Pencarian
(1) Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup berbentuk dinas. (2) Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ke
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(1) Maksud penyelenggaraan dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Tujuan penyelenggaraan dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil pemeri
(1) Gubernur MENETAPKAN Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menangani urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan bidang kehutanan sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana
(1) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan selanjutnya disebut PEDAL, termasuk dalam rumpun kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan. (2) Pembinaan Jabatan Fungsional Pedal seca
**(1) Dalam penetapan kabupaten/ kota sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pemerintah Daerah menyampaikan pernyataan kesiapan pembangunan PSEL kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (21 Pe
**(1) Selama pelaksanaan operasional PSEL, BUPP PSEL** men5rusun laporan tahunan berupa: - laporan pengolahan Sampah, kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan - laporan pengusahaan PSEL, kep
Pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM dievaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urus
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan,
**(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis** penunjang di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. **(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.** www.peraturan.g
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidu
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Menteri/ Kepala menyampaikan Laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup secara berkala dan sewalrtu-waktu sesuai kebutuhan.
Pelaksanaan tugas dan fungsi BRG dievaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dan Kepala Kantor Staf Presiden.
Pengelolaan Mikroorganisme bertujuan untuk: - melindungi dan menjaga keberlangsungan hidup Mikroorganisme; - mengelola Mikroorganisme secara terencana, terkoordinasi, dan terstandar; - meningkatkan nilai potensial ekonomi dan strategis di bidang ketahanan p
(1) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional mengenai masalah sumber daya alam, lingkungan hidup, dan perubahan iklim. (2) St
(1) Konsep Ramah Lingkungan merupakan suatu proses pemenuhan kebutuhan Barang/Jasa K/L/D/I, sehingga keseluruhan tahapan proses Pengadaan dapat memberikan manfaat untuk K/L/D/I dan masyarakat serta perekonomian, dengan meminimalkan dampak kerusakan lingkungan. (2) Konsep Pe
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, diberikan tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup setiap bulan.
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan KSNT yang terkait dengan pertahanan dan keamanan dan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dilaksanakan dengan pengelolaan KSNT yang terkait dengan kedaulatan negara sebagai kawasan
