Pencarian
Keberatan yang diajukan oleh Peserta Pemilu, Saksi, PPL, Pemantau Pemilu atau warga masyarakat/Pemilih melalui Saksi atau PPL terhadap pelaksanaan Penghitungan Suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, tidak menghalangi pelaksanaan rapat Penghitungan Su
(1) Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara ulang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota: a. melaporkan kepada KPU mengenai amar/putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan kepada KPU Provinsi
(1) Pemenuhan persyaratan perseorangan peserta Pemilu menjadi bakal calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf p, termasuk tidak dalam kedudukannya sebagai pengurus partai politik tingkat pusat, pengurus partai politik tingkat daerah provinsi dan pengurus parta
(1) Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD wajib menyerahkan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sebagai berikut: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menggunakan formulir Model B-
Jenis Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(1) Ketua KPPSLN melaksanakan rapat Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Dalam hal
Keberatan yang diajukan oleh Peserta Pemilu, Saksi, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pemantau Pemilu Luar Negeri atau warga masyarakat/Pemilih melalui Saksi atau Pemantau Pemilu Luar Negeri terhadap pelaksanaan Penghitungan Suara sebagaima
(1) Penetapan perolehan Suara Sah Partai Politik Pemilu Anggota DPR, perolehan Suara Sah calon Anggota DPR serta perolehan Suara Sah calon Anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan, dilaksanakan oleh KPU dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para Saksi dan Bawaslu, s
KPU MENETAPKAN dan mengumumkan secara nasional hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan Keputusan KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara.
Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, didasarkan atas : a. Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan Suara Sah Partai Politik dan perolehan Suara Sah calon
(1) LADK Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dil
(1) LADK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan
(1) LADK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelu
(1) LPSDK Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Pasangan Calon setelah pembukuan LADK. (2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka 1 (sa
(1) LPSDK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Partai Politik setelah pembukuan LADK. (2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka 1 (satu) Har
(1) LPSDK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Calon Anggota DPD setelah pembukuan LADK. (2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
(1) LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c yaitu pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Partai Politik. (2) LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d
(1) PPLN dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Daerah Pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II meliputi Kota Administratif Jakarta Pusat dan Kota Administratif Jakarta Selatan serta Pemilu PRESIDEN da
(1) PPLN bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu kepada KPU. (2) Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN berkoordinasi dengan: a. Perwakilan sesuai dengan wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya; dan b. Kantor Dagang
(1) KPPSLN bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu kepada KPU melalui PPLN. (2) Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPSLN berkoordinasi dengan: a. Perwakilan sesuai dengan wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya; dan
