Pencarian
Cukup jelas 7. Kepala Dinas adalah Kepala Lembaga Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola Pajak Daerah. 8. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai ketentuan/peraturan perundang- undangan. 9. Pajak Daerah yan
Cukup jelas 27. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan/peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 28. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (sat
(1) Pemungutan pajak daerah dilarang diborongkan. (2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang – undangan perpajakan. (3) BPHTB adalah jenis pajak yang dipungut dengan cara dibayar sendiri oleh Wajib Pa
(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Pemungutan pajak daerah dilarang diborongkan. (2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang – undangan perpajakan. (3) BPHTB adalah jenis pajak yang dipungut dengan cara dibayar sendiri oleh Wajib Pa
(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Pemungutan pajak daerah dilarang diborongkan. (2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang – undangan perpajakan. (3) BPHTB adalah jenis pajak yang dipungut dengan cara dibayar sendiri oleh Wajib Pa
(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kadaluarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan dalam tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana pada ayat (1) tertangguh
(1) Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: a. membetulkan SKPD atau SKPDKB atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan hutung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. b. membatalkan atau mengur
(1) Kepala Daerah karenajabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: a. membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
Peningkatan manajemen dan pelayanan bisnis pariwisata yang berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, dilakukan dengan strategi sebagai berikut : a. peningkatan kredibilitas bisnis Pariwisata melalui reformasi sistem pendaftaran usaha dan perpajakan
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) terta
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaanya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pa
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah melampui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ter
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Larangan sebagaimana dimaksud p
(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Pimpinan dan Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibebankan kepada APBD. (2) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Pimpinan dan Anggota DPRD yang dikenakan terhadap ketentuan Pasal 11 serta penerimaan lain yang sah terkait kegiatan
