Pencarian
(1) Masyarakat berhak berpartisipasi dalam Pemilu atau Pemilihan. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara, hakim harus berusaha dengan keras agar batasan waktu tersebut tidak terlewati menurut Pasal 263 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012, Pe
(1) Administrasi Penyidikan Tindak Pidana Pemilu merupakan penatausahaan dan segala kelengkapan yang disyaratkan UNDANG-UNDANG dalam proses Penyidikan Tindak Pidana Pemilu terdapat pada sampul berkas perkara dan isi berkas perkara yang meliputi: a. pencatatan; b. pelaporan;
Surat pemberitahuan mengenai kegiatan kampanye Pemilu calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dibuat oleh pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Tim Kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik atau ke
Surat pemberitahuan mengenai kegiatan kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari calon perseorangan pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dibuat oleh pasangan calon atau Tim Kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama tim kampanye.
Surat pemberitahuan mengenai kegiatan kampanye Pemilu calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dibuat oleh pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Tim Kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik atau ketua panitia penyelengg
(1) Surat pemberitahuan untuk melaksanakan kegiatan kampanye Pemilu calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, ditandatangani oleh: a. pasangan calon PRESIDEN dan wakil PRESIDEN baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri; b. Ketua bersama Sekretaris Tim Kampanye tingkat pusat, provinsi,
(1) Penelitian terhadap bentuk-bentuk kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, dilakukan terhadap: a. kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat kepolisian; b. kampanye yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat kepolisian; c. kampanye dalam bentuk
(1) Penelitian terhadap jadual kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, antara lain: a. jadwal kampanye partai politik peserta Pemilu dilaksanakan selama 9 (sembilan) bulan 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 12 Juli 2008 sampai dengan tanggal 5 Apri
(1) Penelitian terhadap juru kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e, meliputi legalitas sebagai juru kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, sesuai peraturan perundang-undangan. (
Prinsip-prinsip dalam sistem laporan pada kegiatan Pemilu adalah: a. cepat, yaitu data/informasi yang disajikan tepat waktu; b. tepat, yaitu data/informasi yang disajikan sesuai dengan kebutuhan; c. akurat, yaitu data/informasi yang disajikan secara lengkap baik kuantitas maupun kualit
(1) Penelitian terhadap bentuk-bentuk kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, meliputi: a. kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri; b. kampanye yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri; c. kampanye dalam bentuk debat publik atau d
(1) Penelitian terhadap tempat kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, meliputi: a. kampanye berbentuk rapat umum dilaksanakan di ruangan terbuka yang dihadiri oleh massa dengan memperhatikan kapasitas lokasi kampanye; b. kampanye berbentuk pertemuan terbatas dilaks
(1) Penelitian terhadap juru kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, dilakukan terhadap legalitas sebagai juru kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, sesuai peraturan perundang-u
(1) Polri menerima laporan pelanggaran pidana Pemilu dari Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melalui Sentra Gakkumdu. (2) Penerimaan laporan sebagaimana dimaksud p
(1) Penanganan laporan pelanggaran pidana Pemilu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. setelah menerima laporan dari Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten /Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Neger
(1) Pelaksanaan proses penyidikan pelanggaran pidana Pemilu dan penyerahan berkas perkara dilakukan sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Pemilu dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. dalam melaksanakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka, harus mem
Pengawasan dan pengendalian penyidikan pelanggaran pidana Pemilu dilakukan mulai dari penerimaan laporan, penyusunan rencana penyidikan, penyidikan, penindakan, pemeriksaan sampai dengan penyelesaian dan penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
(1) Penyelenggaraan administrasi penyidikan pelanggaran pidana Pemilu dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan administrasi penyidikan tindak pidana yang berlaku di lingkungan Polri. (2) Bentuk dan format administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam
Dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi dapat menggunakan sarana komputer dan peralatan pendukungnya.
