Pencarian
(1) Pelayanan kesehatan bagi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja diberikan melalui fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah, pemerintah daerah atau milik swasta yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan/atau Trauma Center BPJS Ketenagak
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK IN
RPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun sebagai arah dan acuan bagi: a. penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; b. penyusunan rencana/program pembangunan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; c. koordinasi perencanaan bidang
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. Mewujudkan kebijakan "one door policy" dalam hubungan dan kerja sama luar negeri di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. b. Mewujudkan tertib hukum dan tertib administrasi dalam pelaksanaan hubungan dan administrasi kerja sama luar nege
(1) Kerja sama regional dilaksanakan oleh lebih dari 2 (dua) negara yang berada dalam satu kawasan geografis atau wilayah tertentu. (2) Kerja sama regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kerja sama di bidang ketenagakerjaan untuk menunjang pertumbuhan integrasi ekonomi kaw
(1) ALMM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a merupakan struktur pertemuan ketengakerjaan tertinggi di ASEAN. (2) ALMM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Menteri dan dilaksanakan 2 (dua) tahun sekali di negara yang ditetapkan sesuai dengan urutan alphabet u
(1) SLOM-WG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a merupakan forum pertemuan tingkat teknis dibawah SLOM yang bertujuan untuk mengembangkan daya saing ketenagakerjaan di ASEAN. (2) Pertemuan SLOM-WG dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali yang dipimpin oleh Pejabat setingkat Es
(1) Asia Europe Meeting-Labour and Employment Ministers Conference (ASEM LEMC) atau disebut kerjasama ASEM LEMC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d merupakan forum dialog Menteri Tenaga Kerja di kawasan Asia dan Eropa yang dilaksanakan 2 (dua) tahun sekali (2) Kerjasama ASEM LEMC be
(1) ILO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, merupakan organisasi internasional di bawah PBB yang menangani masalah ketenagakerjaan. (2) ILO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencapai kerja layak di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a. meliputi
(1) Persidangan ILC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a merupakan pertemuan tahunan dari negara-negara anggota ILO yang dihadiri oleh Menteri untuk membahas isu-isu ketenagakerjaan dan menyusun standar ketenagakerjaan ILO yang sedang berkembang. (2) GB sebagaimana d
(1) Pertemuan Menteri Tenaga Kerja 20 (20 Labour and Employment Ministers Meeting G-20) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a merupakan pertemuan antar Menteri yang menangani bidang ketenagakerjaan di G-20 yang membahas isu ketenagakerjaan dalam kaitannya den
huruf d merupakan kerja sama yang dibentuk oleh negara-negara Islam sebagai wadah untuk melakukan kerja sama di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan. (2) OKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 57 negara Islam. (3) Struktur kerja sama ketenagakerjaan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK
(1) Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b wajib melaporkan pencabutan IMTA Perpanjangan kepada Dirjen dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja. (2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota s
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK
(1) Untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa skorsing atau pencabutan SIPPTKI, Menteri dapat membentuk Tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai Mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertuga
Tujuan pelayanan informasi publik di kementerian adalah dalam rangka mewujudkan: a. komunikasi dua arah antara penyedia informasi dengan pemohon dan/atau pengguna informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; b. pengintegrasian antara penyedia informasi ketenagakerjaan da
Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, mencakup: a. daftar informasi publik yang berada dibawah penguasaan kementerian; b. informasi tentang Peraturan Perundang-Undangan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; c. informasi tentang orga
