Langsung ke konten

Pencarian

PP 18/1999 Pasal 2

Pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukn pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali.

PP 22/2021 Pasal 1

…pemerintah Daerah. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian -..rg.rrri dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yailg direncana.kan, untuk digunakan sebagai prasjiarar. p

PP 22/2021 Pasal 3

…5) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir bersarnaan clengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. SK No 084515 A (6) Dalam PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (6) Dalam hal Perizinan Berr-rsaha berakhir sehagaimana dimaksud pada ayat (5) dan t

PP 24/2018 Pasal 68

**(1) Proses permohonan dan penerbitan lzin Lingkungan,** pen1rusunan dokumen Amdal, serta UKL-UPL, dilakukan melalui sistem OSS. (2t Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup membangun dan

PP 24/2018 Pasal 70

Pemrakarsa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20l2 terrtalrrg Izin Lingkungan, harus dimaknai sebagai Pelaku Usaha.

PP 26/2025 Pasal 27

**(1) RPPLH nasiona.l disusun berdasarkan:** - inventarisasi Lingkungan Flidup tingkat nasional; dan - inventarisasi Lingki.rngan Hid up tingkat pulau/ kepulauan. (21 RPPLH provinsi disusun berdasarkan: - RPPLH nasional; - inventarisasi Lingkungan

**(1) Perrrbinaan dilaksanakan untul< menjaga kualitas** pen-v:elenggaraan perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2\ Pe mbinaan dilaksanakan oleh: - Menterj, kepada: 1. gubernur; 1. mast,arakat' 1. perguruan tin

PP 27/1999 Pasal 3

(1) Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi: a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; b. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaru; c. proses dan kegiatan

PP 27/1999 Pasal 5

(1) Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap kegiatan lingkungan hidup antara lain : a. jumlah manusia yang akan terkena dampak; b. luas wilayah persebaran dampak; c. intensitas dan lamanya dampak beralangsung; d. banyaknya kompo

PP 27/1999 Pasal 28

(1) Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melakukan pembinaan teknis terhadap komisi penilai pusat dan daerah. (2) Instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup<

PP 27/1999 Pasal 32

(1) Pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, instansi yang ditu

PP 27/1999 Pasal 40

Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini semua peraturan perundang-undangan tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

PP 27/2025 Pasal 15

**(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem** Mangrove menjadi dasar dari rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. (21 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan

PP 29/1986 Pasal 33

Salinan penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, analisis dampak lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan, serta keputusan mengenai masing-masing hal tersebut disampaikan oleh instansi yang berta

PP 36/2004 Pasal 78

Ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan Lingkungan Hidup dan pengembangan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dalam kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga diatur sesuai dengan ketentuan pera

PP 36/2005 Pasal 26

(1) Penerapan persyaratan pengendalian dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 hanya berlaku bagi bangunan gedung yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. (2) Setiap mendirikan bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting, harus didahulu

PP 37/2010 Pasal 81

**(1) Pelaksanaan rencana pengelolaan bendungan dilakukan dengan memperhatikan** kondisi sumber daya air dan lingkungan hidup. **(2) Dalam hal bendungan untuk pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan rencana** pengelolaan bendungan didasarkan pada: - ketersediaan su

PP 41/1999 Pasal 24

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, maka pejabat yang berwenang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mematuhi ketentuan baku mutu emisi dan/atau

PP 48/2009 Pasal 27

**(1) Dalam hal terjadi keadaan mendesak yang** mengancam keselamatan manusia dan/atau kelestarian fungsi lingkungan hidup, gubernur dan/atau bupati/walikota dapat menghentikan sementara Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahay

PP 51/1993 Pasal 1

…dampak lingkungan dalam angka 2 sebagaimanal tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan secara berturut-turut : a. kerangka