Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 122/pmk Pasal 19

**(1) Dalam hal proses pengalihan Dana Taperum PNS** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan ### Pasal 12 belum terselesaikan sampai dengan batas akhir pelaporan, terhadap Dana Taperum PNS yang belum dialihkan ke BP Tapera dilaporkan oleh unit akuntansi

KEMENKEU 122/pmk Pasal 3

( 1) Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI. **(2) Pengalihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** harus dilakukan ke dal

KEMENKEU 122/pmk Pasal 4

**(1) Dalam hal dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** ayat (4) telah diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI dalam bentuk investasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, investasi dimaksud wajib dialihkan pengelol

KEMENKEU 122/pmk Pasal 5

( 1) Untuk menampung dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Wajib Pajak harus membuka Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). **(2) Dalam hal Wajib Pajak telah m

KEMENKEU 122/pmk Pasal 6

( 1) Dana yang telah dialihkan clan ditempatkan pada Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) dapat diinvestasikan dalam bentuk: - investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha; - investasi sektor riil berdasarkan p

KEMENKEU 122/pmk Pasal 7

( 1) Perpindahan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat **(5).** **(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan dana**

KEMENKEU 122/pmk Pasal 8

( 1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal. **(2) Sektor yang menjadi prioritas Pemerintah dalam** investasi sektor riil sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 ayat (1)

KEMENKEU 122/pmk Pasal 10

( 1) Dalam rangka investasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan surat kuasa/ akta kuasa kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. **(2) Surat kuasa/akta kuasa sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) paling kurang memuat per

KEMENKEU 122/pmk Pasal 11

( 1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat **(1) huruf c dan huruf e dapat digunakan sebagai** jaminan dalam memperoleh fasilitas kredit dari Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. **(2) Persetujuan untuk pemberian fasilitas kredit** se bagaimana di

KEMENKEU 122/pmk Pasal 12

( 1) Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway mempunyai kewajiban sebagai berikut: 4 www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 11 --- - 1 1 - - melakukan pen debetan dana dari Rekening Khusus Wajib Pajak kepada pihak terkait untuk keperluan penempatan investasi sebagaima

KEMENKEU 123/pmk Pasal 10

( 1) Penugasan kepada Analis Kebij akan dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Unit yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1). **(2) Analis Kebijakan dapat melaksanakan penugasan selain** dari penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat )), dalam ha

KEMENKEU 123/pmk Pasal 13

Ketentuan mengenai tata kelola administrasi dan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur, dengan tetap memperhatikan ketentuan tata naskah dinas di lingkungan Kemente:Lian Keuangan. Bagian Keempat Pemantauan (Monitoring) da

KEMENKEU 123/pmk Pasal 15

( 1) Penyusunan SKP oleh Analis Kebijakan mempertimbangkan Rencana Kerja Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan penugasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). **(2) SKP Analis Kebijakan ditetapkan pada setiap awal tahun

KEMENKEU 123/pmk Pasal 25

Standar Kompetensi Teknis (hard competency) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mengacu pada standar kompetensi yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara.

KEMENKEU 123/pmk Pasal 26

Standar Kompetensi Manajerial (soft competency) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan kompetensi perilaku yang mencerminkan sikap perilaku pegawai yang diperlukan untuk masing-masing level JFAK, yang diperoleh melalui Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam ket

KEMENKEU 123/pmk Pasal 27

Standar Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai standar kompetensi Aparatur Sipil Negara yang berlaku nasional.

KEMENKEU 123/pmk Pasal 31

**(1) Calon Analis Kebijakan yang berasal dari luar Unit Kerja** Instansi Pusat, dapat diangkat dalam JFAK apabila yang bersangkutan direncanakan untuk ditugaskan dalam Unit Kerja lnstansi Pusat yang memiliki tugas dan fungsi melakukan analisis, perumusan kebijakan, dan/atau rekomendasi

KEMENKEU 123/pmk Pasal 34

Analis Kebijakan yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai JenJang jabatan fungsional terakhir, apabila tersedia lowongan kebutuhan JFAK.

KEMENKEU 123/pmk Pasal 35

Pemberhentian jabatan dan pengangkatan kembali dari JFAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 25 --- - 25 - KODE ETIK

KEMENKEU 123/pmk Pasal 5

( 1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c sebagaimana tercantum dalam