Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-22-menlhk-setjen-set-1-3-2017/2017 Pasal 21

(1) Verifikasi dilakukan oleh: a. Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) hidup untuk Kementerian; b. Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PLHD) untuk pengaduan lingkungan hidup di instansi lingkungan

PERMEN p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020/2020 Pasal 10

…paling sedikit memuat: a. nomor dan tanggal Registrasi; b. nama Laboratorium, alamat lengkap, telepon dan surat elektronik; c. lingkup Pengujian yang teregistrasi; d. masa berlaku Registrasi; dan e. status Registrasi. (3) Status Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri dari sta

PERMEN p-23-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 17

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PERMEN p-25-menlhk-setjen-kum-1-4-2017/2017 Pasal 14

(1) Uji kompetensi diselenggarakan oleh Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi: a. kompetensi manajerial; b. kompetensi teknis; dan c. kesamaptaan bagi jaba

PERMEN p-25-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 19

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PERMEN p-26-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 18

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PERMEN p-29-menlhk-setjen-phpl-3-2-2016/2016 Pasal 2

Semua pengaturan mengenai PNT dalam Peraturan Menteri Kehutanan dan/atau Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinyatakan tidak berlaku.

PERMEN p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 8

(1) Penghargaan Kalpataru dapat diberikan secara anumerta kepada seseorang yang semasa hidupnya dinilai sangat berjasa melestarikan fungsi lingkungan hidup. (2) Penghargaan kepada penerima Kalpataru secara anumerta diberikan kepada ahli warisnya.

PERMEN p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 28

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMEN p-55-menlhk-setjen-kum-1-6-2016/2016 Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal pelaksanaan anggaran Bantuan Lainnya. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaa

PERMEN p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017/2017 Pasal 4

(1) Standar kompetensi jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan sebagai dasar dilakukan pengemasan kompetensi disesuaikan dengan jenjang jabatan pengendali dampak lingkungan. (2) Jenjang jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan hidup

PERMEN p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017/2017 Pasal 5

(1) Standar kompetensi jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan digunakan sebagai: a. pedoman dalam penyusunan materi uji kompetensi untuk pengangkatan pertama, alih tugas, penyesuaian (inpassing) pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional pengawas lingkungan

(1) Peserta yang dinyatakan belum kompeten, diberikan kesempatan untuk mengulang uji kompetensi sesuai dengan unit kompetensi yang dinyatakan belum kompeten paling banyak 1 (satu) kali pada periode uji kompetensi berikutnya. (2) Peserta yang telah mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional pengenda

PERMEN p-65-menlhk-setjen-kum-1-7-2016/2016 Pasal 2

(1) Penetapan standar dan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal dimaksudkan untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Standar dan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal bertujuan untuk mendukung profesionalisme penyusun Amdal.

PERMEN p-67-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 4

(1) Bupati MENETAPKAN satuan kerja perangkat daerah kabupaten yang menangani urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 2

(1) Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup berbentuk dinas. (2) Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ke

PERMEN p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 36

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PERMEN p-99-menlhk-setjen-set-1-12-2016/2016 Pasal 2

(1) Maksud penyelenggaraan dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Tujuan penyelenggaraan dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil pemeri

PERMEN p-99-menlhk-setjen-set-1-12-2016/2016 Pasal 4

(1) Gubernur MENETAPKAN Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menangani urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan bidang kehutanan sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana

PERMEN pm-1/2012 Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan selanjutnya disebut PEDAL, termasuk dalam rumpun kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan. (2) Pembinaan Jabatan Fungsional Pedal seca