Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KOTA/BUKIT Pasal 30

(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaanya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pa

PERDA KOTA/KEDIRI Pasal 102

(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah melampui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ter

PERDA KOTA/KEDIRI Pasal 107

(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Larangan sebagaimana dimaksud p

PERDA KOTA/MADIUN Pasal 19

(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Pimpinan dan Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibebankan kepada APBD. (2) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Pimpinan dan Anggota DPRD yang dikenakan terhadap ketentuan Pasal 11 serta penerimaan lain yang sah terkait kegiatan

PERDA KOTA/MALANG Pasal 26

(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak m en jadi kedalu warsa setelah m elam pau i waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat teru tan gn ya pajak, kecu ali apabila Wajib Pajak m elaku kan tin dak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksu d

PERDA KOTA/MALANG Pasal 28

(1) Walikota atau Pejabat yan g ditu n ju k berwenang melaku kan pemeriksaan untuk m en gu ji kepatu h an pem en u h an kewajiban perpajakan daerah dalam ran gka m elaksan akan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib : a. memperl

PERDA KOTA/MALANG Pasal 30

…atau diberitah u kan kepadan ya oleh Wajib Pajak dalam ran gka jabatan atau pekerjaan n ya u n tu k menjalankan ketentuan peraturan perundang-u ndangan perpajakan daerah. (2) Laran gan sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), berlaku ju ga terh adap ten aga ah li yan g ditu n ju k oleh

PERDA KOTA/MALANG Pasal 31

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil terten tu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewen an g kh u su s sebagai Pen yidik u n tu k m elaku kan pen yidikan tin dak pidan a di bidan g perpajakan daerah sebagaim an a dim aksu d dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Pen yidik sebagaim

PERDA KOTA/MALANG Pasal 18

(1) Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada Lansia untuk: a. memperoleh pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan; b. memperoleh pelayanan administrasi pada lembaga- lembaga keuangan, perpajakan, dan pusat pelayanan administrasi lainnya. (2) Ketentuan mengenai pem

PERDA KOTA/MALANG Pasal 13

(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. (3) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan

(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1

PERDA KOTA/MALANG Pasal 34

(1) Setiap Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Larangan sebagaimana dimaksud

PERDA KOTA/MALANG Pasal 67

(1) Pemungutan pajak dilarang diborongkan. (2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. (3) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan

Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan pajak tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun dimungkinkan adanya kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka proses pemungutan pajak, antara lain, pencentakan formulir perpajakan, pe

PERDA KOTA/MALANG Pasal 20

cukup jelas Pasal 21 ayat (1) Kepala Daerah dalam rangka pengawasan berwenang melakukan pemeriksaan untuk : a. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak ; b. tujuan lain-lain dalam rangka melaksanakan peraturan Perundang- undang Perpajakan Daerah. Pemeriksaannya dapat dilakuka

PERDA KOTA/MALANG Pasal 26

(1) Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: a. Membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah ; b. Mem

PERDA KOTA/MALANG Pasal 32

(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah ; (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

PERDA KOTA/MALANG Pasal 25

(1) Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat : a. Membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah ; b. M

PERDA KOTA/MALANG Pasal 31

(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah ; (2) Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

PERDA KOTA/SALATIGA Pasal 48

(3) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (4) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan penetapan Walikota atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan. (5) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan