Pencarian
(1) Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD wajib menyerahkan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sebagai berikut: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menggunakan formulir Model B-
(1) LADK Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dil
(1) LADK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan
(1) LADK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelu
(1) LPSDK Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Pasangan Calon setelah pembukuan LADK. (2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka 1 (sa
(1) LPSDK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Partai Politik setelah pembukuan LADK. (2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka 1 (satu) Har
(1) LPSDK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Calon Anggota DPD setelah pembukuan LADK. (2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
(1) Sebelum melakukan penilaian terhadap BMN pasca Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b, KPU/KIP Kabupaten/Kota membuka kotak suara untuk mengeluarkan isi kotak suara dengan berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip surat suara yan
(1) Dalam hal BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang dijual secara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak laku terjual, panitia atau tim internal melakukan Lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali. (2) Dalam pelaksanaan Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada a
(1) Dalam hal BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan berhasil dilelang, perusahaan pemenang wajib melebur atau memusnahkan BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sampai informasi yang terkandung di dalamnya tidak dapat dikenali lagi. (2) Ha
(1) Dalam hal BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan tidak laku dijual dalam Lelang ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Pemusnahan BMN. (2) Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. dibak
(1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota kecamatan.
(1) PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain. (2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di kelurahan/desa atau nama lain.
PPLN dan KPPSLN dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. terbuka; h. proporsional; i. profesional; j. akuntabel; k. efektif; l. efisien; dan m. aksesibilitas.
(1) PPLN dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri. (2) Pemilu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Daerah Pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II meliputi Kota
(1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilu di dalam negeri dilakukan secara berjenjang sebagai berikut: a. kecamatan; b. kabupaten/kota; c. provinsi; dan d. nasional. (2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan o
(1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilu di luar negeri dilakukan secara berjenjang sebagai berikut: a. perwakilan negara Republik INDONESIA di luar negeri; dan b. nasional. (2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota dalam formulir Model DB-KPU dengan keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN Hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi dalam formulir Model DC-KPU dengan keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh.
(1) KPU MENETAPKAN dan mengumumkan hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan Pemilu anggota DPR dan DPD berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional dalam formulir Model DD-KPU. (2) KPU MENETAPKAN dan mengumumkan secara na
