasilkan pada tahun anggaran berkenaan setiap provinsi, kabupa
**(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri** Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan masing-masing melakukan penghitungan prognosa realisasi penerimaan PNBP SDA yang dibagihasilkan pada tahun anggaran berkenaan setiap Dae
Setiap Pemegang Kuasa Pertambangan wajib melaporkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di lokasi penambangan kepada Gubernur dan/atau Bupati/Walikota dan/atau instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup di daerah yang bersangkutan.
(1) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan
(1) Berdasarkan hasil uji kelayakan, tim uji kelayakan lingkungan hidup menyampaikan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelo
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dilaksanakan terhadap hasil inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakuk
www.hukumonline.com/pusatdata PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerin
(1) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan
…1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan. (2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan berdasarkan indikator sebagai berikut: - luas kaw
(1) Setiap orang berhak melaporkan adanya potensi maupun keadaan telah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh limbah B3 ; (2) Pelaporan tentang adanya peristiwa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten mempunyai wewenang untuk menyidik pelanggaran tehadap ketentuan Peraturan Daerah ini. (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Peraturan Perundang-Undangan di bidang lingkungan hidup serta kesehatan dan keselamatan kerja.
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten mempunyai wewenang untuk menyidik pelanggaran tehadap ketentuan Peraturan Daerah ini. (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau Kegiatannya yang telah memperoleh surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan Penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan di bidang tindak pidana pengelolaan lingkungan. (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. menerima, m
(1) Penyusunan Dokumen Perencanaan yang berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), diselaraskan dengan dokumen rencana pembangunan dan rencana penataan ruang Kota. (2) Penyusunan Dokumen Perencanaan yang berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud
(1) Setiap orang berhak melaporkan adanya potensi maupun keadaan telah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh limbah B3 ; (2) Pelaporan tentang adanya peristiwa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
(1) Dalam rangka menjamin keselamatan, kenyamanan dan kelestarian lingkungan hidup batas umur setiap kendaraan angkutan orang di jalan dengan jenis angkutan kota paling lama 17 (tujuh belas) tahun. (2) Apabila telah mencapai batas umur kendaraan sebagaimana dimaksud pada a
