Pencarian
(1) Limbah 83 yang dapat dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah El3 ke media Lingkungan Hidup berupa laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (a) huruf b berupa: a. tailing dari kegiatan pengolahan hasil pertambangan; b. serbuk bor dari hasil pemboran Usaha dan/atau Ke
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat (21 diperhitungkan sebagai kerugian lingkungan jika pemulihan fungsi Lingkungan Hidup tidak dilakukan oleh: a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, Pengumpul Limbah 83, Pengangkut Limbah 83, Pemanfaat Limbah
(I) Dana penlaminan untuk pemulihan iungsi Lingkr:-ngarr
Hidup sebagairnana dirriaksud dalam Pasai 472 ayat {4)
ditunjukkan dengan adanya'
a. bukti kcpemitit
(1) Sistem informasr pelaporan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48O ayat (2) huruf b digunakan untuk merekam dan menggambarkan data dan informasi pelaksa.naan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan/ata
… c. tingkat pertumbutran ekonomi; clan d. bencana. (4) Tekanan yang menyebabkan perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b rneliputi: a. penggunaan sumber daya; b. jumlah limbah yang dihasilkan; c. Emisi iangsung dan tidak langsung ke udara, air, dan tanah; d. ting
…b c d e f. PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA penilaian Amdal, atau pemeriksaan Formulir UKL-UPL dan pengajuan izin Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan HiduLp yang sedang dalam proses, dilanjutkan sampai dengan terbitnya Persetujuan Lingkungan; Iisensi yang telah
…jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b ' Yang dimaksud dengan "remediasi" adalah upaya pemulihan Pencemaran Lingkungan Hidup untuk memperbaiki mutu Lingkungan Hidup. Huruf c Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah upaya pemulihan untuk m
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup relatif besar seperti pembuangan Air Limbah yang melebihi Baku Mutu Air Limbah dan menyebabkan dilamp
Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara
…dan - baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Setiap Orang diperbolehkan untuk membuang Limbah ke media Lingkungan Hidup dengan persyaratan: - memenuhi Baku Mutu Lingkungan Hidup; dan - mendapat perse
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 (1) Keputusan kelayakan Lingkungan Hidup diumumkan kepada masyarakat. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik dan/atau cara lain yang ditetapkan oleh Pemerin
Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Unda
…Yang dimaksud dengan “analisis risiko lingkungan” adalah prosedur yang antara lain digunakan untuk mengkaji pelepasan dan peredaran produk rekayasa genetik dan pembersihan (clean up) limbah B3. Ayat (2) Huruf a 29 / 61 DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 --- www.hukumonline.co
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 (1) Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang: - menetapkan kebijakan nasional; - menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria; - menetapkan dan
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Contoh dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang relevan yakni dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disusun oleh Pemerintah Daerah yang sama atau
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “kriteria ramah lingkungan hidup” meliputi seluruh aspek lingkungan hidup sepanjang daur hidup produk, mencakup diantaranya pemilihan bahan baku, pemilihan jenis energ
…formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dinyatakan benar. (5) Apabila penerbitan persetujuan teknis dilaksanakan
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PL dan PB pada sektor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor lingkungan hidup diatur dalam peraturan menteri/kep
(1) Melalui Peraturan Menteri ini dibentuk organisasi profesi jabatan fungsional Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dengan nama Ikatan Pengawas Lingkungan Hidup Indonesia. (2) Ikatan Pengawas Lingkungan Hidup Indonesi
Setiap pemegang Perizinan Berusaha yang dalam melaksanakan kegiatan/usahanya menimbulkan dampak kerusakan pada lingkungan hidup, selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (5), pemegang Perizinan Berusaha wajib memulihkan kerusakan l
