Pencarian
…mengendalikan dampak lingkungan di daerah dimaksudkan untuk menjamin keterpaduan pengelolaan lingkungan hidup secara lintas sektor yang ada di daerah. Pengangkatan unsur instansi pemerintah pembina sektor yang bersangkutan di daerah dimaksudkan untuk menjamin
Para pihak bebas untuk menentukan lembaga penyedia jasa yang membantu penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
**(1) Pemantauan tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5** wajib dilaksanakan sesuai dengan rencana pemantauan lingkungan hidup dan rencana pengelolaan lingkungan hidup. **(2) Rencana pemantauan lingkungan hidup dan r
Pemegang IUP wajib memenuhi kinerja perlindungan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a angka 3, dinilai dari beberapa aspek: - keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis mengenai dampak
(1) Pengusaha instalasi harus melakukan pemantauan tingkat radioaktivitas buangan zat radioaktif ke lingkungan hidup, secara terus menerus, berkala, dan atau sewaktu-waktu. (2) Buangan zat radioaktif ke lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam a
**(1) Arahan pengembangan kawasan Permukiman meliputi:** - hubungan antar kawasan fungsional sebagai bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung; - keterkaitan Lingkungan Hunian perkotaan dengan Lingkungan Hunian perdesaan; - ke
**(1) Proses permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan,** penyusunan dokumen Amdal, serta UKL-UPL, dilakukan melalui sistem OSS. **(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan** pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup<
Pemrakarsa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah www.peraturan.go.id --- --- Page 41 --- 2018, No.90 -41- Nomor 27 Tahun 2012 tentang I
**(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,** semua peraturan pelaksanaan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. **(2) Dengan mempertimbangkan priorita
**(1) Sumber Daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan** hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan serta diwujudkan secara selaras. **(2) Sumber Daya Air dikelola secara terpadu,** berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
**(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya** untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. **(2) Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) di atas, dilakukan dengan cara** : - meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemi
Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
…trjuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (l ), penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan proses penapisan secara mandiri. (21 Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak dapat melakukan penapisan secara mandiri, penanggung jawab Usaha dan/atau Ke
(1) RPPMU sebagarrnana dimaksud dalam Pasal 182 menjadi bagian darl rencana Perlindungan dan Perrgelolaan Lingkungan Hidup. {21 RPPIUU sebagaimana dimaksud pada ayat (li dapat diubah, jika terdapat perubahan pacia: a. Bakrr Mutu Udara Ambien; b. kelas WPPMU; dan/atau c. tat
…Dumping (Pembuangan) Limbah 83 ke media Lingkungan Hidup wajib memiliki Persetujuan dari Pemerintah. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan), dan menjadi dasar dalam penerbitan Persetujuan Lingk
(1) Limbah 83 yang dapat dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah El3 ke media Lingkungan Hidup berupa laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (a) huruf b berupa: a. tailing dari kegiatan pengolahan hasil pertambangan; b. serbuk bor dari hasil pemboran Usaha dan/atau Ke
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat (21 diperhitungkan sebagai kerugian lingkungan jika pemulihan fungsi Lingkungan Hidup tidak dilakukan oleh: a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, Pengumpul Limbah 83, Pengangkut Limbah 83, Pemanfaat Limbah
(I) Dana penlaminan untuk pemulihan iungsi Lingkr:-ngarr
Hidup sebagairnana dirriaksud dalam Pasai 472 ayat {4)
ditunjukkan dengan adanya'
a. bukti kcpemitit
(1) Sistem informasr pelaporan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48O ayat (2) huruf b digunakan untuk merekam dan menggambarkan data dan informasi pelaksa.naan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan/ata
… c. tingkat pertumbutran ekonomi; clan d. bencana. (4) Tekanan yang menyebabkan perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b rneliputi: a. penggunaan sumber daya; b. jumlah limbah yang dihasilkan; c. Emisi iangsung dan tidak langsung ke udara, air, dan tanah; d. ting
