Pencarian
(1) KAP melakukan pencermatan atas LPPDK Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a untuk memastikan bahwa: a. LPPDK ditandatangani oleh Peserta Pemilu; b. LPPDK lengkap; dan c. LPPDK memuat cakupan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pas
(1) KAP menerima LPPDK yang telah lengkap dan telah ditandatangani oleh Peserta Pemilu. (2) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat cakupan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), dan Pasal 76 ayat (1). (3) LPPDK yang telah memenuhi kete
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun dan menuangkan hasil penerimaan LPPDK dari Peserta Pemilu ke dalam berita acara rekapitulasi penerimaan LPPDK Peserta Pemilu. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara rekapitulasi penerima
(1) Audit Laporan Dana Kampanye Pemilu dilakukan oleh AP dengan bentuk perikatan audit Laporan Dana Kampanye yang merupakan audit kepatuhan dalam kerangka Perikatan Asurans. (2) Audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepatuhan atas pelaporan Dana Kampanye terhadap
(1) Pasangan Calon wajib menyampaikan LPPDK Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU. (2) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 8 (delapan) Hari setelah hari pemungutan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil P
(1) Audit Laporan Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dilaksanakan selama 15 (lima belas) Hari sejak KAP menerima Laporan Dana Kampanye. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan audit Laporan Dana Kampanye Pemilu dan Wakil sebagaimana dimaksud dalam P
(1) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Ko
(1) Hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di TPS ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan. (2) Pemungutan Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
(1) Surat Suara untuk Pemungutan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di TPS, sebanyak 1.000 (seribu) lembar Surat Suara untuk setiap kabupaten/kota yang diberi tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) J
Jenis formulir untuk Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di TPS, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(1) Kelengkapan syarat calon anggota DPRD provinsi Pemilu Tahun 2009 yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU provinsi induk, dan tercantum dalam DCT DPRD provinsi Pemilu Tahun 2009, dinyatakan tidak memenuhi syarat calon anggota DPRD provinsi induk, apabila berdasark
(1) Materi kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota meliputi visi, misi, dan program partai politik untuk meyakinkan dan mendapatkan dukungan pemilih. (2) Materi kampanye Perseor
(1) Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di televisi untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye. (2) Batas maksimum pemasangan
Formulir yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan kampanye pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(1) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya wajib menyampaikan laporan awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Laporan awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu seba
(1) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap tingkatan wajib melaporkan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Calon Anggota DPD wajib melaporkan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada KPU melalui KPU Pr
Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap tingkatan dan Calon Anggota DPD tidak menyampaikan laporan awal Dana Kampanye kepada KPU/KPU Provinsi/ KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), Partai Politik dan Calon Anggota DPD ya
Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap tingkatan dan Calon Anggota DPD tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU/KPU Provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (
(1) Ketua KPPSLN melaksanakan rapat Pemungutan Suara Pemilu pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Saksi yang hadir pada pelaksanaan rapat P
Keberatan yang diajukan oleh Peserta Pemilu, Saksi, Panwas LN, Pemantau atau warga masyarakat/Pemilih melalui Saksi atau Pemantau terhadap pelaksanaan Penghitungan uara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, tidak menghalangi pelaksanaan rapat Penghitungan Suara.
