Pencarian
(1) Pengurus partai politik tingkat pusat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU dengan menggunakan formulir Model F-Parpol. (2) Formulir pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPR
(1) Surat pendaftaran partai politik yang memenuhi ambang batas menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diserahkan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat kepada KPU dilampiri bukti pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasa
(1) KPU dalam melaksanakan pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bertugas: a. menerima dokumen pendaftaran; b. mencatat dalam register pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR,
Verifikasi persyaratan Partai Politik calon peserta pemilu dilakukan secara administratif dan faktual.
(1) KPU melakukan verifikasi administratif kelengkapan persyaratan Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud Pasal 11, paling lama 35 (tiga puluh lima) hari, meliputi: a. surat pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi,
(1) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dengan cara mencocokkan daftar nama anggota partai politik yang diterima dari KPU dengan KTA. (2) Hasil verifikasi administrasi sebagaimana ayat (1) ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual keanggotaan partai polit
(1) Setelah menerima berita acara hasil verifikasi faktual dari KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7), KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu melalui rapat pleno terbuka. (2) Hasil rekapitula
(1) KPU melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administratif dan faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 22 dituangkan dalam berita acara sesuai formulir Model F9- Parpol dan sesuai formulir Model F10-Parpol. (2) Berita acara rekapitulasi sebagaimana dim
(1) Pengumuman daftar calon sementara anggota DPD Pemilu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya penyusunan DCS anggota DPD. (2) Masukan dan/atau tanggapan masyaraakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) d
Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, didasarkan atas: a. Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan Suara Sah Partai Politik dan perolehan Suara Sah calon A
(1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. (2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
(1) PPK bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota. (2) Pada penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK berkoordinasi dengan pemerintah daerah di tin
(1) PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. (2) PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
(1) PPS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. (2) Pada penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS berkoordinasi dengan pemerintah d
(1) KPPS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS. (2) Pada penyelenggaraan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS berkoordinasi dengan perangkat rukun tetangga atau yang disebut dengan nama lai
(1) Penundaan seluruh atau sebagian tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, dengan mengacu kepada alasan gangguan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat terjadi
Dalam pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bertugas: a. menerima kelengkapan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon pers
(1) KPU Provinsi menyampaikan laporan tahapan pencalonan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU yang tembusannya disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan
Untuk keperluan penyusunan daftar Pemilih dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN bagi Warga Negara INDONESIA yang berada di Luar Negeri dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berpedoman kepada Peraturan ini, dengan ketentuan: a. Daftar P
Pemilih yang berhak memberikan suara dalam Pemilu di Luar Negeri adalah: a. Pemilih yang terdaftar dalam DPT LN di TPSLN/KSK/Pos yang bersangkutan yaitu formulir Model A.3 LN-KPU; b. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb LN di TPSLN/KSK yaitu formulir
