Pencarian
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup diberikan Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup setiap bulan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup diberikan Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup setiap bulan.
**(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional** dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. **(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.**
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
…UBLII( INDONES,IA - keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan dan pengembangan Kawasan Perdesaan; - keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup; - keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan setiap orang; dan
Pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukn pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali.
…pemerintah Daerah. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian -..rg.rrri dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yailg direncana.kan, untuk digunakan sebagai prasjiarar. p
…5) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir bersarnaan clengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. SK No 084515 A (6) Dalam PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (6) Dalam hal Perizinan Berr-rsaha berakhir sehagaimana dimaksud pada ayat (5) dan t
**(1) Proses permohonan dan penerbitan lzin Lingkungan,** pen1rusunan dokumen Amdal, serta UKL-UPL, dilakukan melalui sistem OSS. (2t Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup membangun dan
Pemrakarsa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20l2 terrtalrrg Izin Lingkungan, harus dimaknai sebagai Pelaku Usaha.
**(1) RPPLH nasiona.l disusun berdasarkan:** - inventarisasi Lingkungan Flidup tingkat nasional; dan - inventarisasi Lingki.rngan Hid up tingkat pulau/ kepulauan. (21 RPPLH provinsi disusun berdasarkan: - RPPLH nasional; - inventarisasi Lingkungan
**(1) Perrrbinaan dilaksanakan untul< menjaga kualitas** pen-v:elenggaraan perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2\ Pe mbinaan dilaksanakan oleh: - Menterj, kepada: 1. gubernur; 1. mast,arakat' 1. perguruan tin
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi: a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; b. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaru; c. proses dan kegiatan
(1) Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap kegiatan lingkungan hidup antara lain : a. jumlah manusia yang akan terkena dampak; b. luas wilayah persebaran dampak; c. intensitas dan lamanya dampak beralangsung; d. banyaknya kompo
(1) Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melakukan pembinaan teknis terhadap komisi penilai pusat dan daerah. (2) Instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup<
(1) Pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, instansi yang ditu
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini semua peraturan perundang-undangan tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
**(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem** Mangrove menjadi dasar dari rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. (21 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Salinan penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, analisis dampak lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan, serta keputusan mengenai masing-masing hal tersebut disampaikan oleh instansi yang berta
Ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan Lingkungan Hidup dan pengembangan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dalam kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga diatur sesuai dengan ketentuan pera
