Pencarian
(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak m en jadi kedalu warsa setelah m elam pau i waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat teru tan gn ya pajak, kecu ali apabila Wajib Pajak m elaku kan tin dak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksu d
(1) Walikota atau Pejabat yan g ditu n ju k berwenang melaku kan pemeriksaan untuk m en gu ji kepatu h an pem en u h an kewajiban perpajakan daerah dalam ran gka m elaksan akan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib : a. memperl
…atau diberitah u kan kepadan ya oleh Wajib Pajak dalam ran gka jabatan atau pekerjaan n ya u n tu k menjalankan ketentuan peraturan perundang-u ndangan perpajakan daerah. (2) Laran gan sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), berlaku ju ga terh adap ten aga ah li yan g ditu n ju k oleh
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil terten tu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewen an g kh u su s sebagai Pen yidik u n tu k m elaku kan pen yidikan tin dak pidan a di bidan g perpajakan daerah sebagaim an a dim aksu d dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Pen yidik sebagaim
(1) Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada Lansia untuk: a. memperoleh pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan; b. memperoleh pelayanan administrasi pada lembaga- lembaga keuangan, perpajakan, dan pusat pelayanan administrasi lainnya. (2) Ketentuan mengenai pem
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. (3) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan
(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1
(1) Setiap Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Larangan sebagaimana dimaksud
(1) Pemungutan pajak dilarang diborongkan. (2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. (3) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan
Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan pajak tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun dimungkinkan adanya kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka proses pemungutan pajak, antara lain, pencentakan formulir perpajakan, pe
cukup jelas Pasal 21 ayat (1) Kepala Daerah dalam rangka pengawasan berwenang melakukan pemeriksaan untuk : a. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak ; b. tujuan lain-lain dalam rangka melaksanakan peraturan Perundang- undang Perpajakan Daerah. Pemeriksaannya dapat dilakuka
(1) Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: a. Membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah ; b. Mem
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah ; (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
(1) Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat : a. Membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah ; b. M
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah ; (2) Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
(3) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (4) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan penetapan Walikota atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan. (5) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan
(1) Peran serta masyarakat dalam pengelolaan Pajak Daerah meliputi: a. memberikan informasi secara lengkap mengenai data objek pajak sesuai keadaan sebenarnya; b. memberikan saran dan masukan guna peningkatan mutu layanan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perpajakan daerah; j
(1) Pembayaran pajak melalui perintah transfer debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) harus didahului dengan penyampaian SPTPD elektronik oleh Wajib Pajak. (2) Jatuh tempo pembayaran pajak sesuai dengan jatuh tempo yang diatur dalam peraturan daerah tentang perpajakan. (3)
(1) Pembayaran pajak melalui perintah transfer debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) harus didahului dengan penyampaian SPTPD elektronik oleh Wajib Pajak. (2) Jatuh tempo pembayaran pajak sesuai dengan jatuh tempo yang diatur dalam peraturan daerah tentang perpajakan. (3)
(1) Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada Lansia untuk : a. memperoleh pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan; b. memperoleh pelayanan administrasi pada lembaga-lembaga keuangan, perpajakan, dan pusat pelayanan administrasi lainnya. (2) Ketentuan mengenai pem
