Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/21 Pasal 80

Ketentuan mengenai Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran pertama berlaku mutatis mutandis untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara sebagaimana dimak

PERATURAN KPU/21 Pasal 81

Apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara ulang Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN masa kerja PPS dan PPK telah berakhir, KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN PPS dan PPK.

PERATURAN KPU/21 Pasal 65

(1) Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD wajib menyerahkan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sebagai berikut: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menggunakan formulir Model B-

PERATURAN KPU/24 Pasal 4

Penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel, dan transparan.

PERATURAN KPU/24 Pasal 37

(1) LADK Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah di

PERATURAN KPU/24 Pasal 38

(1) LADK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. jumlah perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum penyer

PERATURAN KPU/24 Pasal 39

(1) LADK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. jumlah perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum penyerahan L

PERATURAN KPU/24 Pasal 42

(1) LPSDK Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Pasangan Calon setelah pembukuan LADK. (2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka 1 (sa

PERATURAN KPU/24 Pasal 43

(1) LPSDK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Partai Politik setelah pembukuan LADK. (2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka 1 (satu) Har

PERATURAN KPU/24 Pasal 44

(1) LPSDK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Calon Anggota DPD setelah pembukuan LADK. (2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di

PERATURAN KPU/24 Pasal 47

(1) LPPDK Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon. (2) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyajikan seluruh penerimaan dan pe

PERATURAN KPU/24 Pasal 49

(1) LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Partai Politik. (2) LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERATURAN KPU/24 Pasal 51

(1) LPPDK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Calon Anggota DPD. (2) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran Da

PERATURAN KPU/24 Pasal 78

(1) Masyarakat dan lembaga pemantau Pemilu dapat berperan serta mengawasi pengelolaan Dana Kampanye. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis yang menerangkan indikasi terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-

PERATURAN KPU/25 Pasal 18

Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan: a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Ad

PERATURAN KPU/25 Pasal 20

(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diumumkan kepada publik. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN melaporkan penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu kepada KPU 1 (satu) tingkat di atasnya paling lama 3 (tiga) hari sejak

PERATURAN KPU/25 Pasal 21

(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN di atasnya menyelesaikan pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya paling lama 7 (tujuh) hari. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK,

PERATURAN KPU/25 Pasal 26

Keputusan penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu bersifat final dan mengikat.

PERATURAN KPU/26 Pasal 3

(1) Hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 07.00

PERATURAN KPU/26 Pasal 31

(1) Ketua KPPS melaksanakan rapat Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada hari dan tanggal pemungutan suara. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pada waktu yang ditetapkan sebagai