Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 109/2025 Pasal 8

**(1) Dalam penetapan kabupaten/ kota sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pemerintah Daerah menyampaikan pernyataan kesiapan pembangunan PSEL kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (21 Pe

PERPRES 109/2025 Pasal 24

**(1) Selama pelaksanaan operasional PSEL, BUPP PSEL** men5rusun laporan tahunan berupa: - laporan pengolahan Sampah, kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan - laporan pengusahaan PSEL, kep

PERPRES 120/2020 Pasal 21

Pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM dievaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urus

PERPRES 16/2015 Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan,

PERPRES 16/2015 Pasal 47

**(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis** penunjang di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. **(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.** www.peraturan.g

PERPRES 16/2015 Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidu

PERPRES 16/2015 Pasal 50

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PERPRES 182/2024 Pasal 16

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PERPRES 183/2024 Pasal 41

Menteri/ Kepala menyampaikan Laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup secara berkala dan sewalrtu-waktu sesuai kebutuhan.

PERPRES 1/2016 Pasal 20

Pelaksanaan tugas dan fungsi BRG dievaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dan Kepala Kantor Staf Presiden.

PERPRES 1/2021 Pasal 2

Pengelolaan Mikroorganisme bertujuan untuk: - melindungi dan menjaga keberlangsungan hidup Mikroorganisme; - mengelola Mikroorganisme secara terencana, terkoordinasi, dan terstandar; - meningkatkan nilai potensial ekonomi dan strategis di bidang ketahanan p

PERPRES 24/2010 Pasal 654

(1) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional mengenai masalah sumber daya alam, lingkungan hidup, dan perubahan iklim. (2) St

PERPRES 54/2010 Pasal 105

(1) Konsep Ramah Lingkungan merupakan suatu proses pemenuhan kebutuhan Barang/Jasa K/L/D/I, sehingga keseluruhan tahapan proses Pengadaan dapat memberikan manfaat untuk K/L/D/I dan masyarakat serta perekonomian, dengan meminimalkan dampak kerusakan lingkungan. (2) Konsep Pe

PERPRES 75/2013 Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, diberikan tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup setiap bulan.

PERPRES 83/2020 Pasal 14

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan KSNT yang terkait dengan pertahanan dan keamanan dan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dilaksanakan dengan pengelolaan KSNT yang terkait dengan kedaulatan negara sebagai kawasan

PERPRES 89/2022 Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup diberikan Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup setiap bulan.

PERPRES 91/2022 Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup diberikan Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup setiap bulan.

PERPRES 92/2020 Pasal 49

**(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional** dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. **(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.**

PERPRES 92/2020 Pasal 53

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PP 14/2016 Pasal 47

…UBLII( INDONES,IA - keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan dan pengembangan Kawasan Perdesaan; - keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup; - keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan setiap orang; dan