Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/6 Pasal 41

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu melalui rapat pleno terbuka paling lama 2 (dua) Hari setelah menerima berita acara hasil Verifikasi dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf c, yan

PERATURAN KPU/7 Pasal 29

(1) Ketua KPPSLN melaksanakan rapat Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2a) Saksi yang hadir pada pelaksanaan rap

PERATURAN KPU/7 Pasal 2

(1) Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada prinsip: a. komprehensif; b. inklusif; c. akurat; d. mutakhir; e. terbuka; f. responsif; g. partisipatif; h. akuntabel; i. perlindungan data diri; dan j. aksesibel. (2) Prinsip komprehensif sebagaima

PERATURAN KPU/7 Pasal 9

(1) Tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu meliputi: a. penyusunan bahan Daftar Pemilih; b. penyusunan DPS; c. penyusunan DPSHP; d. penyusunan DPT; e. penyusunan DPTb dan DPK; dan f. penyusunan Daftar Pemilih Pemilu

(1) KPU Kabupaten/Kota menyusun DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan DPT dan Pemilih pemula. (2) DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis TPS. (3) KPU Kabupaten/Kota men

PERATURAN KPU/7 Pasal 131

(1) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih dan formulir Model A-Rekap KabKo kepada: a. KP

PERATURAN KPU/7 Pasal 133

(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dari tingkat kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemil

(1) PPLN melakukan rekapitulasi dan MENETAPKAN DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (3) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN. (2) Rekapitulasi dan penetapan DPSLN Pemilu PRESIDEN

PERATURAN KPU/7 Pasal 137

(1) PPLN menyampaikan salinan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN, formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN, dan Berita Acara Pleno Rekapitulasi kepada: a. KPU; b. Panwaslu LN setempat; c. perwakilan pese

PERATURAN KPU/7 Pasal 139

(1) KPU melakukan rekapitulasi tingkat nasional Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang mencakup: a. rekapitulasi hasil pemutakhiran per provinsi dan di luar negeri; dan b. rekapitulasi DPS per provinsi dan DPSLN. (2) Rekapitulasi hasil pemutakhiran di dalam negeri dan di

PERATURAN KPU/7 Pasal 141

(1) KPU menyampaikan salinan DPS dan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Nasional, dan formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih kepada: a. Bawaslu; b. peserta Pemilu tingkat pu

PERATURAN KPU/7 Pasal 143

(1) KPU MENETAPKAN hasil rekapitulasi DPS Nasional Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dengan Keputusan KPU. (2) KPU mengumumkan hasil rekapitulasi DPS Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. laman KPU; dan b. aplikasi berbasis teknologi informasi.

PERATURAN KPU/7 Pasal 155

PPS menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan naskah asli kepada: a. PPK; b. Panwaslu Kelurahan/Desa; c. Perwakilan peserta Pemilu tingkat

PERATURAN KPU/7 Pasal 162

(1) KPU Kabupaten/Kota menyusun DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (6) dari PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) KPU Kabupaten/Kota menuangkan p

PERATURAN KPU/7 Pasal 164

(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua di kabupaten/kota. (2) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua di provinsi. (3) KPU melakukan rekapitulasi DPT Pemilu

(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan formulir Model A-Rekap KabKo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Provinsi. (2) Rekapitulasi DPT sebagaimana dimaksud pada aya

PERATURAN KPU/7 Pasal 171

(1) PPLN melakukan rekapitulasi DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Rekapitulasi DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN. (3) Rekapitulasi DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dal

PERATURAN KPU/7 Pasal 173

(1) KPU melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat nasional yang mencakup: a. rekapitulasi DPT per provinsi; dan b. rekapitulasi DPTLN seluruh PPLN. (2) Rekapitulasi DPT tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan da

PERATURAN KPU/8 Pasal 6

(1) KPU mengumumkan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu selama 3 (tiga) hari di media cetak dan elektronik. (2) KPU melayani pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

PERATURAN KPU/8 Pasal 7

(1) Partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat menjadi peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran kepada KPU. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain pada kepen