Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 121/pmk Pasal 51

( 1) Berdasarkan hasil sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Per

KEMENKEU 121/pmk Pasal 52

**(1) Berdasarkan pagu DAK Fisik dalam Undang-Undang** mengenai APBN dan hasil proses pembahasan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/ subbidang per daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat **(5), ditetapkan alokasi DAK Fisik per** jenis/bidang/ subbidang

KEMENKEU 121/pmk Pasal 81

**(1) Penyaluran DAK Fisik per Jen1s per bidang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa mener::.ma dokumen persyaratan penyaluran, dengan keten tuan sebagai beriku t: -

KEMENKEU 121/pmk Pasal 4

Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2021 masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2021.

KEMENKEU 121/pmk Pasal 6

**(1) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam** hal rencana Defisit APBD le bih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3. **(2) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1) harus mendapatkan

KEMENKEU 121/pmk Pasal 7

**(1) Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan** pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam bentuk dokumen elektronik ( softcopy) dan/ a tau dokumen fisik ( hardcopy) kepada Men teri Keuangan c. q. Direktur J ender al Peri

KEMENKEU 121/pmk Pasal 8

**(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama** Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7. **(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud*

KEMENKEU 121/pmk Pasal 9

Persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 -

KEMENKEU 121/pmk Pasal 15

Ketentuan mengenai: - format surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat **(1) dan Pasal 11 ayat (3);** - ringkasan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pas

KEMENKEU 122/pmk Pasal 1

Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut: - Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; - Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; - Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tamb

KEMENKEU 122/pmk Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015.

KEMENKEU 122/pmk Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: - penyiapan program kerja dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi di bidang tata usana, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga; - pelayanan administrasi

KEMENKEU 122/pmk Pasal 4

**(1) Selain mempunyai tugas untuk memimpin Sekretaria:t** sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pas al 2 dan Pas al 3, Sekretaris sebagain:ana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) juga merangkap tugas kepaniteraan sebagai Panitera. www.

KEMENKEU 122/pmk Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksucl clalam ### Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan urusan sumber daya manusia; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 - - pelaksanaan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana; -

KEMENKEU 122/pmk Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10, Bagian Administrasi Sengketa Pajak menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan urusan tata usaha surat dan berkas yang terkait dengan sengketa pajak; - pelaksanaan urusan tata usaha berkas banding d

KEMENKEU 122/pmk Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 14, Bagian Administrasi Putusan, Persidangan, dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan tata usaha Putusan Pengadilan Pajak; - pelaksanaan monitoring penanganan/penyelesaian banding da

KEMENKEU 122/pmk Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksud dalam ### Pasal 18, Bagian Aclministrasi Peninjauan Kembali dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan pelayanan aclministrasi peninjauan kembali; - pelaksanaari administrasi yurispruclensi dan/ atau pengelo

KEMENKEU 122/pmk Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 22, Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: - perencanaan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; - pengelolaan layanan operasional, sistem informasi, infrastruktur

KEMENKEU 122/pmk Pasal 27

Pembantu Sekretaris Pengganti sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 26 ayat (3) mempunyai tugas membantu Sekretaris Pengganti dalam melaksanakan telaahan, koordinasi, dan pelaporan tugas-tugas administrasi persidangan, pelaksanaan persidangan, administrasi penyelesaian Putusan P

KEMENKEU 122/pmk Pasal 30

Susunan orgamsas1 Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan bagan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. TATA KERJA