Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 20

(1) Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada Lansia untuk : a. memperoleh pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan; b. memperoleh pelayanan administrasi pada lembaga-lembaga keuangan, perpajakan, dan pusat pelayanan administrasi lainnya. (2) Ketentuan mengenai pem

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 73

(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 76

(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak, segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, kecuali sebagai saksi atau

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 21

(1) Gubernur karena jabatannya atau ata.s permohonan Wajib Pajak, dapat : a. membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; b. mem

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 31

(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang pajak, kecuali apabila Wajib Pajaic melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) p

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 23

(1) Gubernur karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat : a. membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalain penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah; b. memb

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 30

(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), t

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 23

(1) Gubernur karna jabantannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat : a. Membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; b. Memb

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 22

(1) Gubernur karena jabatan atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis , kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; a. Mengurangkan atau

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 31

(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), te

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 35

(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

PERDA PROVINSI/DI Pasal 48

(1) Setiap Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. (2) Larangan sebagaimana dimaksud p

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 74

(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak, atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. (3) Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 88

(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 107

(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Larangan sebagaimana dimaksud p

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 115

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2010 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lemba

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 20

(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 26

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Gubernur dapat membetulkan SKPD, STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan da

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 35

(1) Setiap Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Larangan sebagaimana dimaksud p

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 19

(1) Hak untuk melaku kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tah g sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan (2) bitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau sa sebagaimana Surat Paksa tersebut. Penagihan pajak dengan