Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/4 Pasal 6

(1) Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir;

PERATURAN KPU/4 Pasal 7

(1) Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus badan hukum sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh pr

PERATURAN KPU/4 Pasal 8

(1) Dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi: a. Berita Negara Republik INDONESIA yang menyatakan bahwa Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara Republik INDONESIA; b. salinan AD dan

PERATURAN KPU/4 Pasal 13

(1) Partai Politik calon peserta Pemilu melakukan pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam Sipol. (2) Data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. data dan dokumen mengenai Petugas Penghubung dan Admin Sipol; dan b. data dan dokumen m

PERATURAN KPU/4 Pasal 18

(1) Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada KPU. (2) Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran sesuai den

PERATURAN KPU/4 Pasal 49

(1) Partai Politik calon Peserta Pemilu dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU setelah mengirimkan dokumen persyaratan perbaikan yang diunggah melalui Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46. (2) Partai Politik calon peserta Pemilu menyampaikan dokume

PERATURAN KPU/4 Pasal 104

(1) Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan dan/atau keanggotaan kepada KPU melalui Sipol. (2) Partai Politik calon peserta Pemilu menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ay

PERATURAN KPU/4 Pasal 107

(1) Partai Politik calon Peserta Pemilu dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU setelah mengirimkan dokumen persyaratan perbaikan yang diunggah melalui Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104. (2) Partai Politik calon peserta Pemilu menyampaikan dokum

PERATURAN KPU/5 Pasal 31

(1) Ketua KPPS melaksanakan rapat Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pada waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

PERATURAN KPU/5 Pasal 66

(1) Surat Suara untuk Pemungutan Suara ulang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS, sebanyak 1.000 (seribu) lembar Surat Suara untuk setiap Daerah Pemilihan yang diberi tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur

(1) Jenis formulir Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Dihapus. www.djpp.kemenkumham.

PERATURAN KPU/5 Pasal 5

(1) KPU MENETAPKAN ambang batas perolehan suara Pemilu anggota DPR paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR. (2) Suara sah secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penghitungan su

PERATURAN KPU/6 Pasal 44

pasal.id (1) Pasangan calon perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 mendaftarkan sebagai bakal pasangan calon dengan menyerahkan surat pencalonan (Model B- KWK.KPU PERSEORANGAN) be

PERATURAN KPU/6 Pasal 79

Jenis formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.” 9. Ketentuan Pasa

PERATURAN KPU/6 Pasal 9

(1) Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus badan hukum sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan paling sedikit di 75% (tujuh puluh lima persen)

PERATURAN KPU/6 Pasal 10

(1) KPU meminta secara tertulis data jumlah penduduk dari Kementerian Dalam Negeri. (2) KPU MENETAPKAN persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu berdasarkan data jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan KPU. (3) Persyaratan jumlah kean

PERATURAN KPU/6 Pasal 11

(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi kepada Partai Politik mengenai pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu serta tata cara penggunaan Sipol. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum pendaftaran

PERATURAN KPU/6 Pasal 12

(1) Sebelum mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu, Partai Politik wajib memasukkan data dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu ke dalam Sipol. (2) Data dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup: a. data kepengurusan Partai Politik

PERATURAN KPU/6 Pasal 13

(1) KPU mengumumkan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu selama 3 (tiga) Hari. (2) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media elektronik, papan pengumuman dan laman KPU. (3) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada a

PERATURAN KPU/6 Pasal 14

(1) Dalam pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu, KPU bertugas: a. menerima dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang diserahkan oleh Partai Politik; b. menerima rekapitulasi keanggotaan Partai Politik untuk setiap kabupaten/kota; c. meneliti kelengka