Pencarian
(1) Penerapan persyaratan pengendalian dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 hanya berlaku bagi bangunan gedung yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. (2) Setiap mendirikan bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting, harus didahulu
**(1) Pelaksanaan rencana pengelolaan bendungan dilakukan dengan memperhatikan** kondisi sumber daya air dan lingkungan hidup. **(2) Dalam hal bendungan untuk pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan rencana** pengelolaan bendungan didasarkan pada: - ketersediaan su
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, maka pejabat yang berwenang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mematuhi ketentuan baku mutu emisi dan/atau
**(1) Dalam hal terjadi keadaan mendesak yang** mengancam keselamatan manusia dan/atau kelestarian fungsi lingkungan hidup, gubernur dan/atau bupati/walikota dapat menghentikan sementara Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahay
…dampak lingkungan dalam angka 2 sebagaimanal tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan secara berturut-turut : a. kerangka
…mengendalikan dampak lingkungan di daerah dimaksudkan untuk menjamin keterpaduan pengelolaan lingkungan hidup secara lintas sektor yang ada di daerah. Pengangkatan unsur instansi pemerintah pembina sektor yang bersangkutan di daerah dimaksudkan untuk menjamin
Para pihak bebas untuk menentukan lembaga penyedia jasa yang membantu penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
**(1) Pemantauan tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5** wajib dilaksanakan sesuai dengan rencana pemantauan lingkungan hidup dan rencana pengelolaan lingkungan hidup. **(2) Rencana pemantauan lingkungan hidup dan r
Pemegang IUP wajib memenuhi kinerja perlindungan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a angka 3, dinilai dari beberapa aspek: - keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis mengenai dampak
(1) Pengusaha instalasi harus melakukan pemantauan tingkat radioaktivitas buangan zat radioaktif ke lingkungan hidup, secara terus menerus, berkala, dan atau sewaktu-waktu. (2) Buangan zat radioaktif ke lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam a
**(1) Arahan pengembangan kawasan Permukiman meliputi:** - hubungan antar kawasan fungsional sebagai bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung; - keterkaitan Lingkungan Hunian perkotaan dengan Lingkungan Hunian perdesaan; - ke
**(1) Proses permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan,** penyusunan dokumen Amdal, serta UKL-UPL, dilakukan melalui sistem OSS. **(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan** pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup<
Pemrakarsa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah www.peraturan.go.id --- --- Page 41 --- 2018, No.90 -41- Nomor 27 Tahun 2012 tentang I
**(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,** semua peraturan pelaksanaan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. **(2) Dengan mempertimbangkan priorita
**(1) Sumber Daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan** hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan serta diwujudkan secara selaras. **(2) Sumber Daya Air dikelola secara terpadu,** berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
**(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya** untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. **(2) Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) di atas, dilakukan dengan cara** : - meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemi
Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
…trjuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (l ), penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan proses penapisan secara mandiri. (21 Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak dapat melakukan penapisan secara mandiri, penanggung jawab Usaha dan/atau Ke
(1) RPPMU sebagarrnana dimaksud dalam Pasal 182 menjadi bagian darl rencana Perlindungan dan Perrgelolaan Lingkungan Hidup. {21 RPPIUU sebagaimana dimaksud pada ayat (li dapat diubah, jika terdapat perubahan pacia: a. Bakrr Mutu Udara Ambien; b. kelas WPPMU; dan/atau c. tat
…Dumping (Pembuangan) Limbah 83 ke media Lingkungan Hidup wajib memiliki Persetujuan dari Pemerintah. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan), dan menjadi dasar dalam penerbitan Persetujuan Lingk
