Pencarian
(1) Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup berbentuk dinas. (2) Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ke
(1) Maksud penyelenggaraan dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Tujuan penyelenggaraan dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil pemeri
(1) Gubernur MENETAPKAN Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menangani urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan bidang kehutanan sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana
(1) Dalam melaksanakan penerbitan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Menteri/Kepala dibantu oleh: a. tim uji kelayakan lingkungan hidup yang berkedudukan di Kementerian/Badan un
(1) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya alam, lingkungan hidup, dan perubahan iklim termasuk rekomendasinya, serta membantu Menteri Perencanaan Pe
(1) Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup terhadap permohonan persetujuan dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling lama 3
Jangka waktu penilaian dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkupan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), tidak termasuk jangka waktu yang diperlukan pemohon/pelaksana pemulihan untuk memperbaiki dokumen pemulihan fungsi lingkungan hidup
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan tugas pembantuan dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan eva
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal pelaksanaan anggaran Bantuan Lainnya. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaa
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(1) LSP wajib melaporkan penerbitan sertifikat kompetensi petugas lapangan Pusat P2H kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan monitorin
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis 2016, No. dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, perencanaan perlindu
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Subdirektorat Penetapan dan Pengembangan Perangkat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan daya dukung dan daya tampung lingkungan
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan dan Bimbingan Teknis; b. Subdirektorat Penerapan AMDAL, UKL-UPL dan Izin Lingkungan; c. Subdirektorat Audit Lingkungan Hidup dan Data Inform
(1) Seksi Audit dan Tindak Lanjut mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan bahan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang audit dan tindak lanjut audit lingkungan
(1) Pengawasan pelaksanaan Wajib Lapor LHKPN dan Wajib Lapor LHKASN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan oleh Inspektur Jenderal selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentua
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
