Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/4 Pasal 104

(1) Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan dan/atau keanggotaan kepada KPU melalui Sipol. (2) Partai Politik calon peserta Pemilu menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ay

PERATURAN KPU/4 Pasal 107

(1) Partai Politik calon Peserta Pemilu dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU setelah mengirimkan dokumen persyaratan perbaikan yang diunggah melalui Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104. (2) Partai Politik calon peserta Pemilu menyampaikan dokum

PERATURAN KPU/5 Pasal 31

(1) Ketua KPPS melaksanakan rapat Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pada waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

PERATURAN KPU/5 Pasal 66

(1) Surat Suara untuk Pemungutan Suara ulang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS, sebanyak 1.000 (seribu) lembar Surat Suara untuk setiap Daerah Pemilihan yang diberi tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur

(1) Jenis formulir Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Dihapus. www.djpp.kemenkumham.

PERATURAN KPU/5 Pasal 5

(1) KPU MENETAPKAN ambang batas perolehan suara Pemilu anggota DPR paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR. (2) Suara sah secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penghitungan su

PERATURAN KPU/6 Pasal 44

pasal.id (1) Pasangan calon perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 mendaftarkan sebagai bakal pasangan calon dengan menyerahkan surat pencalonan (Model B- KWK.KPU PERSEORANGAN) be

PERATURAN KPU/6 Pasal 79

Jenis formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.” 9. Ketentuan Pasa

PERATURAN KPU/6 Pasal 9

(1) Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus badan hukum sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan paling sedikit di 75% (tujuh puluh lima persen)

PERATURAN KPU/6 Pasal 10

(1) KPU meminta secara tertulis data jumlah penduduk dari Kementerian Dalam Negeri. (2) KPU MENETAPKAN persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu berdasarkan data jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan KPU. (3) Persyaratan jumlah kean

PERATURAN KPU/6 Pasal 11

(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi kepada Partai Politik mengenai pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu serta tata cara penggunaan Sipol. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum pendaftaran

PERATURAN KPU/6 Pasal 12

(1) Sebelum mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu, Partai Politik wajib memasukkan data dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu ke dalam Sipol. (2) Data dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup: a. data kepengurusan Partai Politik

PERATURAN KPU/6 Pasal 13

(1) KPU mengumumkan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu selama 3 (tiga) Hari. (2) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media elektronik, papan pengumuman dan laman KPU. (3) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada a

PERATURAN KPU/6 Pasal 14

(1) Dalam pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu, KPU bertugas: a. menerima dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang diserahkan oleh Partai Politik; b. menerima rekapitulasi keanggotaan Partai Politik untuk setiap kabupaten/kota; c. meneliti kelengka

PERATURAN KPU/6 Pasal 15

(1) Partai Politik melakukan pendaftaran untuk menjadi Peserta Pemilu kepada KPU, selama waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5). (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengurus Partai Politik tingkat pusat dengan mengajukan

PERATURAN KPU/6 Pasal 18

(1) KPU melakukan Verifikasi terhadap keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling la

PERATURAN KPU/6 Pasal 21

(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Laporan tertulis dari ma

PERATURAN KPU/6 Pasal 29

(1) KPU menyampaikan dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu untuk dilakukan Verifikasi, kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh; dan b. KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi/KIP Aceh. (2) Penyampaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling

PERATURAN KPU/6 Pasal 30

(1) KPU melakukan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi: a. kesesuaian nama Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum atau sebutan lain pada susunan Pengur

PERATURAN KPU/6 Pasal 31

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi setelah menerima dokumen hasil Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta