Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KOTA/BUKIT Pasal 83

(1) Pegawai diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 12

(1) Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di wilayah Daerah Kota wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Setiap pemberi kerja, dan pekerja yang membutuhkan pelayanan publik, wajib melengkapi bukti kepesertaan jaminan

(1) Besaran Iuran JKK dan JKM bagi Peserta Jasa Konstruksi dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) luran JKK dan JKM bagi peserta Peserta Jasa Konstruksi, dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan secara sekaligus atau secara bertahap. (3) Tahapan pe

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 30

(1) Pemerintah Daerah Kota dan Pelaku Usaha mendukung pelaksanaan Penghargaan Anugerah Paritrana yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kota sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan. (2) Ketent

PERDA KOTA/MALANG Pasal 2

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk 16 (enam belas) Dinas, terdiri dari : 1. Dinas Pendidikan; 2. Dinas Kesehatan; 3. Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial; 4. Dinas Perhubungan; 5. Dinas Komunikasi dan Informatika; 6. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; 7. Dinas Pekerjaan Umum; 8. Dinas Keber

PERDA KOTA/PONOROGO Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 2. Menteri adalah Menteri yang berwenang dibidang ketenagakerjaan. 3. Dinas Provinsi adalah instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur. 4. Daerah ad

PERDA KOTA/PONOROGO Pasal 13

(1) PPTKIS yang telah memperoleh SIP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan harus sudah melakukan kegiatan penempatan TKI. (2) PPTKIS yang telah memperoleh SIP dilarang meminjamkan atau memberikan kewenangan kepada pihak lain dalam penempatan TKI berdasarkan SIP PPTKIS yang dimilikinya. (3) PPTKIS wajib

PERDA KOTA/PONOROGO Pasal 23

(1) Pemberian izin pendirian BLK-LN dikeluarkan oleh Dinas, setelah dilengkapi rekomendasi dari Dinas/Kantor yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota setempat. (2) Pemberian izin BLK-LN dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan pelatihan bagi calon TKI ke luar negeri, diwajibkan untuk

PERDA KOTA/PONOROGO Pasal 52

(1) Perjanjian Kerja ditandatangani CTKI setelah lulus seleksi, memiliki dokumen TKI, sehat jasmani dan rohani, mengikuti pelatihan dan lulus pelatihan. (2) Perjanjian Kerja ditandatangani CTKI pada saat mengikuti PAP di hadapan Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan. (3) Sebelum menandatanga

PERDA KOTA/PONOROGO Pasal 59

PAP dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman terhadap : a. Peraturan perundang-undangan di negara tujuan, yang meliputi: 1. peraturan keimigrasian; 2. peraturan ketenagakerjaan; 3. peraturan yang berkaitan dengan ketentuan pidana di negara penempatan; dan 4. pengenalan sos

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 16

(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap PPTKIS dan Korporasi yang berada di Kota Surabaya untuk mengetahui tingkat ketaatan PPTKIS dan Korporasi terhadap peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja INDONESIA dan perdagangan orang. (2) H

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 10

(1) Peninjauan tarif retribusi dalam rangka penyesuaian tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan perubahan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian di bidang ketenagakerjaan. (2) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 6

(1) Perangkat Daerah dapat menyelenggarakan pelatihan kerja sesuai dengan kewenangannya. (2) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi melalui aplikasi satu data pelatihan. (3) Pemerintah Daerah dapat membentuk forum sebagai wadah inkubator pelatihan yang beranggotakan pa

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 33

(1) Lembaga swasta berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilaksanakan oleh LPTKS, Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job Portal), LPPRT yang telah memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau produk pada Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor Ketenagakerjaan

(1) Setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara termasuk Badan Usaha Milik Daerah dan pelaksana jasa kontruksi wajib mendaftarkan dirinya dan/atau pekerja dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. (2) Setiap Pekerja Bukan Penerima Upah wajib m

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 98

(1) Setiap Perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/ buruh atau lebih wajib membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit. (2) Setiap perusahaan yang memperkerjakan kurang dari 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh dapat membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit. (3) Lembaga Kerjasama Bipartit se

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 101

(1) Pemerintah Daerah dapat membentuk dan mengoptimalkan Lembaga Kerja sama Tripartit. (2) Semua kegiatan operasional dan kegiatan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) LKS tripartit memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerint

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 105

(1) Perjanjian Kerja Bersama dirundingkan oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada perangkat daerah yang membidangi Ketenagakerjaan. (2) Perundingan Perjanjian Kerja Bersama harus didasari itikad baik dan kemauan bebas kedua

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 14

Pegawai PT BPR Bank Solo (Perseroda) merupakan pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 66

(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada badan usaha dan pihak yang berjasa yang telah melakukan upaya perlindungan dan/atau mendukung peningkatan kesejahteraan terhadap Penyandang Disabilitas. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk: a. kem