Pencarian
(1) Pelaksanaan pemberian hak bagi disabilitas di Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Keagamaan; b. pendidikan; c. ketenagakerjaan dan lapangankerja; d. kesehatan; e. sosial; f. politik; g. hukum; h. aksesib
(1) Pemerintah Daerah melakukan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja penyandang disabilitas dalam bentuk usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan. (2) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan, perindustrian perdagangan dan koperasi m
(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada UPT Latihan Kerja yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017. (2) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 95 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisas
(1) Pegawai PDAM Tirtamarta merupakan pekerja PDAM Tirtamarta yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. (2) Ketentuan lebih lanju
(1) Pegawai Bank Jogja merupakan karyawan Bank Jogja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. (2) Ketentuan lebih lanjut m
Pemberi Kerja yang mempekerjakan Pekerja penerima upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib mendaftarkan Pekerja dalam kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan paling kurang: a. Jaminan Kecelakaan Kerja; b. Jaminan Kematian; c. Jaminan Hari Tua; dan d. Jaminan Pensiun.
(1) Gubernur wajib menyusun perencanaan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan dan tahunan. (2) Perencanaan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. target peningkatan kepese
(1) Pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f, meliputi: a. kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pejabat negara non-aparatur sipil negara di Daerah Kabupaten/Kota; Dokumen ini telah dit
(1) Gubernur memberikan penghargaan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, badan usaha, lembaga, dan masyarakat yang melakukan upaya peningkatan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
(1) Dalam rangka meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi, dilakukan pengawasan secara terpadu oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan bidang tenaga kerja, Perangkat Daerah terkait, dan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Keterpaduan unsur Perangkat Daerah dan BPJS K
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap Pemberi Kerja di Daerah Provinsi harus menyesuaikan ketentuan pendaftaran dan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 Nomor 158); dan Dokumen ini telah ditandatangani
(1) Pegawai PT Jateng Petro Energi (Perseroda) merupakan pekerja PT Jateng Petro Energi (Perseroda) yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerj
(1) Pemerintah Daerah menyusun dan MENETAPKAN perencanaan tenagakerja Daerah sesuai dengan kebutuhan dunia kerja di Daerah. (2) Perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disususn berdasarkan informasi ketenagakerjaan antara lain meliputi: a. Penduduk dan tenaga kerja;
(1) Penempatan tenaga kerja oleh lembaga pelaksanaan penempatan tenaga kerja dilakukan dengan memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja berlandaskan sertifikasi kompetensi dan tingkat pendidikan tenaga kerja. (2) Penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. ins
(1) Lembaga kerjasama tripartite dibentuk untuk memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepadaGubernur dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan di daerah. (2) Keanggotaan lembaga kerja sama tripartit terdiri atas: a. unsur Pemerintah Daerah
Setiap orang atau perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 60 ayat (1), Pasal 63, Pasal 66 ayat (3), atau Pasal 71 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Ketenagakerjaan.
(1) Pemberi kerja wajib menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas sesuai dengan kemampuan keuangannya. (2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan mensosialisasikan penyediaan
(1) Dalam hal Pemberi kerja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), dikenai sanksi administratif oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan berupa : a. Teguran tertulis; b. Penghentian kegiatan operasio
(1) Pegawai PT Jamkrida Sumut (Perseroda) merupakan pekerja PT Jamkrida Sumut (Perseroda) yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan. (2) Efektivi
