Pencarian
(1) Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada Lansia untuk : a. memperoleh pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan; b. memperoleh pelayanan administrasi pada lembaga-lembaga keuangan, perpajakan, dan pusat pelayanan administrasi lainnya. (2) Ketentuan mengenai pem
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak, segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, kecuali sebagai saksi atau
(1) Gubernur karena jabatannya atau ata.s permohonan Wajib Pajak, dapat : a. membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; b. mem
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang pajak, kecuali apabila Wajib Pajaic melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) p
(1) Gubernur karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat : a. membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalain penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah; b. memb
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), t
(1) Gubernur karna jabantannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat : a. Membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; b. Memb
(1) Gubernur karena jabatan atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis , kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; a. Mengurangkan atau
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), te
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
(1) Setiap Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. (2) Larangan sebagaimana dimaksud p
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak, atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. (3) Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Larangan sebagaimana dimaksud p
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2010 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lemba
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Gubernur dapat membetulkan SKPD, STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan da
(1) Setiap Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Larangan sebagaimana dimaksud p
(1) Hak untuk melaku kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tah g sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan (2) bitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau sa sebagaimana Surat Paksa tersebut. Penagihan pajak dengan
