Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKERTRANS 42/2015 Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPTKIS yang telah mengajukan permohonan perubahan SIPPTKI berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.10/MEN/V/2009 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESI

PERMENAKERTRANS 42/2015 Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBL

PERMENAKERTRANS 4/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang kete

PERMENAKERTRANS 4/2014 Pasal 9

(1) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan besarnya upah kerja lembur, maka yang berwenang MENETAPKAN besarnya upah kerja lembur adalah pengawas ketenagakerjaan kabupaten/kota. (2) Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan pengawas ketenagakerjaan sebagaimana

PERMENAKERTRANS 4/2014 Pasal 10

(1) Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan besarnya upah kerja lembur pada perusahaan yang meliputi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi yang sama maka yang berwenang MENETAPKAN www.djpp.kemenkumham.go.id besarnya upah kerja lembur adalah pengawas ketenagakerjaan

PERMENAKERTRANS 4/2014 Pasal 11

(1) Perusahaan yang menggunakan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib melaporkan pelaksanaannya secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali dan setiap terjadi perubahan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan tembusan kepada

PERMENAKERTRANS 4/2016 Pasal 7

(1) UPTD BLK Provinsi atau UPTD BLK Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan penggunaan DAK Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja kepada Gubernur atau Bupati/Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/kota yang membidangi

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUB

PERMENAKERTRANS 5/2012 Pasal 23

(1) Harmonisasi SKKNI dilakukan oleh Komite Standar Kompetensi dengan tetap menjaga kesesuaiannya terhadap peraturan perundang- undangan dan/atau pengakuan internasional. (2) Harmonisasi SKKNI dengan negara-negara mitra kerjasama, baik bilateral, regional maupun multilateral, dilakukan dalam kerangk

PERMENAKERTRANS 6/2013 Pasal 8

Perwalu melalui PPTKIS wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Menteri, Kepala BNP2TKI, Atase Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota daerah asal TKI, secara periodik 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabi

PERMENAKERTRANS 7/2013 Pasal 12

(1) Gubernur dalam MENETAPKAN UMP memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. (2) Gubernur dalam MENETAPKAN UMK memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/walikota. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada gubernur ol

PERMENAKERTRANS 7/2013 Pasal 14

(1) Besaran UMSP dan/atau UMSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) disepakati oleh asosiasi perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan. (2) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah Pr

PERMENAKERTRANS 7/2016 Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK

PERMENAKERTRANS 8/2016 Pasal 4

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai tugas: a. melakukan deteksi dini terhadap masalah hubungan industrial di perusahaan; b. membahas perkembangan ketenagakerjaan khususnya hubungan industrial yang menjadi isu di pe

PERMENAKERTRANS 8/2016 Pasal 6

(1) Pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan yang tercatat pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan. (2) Pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buru

PERMENAKERTRANS 8/2016 Pasal 16

(1) Pengurus Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh melaporkan kegiatan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh kepada Administrator dengan tembusan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan pimpinan perusahaan di KEK. (2) Administrator sebagaimana dimak

PERMENAKERTRANS 8/2016 Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK I

PERMENAKERTRANS 9/2013 Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.33A/MEN/XII/2006 tentang Sistem Pelaporan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERMENAKERTRANS 9/2016 Pasal 41

Pengusaha dan/atau Pengurus yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

PERMENAKERTRANS 9/2016 Pasal 45

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK