Pencarian
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dalam peiaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada Biro "Jmum, dan secara adm
**(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan** internal pada Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkcngan kantor / wilc.yah ke
**(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf p tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
**(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak** sebagaimana dimaksu
**(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan** Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan** persyaratan pe
(1) Penundaan pernbayaran sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 2 dapat diberikan kepada Pernohon yang rnengalarni kesulitan keuangan. --- (2) Penundaan pembayaran bagi Pemohon yang mengalami kesulitan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memper
…laporan keuangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan teknik analisis laporan keuangan yang terdiri atas beberapa rasio keuangan, yaitu: - ras1o likuiditas yang merupakan perbandingan antara aktiva lancar dengan utang lancarnya;
(1) Penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak 1 (satu) hari setelah tanggal jatuh tempo surat penetapan. (2) Atas penundaan pembayaran yang diberikan, dikenakan bunga sebesar 2o/
( 1) Permohonan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis sesuai dengan tempat Pemohon penundaan pembayaran melunasi tagihan. (2) Dalam hal tempat Pemohon penundaan pembayaran melunasi tagihan adalah Kantor Pengawasan dan Pe
**(1) Berdasarkan hasil penghitungan dan penetapan Tim** Likuidasi yang disampaikan oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a, Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Ketetapan Pembayar
**(1) Berdasarkan hasil penghitungan dan penetapan yang** disampaikan oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf d dan SKP-PFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Komisioner BP Tapera mengajukan permintaan pengalihan Dan
Berdasarkan hasil penghitungan dan penetapan yang disampaikan oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf d, BP Tapera membuka rekening giro pada bank yang sama dengan masing-masing bank tempat menyimpan rekening Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud
**(1) Berdasarkan hasil penghitungan dan penetapan yang** disampaikan oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf d, Komisioner BP Tapera menyampaikan surat permintaan pengalihan Dana Taperum PNS kepada: - Menteri Keuangan c.q. Direktur
**(1) Berdasarkan hasil penghitungan dan penetapan Tim** Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dan permintaan pengalihan Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1): - Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Per
**(1) Untuk Dana Taperum PNS berupa piutang sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dengan BP Tapera menyusun dan menandatangani berita acara pengalihan piutang kepada BP Tapera, dengan diketahui oleh Tim Likui
**(1) Untuk Dana Taperum PNS berupa aset lainnya** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, dilakukan konversi terlebih dahulu ke dalam bentuk kas atau setara kas. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 - **(2) Aset dalam bentuk kas atau setara
**(1) Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Deposito dan/atau** Surat Instruksi Pemindahan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3), Kantor Pusat Bank Penyimpan Dana melakukan pencairan serta pemindahbukuan Dana Taperum PNS ke rekening giro
**(1) Setelah BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum** PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ### Pasal 10 ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat secara sendiri-sendiri menyus
**(1) Berdasarkan pengalihan piutang kepada BP Tapera** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan pencairan serta pemindahbukuan Dana Taperum PNS ke rekening giro BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 10
**(1) Pengembalian Dana Taperum PNS untuk PNS aktif** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a ditampung dalam rekening dana tabungan perumahan rakyat sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat. www.jdih.kemenk
