Pencarian
(1) Hak untuk melakukan penagihan menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya, kecuali jika melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila: a. dalam hal
(1) Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dapat berupa: a. insentif perpajakan Daerah; dan b. insentif retribusi. (2) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b kepada Pelaku Ekonomi Kreatif dapat
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Setiap Wajib Pajak, wajib membayar Pajak yang terutang dengan cara membayar sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. (3) Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajak
(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam satu kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam tahun Pajak, atau dalam Bagian tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perp
(1) Tarif Retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besaran Retribusi yang terutang. (2) Dalam hal tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata
(1) Hak untuk melakukan Penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah. (2) Dalam hal saat terutang Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut ber
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah. (2) Larangan sebagaimana
(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa (verjaring) setelah melampaui 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa (verjaring) penagihan Pajak sebagaimana dimaksu
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; (2) Larangan sebagaimana dimaksud p
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Dalam hal saat terutang Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut be
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah. (2) Larangan sebagaimana
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah. (2) Larangan sebagaimana dimaksud
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. (3) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan
(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Larangan sebagaimana dimaksud p
(1) Atas permohonan wajib pajak atau karena jabatannya, Bupati atau Pejabat yang berwenang dapat membetulkan SSPD, SKPDKB, SKPDKBT atau SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perun
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1
