Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 17/2014 Pasal 36

Pelanggaran terhadap ketentuan terkait dengan Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.

PERBAN 17/2014 Pasal 38

(1) Dalam hal kegiatan Kampanye Pemilu untuk Pasangan Calon dilaksanakan dan didanai oleh pihak lain, maka pihak lain yang bersangkutan wajib menyusun dan melaporkan Dana Kampanye yang digunakan kepada Pasangan Calon serta Tim Kampanye yang bersangkutan. (2) Pihak lain sebagaimana dimak

PERBAN 17/2014 Pasal 40

(1) Masyarakat dan Lembaga Pemantau Pemilu dapat berperan serta mengawasi pengelolaan Dana Kampanye Pasangan Calon dan Tim Kampanye. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk melaporkan indikasi terjadinya pelanggaran www.djpp.kemenkumham.go.id

PERBAN 18/2014 Pasal 30

Ketentuan teknis tentang Daftar Pasangan Calon Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN diatur lebih lanjut dengan Keputusan KPU.

PERBAN 18/2023 Pasal 80

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima koordinasi dan konsultasi dari Peserta Pemilu dalam proses penyusunan LADK. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota secara berkala memantau proses pengunggahan dan pengiriman dokumen LADK yang dilakukan oleh Peserta Pemi

PERBAN 18/2023 Pasal 81

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima LADK dari Peserta Pemilu melalui Sikadeka selama masa penyampaian LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), Pasal 51 ayat (4), dan Pasal 77 ayat (3). (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuat tanda bukti penerim

PERBAN 18/2023 Pasal 82

Dalam penerimaan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertugas: a. melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK yang disampaikan oleh Peserta Pemilu melalui Sikadeka; b. MENETAPKAN status penyampaian LADK dari P

PERBAN 18/2023 Pasal 83

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pencermatan atas LADK yang disampaikan oleh Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a untuk memastikan bahwa: a. LADK ditandatangani oleh Peserta Pemilu; b. LADK lengkap; dan c. LADK memuat cakupan inf

PERBAN 18/2023 Pasal 84

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan LADK berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) kepada Peserta Pemilu dalam hal LADK: a. tidak ditandatangani oleh Peserta Pemilu; b. tidak lengkap; dan/atau c. tidak memuat cakupan

PERBAN 18/2023 Pasal 85

(1) Apabila LADK dikembalikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), Peserta Pemilu diberikan waktu 5 (lima) Hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) untuk

PERBAN 18/2023 Pasal 86

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima: a. LADK berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) kepada Peserta Pemilu dalam hal LADK: 1. ditandatangani oleh Peserta Pemilu; 2. lengkap; dan/atau 3. memuat cakupan informasi sebagaima

PERBAN 18/2023 Pasal 87

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun dan menuangkan hasil penerimaan LADK dari Peserta Pemilu setelah masa penyampaian LADK berakhir ke dalam berita acara rekapitulasi penerimaan LADK Peserta Pemilu. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaik

PERBAN 18/2023 Pasal 89

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima koordinasi dan konsultasi dari Peserta Pemilu dalam proses penyampaian LPSDK. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota secara berkala memantau proses pengunggahan dan pengiriman dokumen LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78

PERBAN 18/2023 Pasal 90

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima LPSDK dari Peserta Pemilu melalui Sikadeka selama masa penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), Pasal 52 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (3). (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuat tanda bukti pener

PERBAN 18/2023 Pasal 91

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima konsultasi dari Peserta Pemilu dalam proses penyusunan LPPDK. (2) Dalam hal hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan kendala dalam penyusunan laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu yang harus di

PERBAN 18/2023 Pasal 92

(1) KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 menerima LPPDK dari Peserta Pemilu melalui Sikadeka selama masa penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 79 ayat (3). (2) KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat tanda bukti penerimaan

PERBAN 18/2023 Pasal 93

Dalam penerimaan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, KAP mempunyai tugas: a. melakukan pencermatan atas kelengkapan dan cakupan informasi LPPDK yang disampaikan oleh Peserta Pemilu melalui Sikadeka; dan b. memberikan tanda bukti penerimaan penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud d

PERBAN 18/2023 Pasal 94

(1) KAP melakukan pencermatan atas LPPDK Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a untuk memastikan bahwa: a. LPPDK ditandatangani oleh Peserta Pemilu; b. LPPDK lengkap; dan c. LPPDK memuat cakupan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pas

PERBAN 18/2023 Pasal 95

(1) KAP menerima LPPDK yang telah lengkap dan telah ditandatangani oleh Peserta Pemilu. (2) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat cakupan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), dan Pasal 76 ayat (1). (3) LPPDK yang telah memenuhi kete

PERBAN 18/2023 Pasal 96

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun dan menuangkan hasil penerimaan LPPDK dari Peserta Pemilu ke dalam berita acara rekapitulasi penerimaan LPPDK Peserta Pemilu. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara rekapitulasi penerima