Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 122/pmk Pasal 15

**(1) Pengembalian Dana Taperum PNS untuk Pegawai Negeri** Sipil yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sejak BP Tapera

KEMENKEU 122/pmk Pasal 16

**(1) Dalam hal setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya jika Pegawai N

KEMENKEU 122/pmk Pasal 19

**(1) Dalam hal proses pengalihan Dana Taperum PNS** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan ### Pasal 12 belum terselesaikan sampai dengan batas akhir pelaporan, terhadap Dana Taperum PNS yang belum dialihkan ke BP Tapera dilaporkan oleh unit akuntansi

KEMENKEU 122/pmk Pasal 3

( 1) Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI. **(2) Pengalihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** harus dilakukan ke dal

KEMENKEU 122/pmk Pasal 4

**(1) Dalam hal dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** ayat (4) telah diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI dalam bentuk investasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, investasi dimaksud wajib dialihkan pengelol

KEMENKEU 122/pmk Pasal 5

( 1) Untuk menampung dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Wajib Pajak harus membuka Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). **(2) Dalam hal Wajib Pajak telah m

KEMENKEU 122/pmk Pasal 6

( 1) Dana yang telah dialihkan clan ditempatkan pada Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) dapat diinvestasikan dalam bentuk: - investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha; - investasi sektor riil berdasarkan p

KEMENKEU 122/pmk Pasal 7

( 1) Perpindahan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat **(5).** **(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan dana**

KEMENKEU 122/pmk Pasal 8

( 1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal. **(2) Sektor yang menjadi prioritas Pemerintah dalam** investasi sektor riil sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 ayat (1)

KEMENKEU 122/pmk Pasal 10

( 1) Dalam rangka investasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan surat kuasa/ akta kuasa kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. **(2) Surat kuasa/akta kuasa sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) paling kurang memuat per

KEMENKEU 122/pmk Pasal 11

( 1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat **(1) huruf c dan huruf e dapat digunakan sebagai** jaminan dalam memperoleh fasilitas kredit dari Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. **(2) Persetujuan untuk pemberian fasilitas kredit** se bagaimana di

KEMENKEU 122/pmk Pasal 12

( 1) Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway mempunyai kewajiban sebagai berikut: 4 www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 11 --- - 1 1 - - melakukan pen debetan dana dari Rekening Khusus Wajib Pajak kepada pihak terkait untuk keperluan penempatan investasi sebagaima

KEMENKEU 123/pmk Pasal 10

( 1) Penugasan kepada Analis Kebij akan dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Unit yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1). **(2) Analis Kebijakan dapat melaksanakan penugasan selain** dari penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat )), dalam ha

KEMENKEU 123/pmk Pasal 13

Ketentuan mengenai tata kelola administrasi dan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur, dengan tetap memperhatikan ketentuan tata naskah dinas di lingkungan Kemente:Lian Keuangan. Bagian Keempat Pemantauan (Monitoring) da

KEMENKEU 123/pmk Pasal 15

( 1) Penyusunan SKP oleh Analis Kebijakan mempertimbangkan Rencana Kerja Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan penugasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). **(2) SKP Analis Kebijakan ditetapkan pada setiap awal tahun

KEMENKEU 123/pmk Pasal 25

Standar Kompetensi Teknis (hard competency) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mengacu pada standar kompetensi yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara.

KEMENKEU 123/pmk Pasal 26

Standar Kompetensi Manajerial (soft competency) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan kompetensi perilaku yang mencerminkan sikap perilaku pegawai yang diperlukan untuk masing-masing level JFAK, yang diperoleh melalui Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam ket

KEMENKEU 123/pmk Pasal 27

Standar Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai standar kompetensi Aparatur Sipil Negara yang berlaku nasional.

KEMENKEU 123/pmk Pasal 31

**(1) Calon Analis Kebijakan yang berasal dari luar Unit Kerja** Instansi Pusat, dapat diangkat dalam JFAK apabila yang bersangkutan direncanakan untuk ditugaskan dalam Unit Kerja lnstansi Pusat yang memiliki tugas dan fungsi melakukan analisis, perumusan kebijakan, dan/atau rekomendasi

KEMENKEU 123/pmk Pasal 34

Analis Kebijakan yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai JenJang jabatan fungsional terakhir, apabila tersedia lowongan kebutuhan JFAK.