Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 120/pmk Pasal 13

**(1) Penghentian pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 12 dilakukan dengan mempertimbangkan hasil rapat koordinasi antara DJPPR dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Pemrakarsa Proyek. **(2) Penghentian pembiayaan Proyek ditetapkan dengan** surat Menter

KEMENKEU 120/pmk Pasal 14

**(1) Direktur Jenderal menyampaikan penetapan** penghentian pembiayaan. Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Anggaran. **(2) Direktur Jenderal Perbendaharaan menindaklanjuti**

KEMENKEU 120/pmk Pasal 15

Berdasarkan surat Menteri sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 13 ayat (2), Pemrakarsa proyek dapat mengajukan rev1s1 dokumen anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEMENKEU 121/pmk Pasal 2

Tarif atas Jen1s Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. ---

KEMENKEU 121/pmk Pasal 2

**(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan** sertifikasi tanda daftar penyelenggara sistem elektronik farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a untuk permohonan baru/perpanjangan/perubahan Sertifikasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Fa

KEMENKEU 121/pmk Pasal 3

**(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan** Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan** tata cara pengenaan tarif

KEMENKEU 121/pmk Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan perkiraan hasil rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf e, dalam rangka penerapan Nilai Lain, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

( 1) Dokumen Pemilihan Penyedia a tau Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan. **(2) Standar Dokumen Pengadaan untuk penyusunan** Dokumen Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri at

KEMENKEU 121/pmk Pasal 7

**(1) Standar Dokumen Pengadaan untuk metode seleksi** berdasarkan kualitas dua sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Stan dar Dokumen Pengadaan untuk metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dan Standar

KEMENKEU 121/pmk Pasal 10

**(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9** huruf a dilaksanakan oleh Pelaksana Pengadaan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dalam jangka waktu paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender dan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak diumumka

KEMENKEU 121/pmk Pasal 11

**(1) Penyampaian minat sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 9 huruf b disampaikan dalam bentuk pernyataan minat. **(2) Peserta Kualifikasi menyampaikan pernyataan minat** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Dokumen Kualifikasi kepada Pelaksana Pengadaan sesuai dengan tata

KEMENKEU 121/pmk Pasal 12

**(1) Dalam hal seleksi dinyatakan gagal sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7), Pelaksana Pengadaan melakukan seleksi ulang. **(2) Dalam hal seleksi dinyatakan gagal dan memenuhi** kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melak

KEMENKEU 121/pmk Pasal 17

**(1) Dalam hal seleksi dinyatakan gagal sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (5), ### Pasal 15 ayat (6), dan Pasal 15 ayat (7), Pelaksana Pengadaan melakukan seleksi ulang. **(2) Dalam hal seleksi

KEMENKEU 121/pmk Pasal 19

Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat dilakukan amandemenjadendum oleh Pelaksana Pengadaan dengan mempertimbangkan waktu yang cukup bagi Peserta Seleksi untuk menyiapkan/ mengubah/ memperbaiki/ mengganti Dokumen Pen

KEMENKEU 121/pmk Pasal 8

(1) KPA-PP bertanggung jawab secara formal atas penyaluran dana PPLN. (2) Pengguna dana PPLN bertanggung jawab secara materiil atas penetapan, perhitungan biaya, dan penggunaan dana PPLN. --- (3) PPK-PP bertanggung jawab atas tugas dan wewenang se bagaimana dimaksud dalam Pas

KEMENKEU 121/pmk Pasal 3

**(1) Pemotongan DAU danjatau DBH sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2, dilakukan sekaligus atau bertahap sampai dengan diselesaikan/ dilunasi seluruh Tunggakan. **(2) Dalam hal pemotongan DAU dan/ atau DBH dilakukan** bertahap, penyelesaian Tunggakan dapat melebihi satu tah

KEMENKEU 121/pmk Pasal 6

**(1) Berdasarkan berita acara rekonsiliasi a tau surat** pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- -8 - surat permintaan pemotongan DAU dan/ atau DBH sebagai

KEMENKEU 121/pmk Pasal 7

**(1) Berdasarkan surat permintaan pemotongan DAU** danjatau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan DAU danjatau DBH. **(2) Keputusan Menteri

KEMENKEU 121/pmk Pasal 9

**(1) Untuk setiap pelaksanaan pemotongan DAU danjatau DBII** dalam rangka penyelesaian Tunggakan yang Bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan realisasi pemotongan kepada Direktur Jendera

KEMENKEU 121/pmk Pasal 10

Dana Hasil Pemotongan DAU dan/ atau DBH dari tunggakan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah dicatat dalam akun Penerimaan Nonanggaran. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 10 --- - 10- Bagian Kedua Penyelesaian Tunggakan untuk Penggantian Dana Jaminan Penugasan Pas