Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 600

Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Hubungan Internal; b. Seksi Hubungan Eksternal; c. Seksi Pengelolaan Berita; dan d. Seksi Pengelolaan Situs.

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 607

Direktorat Data dan Informasi Perpajakan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan.

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 609

Direktorat Data dan lnformasi Perpajakan terdiri atas: a. Subdirektorat Tata Kelola Data dan Informasi; b. Subdirektorat Pengelolaan Data Internal; c. Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal; d. Subdirektorat Analisis Data; e. Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data;

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 665

(1) Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan I dan Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan II masing-masing mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem perpajakan di bidang pelayanan

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 666

Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, standardisasi pengembangan, pengujian, dan dokumentasi sistem pendukung administrasi perpajakan serta pengelolaan piranti tengah ( middl

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 668

Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Sistem Pendukung I; b. Seksi Pengembangan Sistem Pendukung II; c. Seksi Pengembangan Sistem Pendukung Manajemen; dan d. Seksi Pengujian dan Dokumentasi Sistem Pendukung Perpajakan.

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 714

Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional mempunya1 tugas melaksanakan peny1apan perumusan kebijakan, rancangan, pelaksanaan serta pengendalian dan evaluasi pertukaran informasi perpajakan internasional.

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 716

Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional terdiri atas: a. Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional I; b. Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional II; dan c. Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasiona

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 717

Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Intemasional I, Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Intemasional II, dan Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional III masing- masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan penyusunan rancangan dan

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 719

Direktorat Intelijen Perpajakan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen perpajakan.

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 721

Direktorat Intelijen Perpajakan terdiri atas: a. Subdirektorat Intelijen Stratejik; b. Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi; c. Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum; d. Subdirektorat Operasi Intelijen; e. Subbagian Tata U saha; dan f. Kelompok J abatan Fungsional.

PERMENKEU 131-pmk-03-2022/2022 Pasal 6

Kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan dalam klaster Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENKEU 131-pmk-03-2022/2022 Pasal 7

Kegiatan penagihan perpajakan dalam klaster Penagihan Perpajakan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai jurusita pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENKEU 132-pmk-03-2022/2022 Pasal 6

Kegiatan penagihan perpajakan dalam klaster Penagihan Perpajakan dilaksanakan oleh Asisten Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai jurusita pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENKEU 133-pmk-01-2010/2010 Pasal 1

(1) Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite Pengawas Perpajakan, dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. (2) Sekretariat Komite

PERMENKEU 133-pmk-01-2010/2010 Pasal 2

Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas teknis Komite Pengawas Perpajakan.

PERMENKEU 133-pmk-01-2010/2010 Pasal 4

Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Fasilitasi Analisa dan Konsultasi; c. Bagian Fasilitasi Pencegahan dan Monitoring; d. Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Verifikasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENKEU 156-pmk-011-2009/2009 Pasal 5

Tata cara penatausahaan perpajakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

PERMENKEU 158-pmk-01-2012/2012 Pasal 36

Unit yang menghadapi sengketa perpajakan dapat memperoleh Bantuan Hukum.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 391

Direktorat Peraturan Perpajakan I mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,