Pencarian
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu www.djpp.kemenkumham.go.id sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b kepada Pemilih. (2) Sosialisasi Pemilu sebagaimana dimaksud pad
(1) Setiap warga negara dan/atau kelompok, organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, badan hukum, serta media massa elektronik/cetak dapat melaksanakan sosialisasi Pemilu. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan kelompok maupun or
Sosialisasi Pemilu dilakukan kepada masyarakat melalui mobilisasi sosial, media massa (cetak dan elektronik), pengadaan bahan sosialisasi, serta pemanfaatan budaya lokal/tradisional, dan bentuk-bentuk lain sosialisasi yang memudahkan masyarakat dapat menerima informasi kepemiluan dengan
Penyelenggara Pemilu dalam menyelenggarakan Kampanye berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. terbuka; h. proporsional; i. profesional; j. akuntabel; k. efektif; l. efisien; dan m. aksesibilitas.
Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan penerimaan sumbangan dari pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Peserta Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu.
Jenis Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mencakup: a. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan c. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gu
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; www.djpp.kemenkumham.go.id f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l.
(1) Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. (2) Pemilu untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.
(1) Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2) Dalam menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pemilu
Penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berpedoman pada tahapan, program dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
Tahapan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Tahapan Persiapan; b. Tahapan Pelaksanaan; dan c. Tahapan Penyelesaian.
(1) Penyelenggara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2004 serta Pemilu dan Wakil www.djpp.kemenkumham.go.id tahun 2004 secara nasional, adalah KPU yang masa keanggotaannya 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan oleh PRESIDEN. (2) Peny
(1) Anggota KPU sebagai penyelenggara Pemilu tahun 2004 adalah Anggota KPU yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN, untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam : a. Menyelenggarakan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/K
(1) Anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2004 serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil www.djpp.kemenkumham.go.id PRESIDEN t
Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien.
Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD berpedoman pada tahapan, program, dan Jadual diatur dengan Peraturan KPU.
Penyelenggara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsional; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektifitas.
Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD meliputi : a. Tahapan persiapan; b. Tahapan penyelenggaraan; dan c. Tahapan penyelesaian.
(1) Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi antara partai politik peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Sengketa Pemilu seba
(1) Sengketa tata usaha negara Pemilu adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
