Pencarian
**(1) Untuk mendapatkan penetapan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 102 ayat ( 4), Pasal 103 ayat (4) , dan Pasal 104 ayat (3), pengusaha yang telah mendapatkan 1z1n usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan dan memiliki Nomor Pokok Pengu
**(1) Terhadap barang kena cukai yang digunakan untuk** kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 104, yang memenuhi kriteria: - berasal dari luar Daerah Pabean; - dibuat oleh Pengusaha Pab
Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) ; - tarif jasa pendaratan pesawat udara; - tarif jasa penempatan pesawat udara; - tarif pemakaian garba
Tarif pelayanan jasa terkait bandar udara atau jasa non aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan; - tarif penggunaan gedung dan ruangan; - tarif media promosi; - tarif penggunaan peralatan, kendaraan, dan mesin; - ta
Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(1) Menteri Sekretaris Negara melaksanakan penyediaan** rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/ atau Mantan Wakil Presiden sesuai dengan pagu yang tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sekretariat Negara. **(2) Pelaksanaan penyediaan rumah kediaman bagi Mantan
**(1) Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wal<:il Presiden** yang telah berakhir masajabatannya dan sampai dengan saat diberlakukannya Peraturan Menteri ini belum dilal<:sanal<:an pengadaan rumah kediamannya, secara mutatis mutandis berlaku ketentuan sebagaimana dimal<:sud dalam
**(1) Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah provms1** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu: - tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan - tahap II, penghitungan indeks Kapasitas Fiskal D
**(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi** se bag aim an a dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut: KFDprovinsi-i = pendapatan [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu] Keterangan:
**(1) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi** se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b didasar kan pada formula se bagai beriku t: KFDprovinsi-i IKFDprovinsi-i = (" KFD . ·)/ LI. provmsi n Ketera
**(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota** se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a didasar kan pada formula se bagai beriku t: KFD kabupaten/kota-i = pendapatan [pendapatan yang· penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu] Keterangan: KFDk
**(1) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah** kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b didasarkan pada formula sebagai berikut: KFDkabupaten/kota-i IKFDkabupaten/kota-i = (" KFD )/ LI
Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 menggunakan data penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presid
Pemrakarsa Proyek menyusun laporan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam bentuk: - laporan pelaksanaan; dan - laporan penyelesaian pekerjaan Proyek.
( 1) La po ran pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 huruf a, memuat rekapitulasi realisasi penyerapan dana dan data pendukung berupa: - perkembangan pencapaian fisik Proyek; dan - permasalahan yang dihadapi serta tindak lanjut yang diperlukan. **(2)
**(1) Laporan penyelesaian pekerjaan Proyek sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memuat paling kurang: - salinan berita acara serah terima pekerjaan; dan - salinan pengajuan usulan pen eta pan status penggunaan proyek yang mengacu pada ketentuan perundang-und
**(1) DJPPR melakukan pemantauan terhadap realisasi** penyerapan dana Proyek dengan: - berdasarkan pada laporan hasil pemantauan dan evaluasi oleh Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pas al 3 dan Pasal 6; dan - berpedoman pada RPD. **(2) Pemantauan
( 1) DJPPR menyusun hasil evaluasi realisasi penyerapan dana Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1). **(2) Dalam rangka penyusunan hasil evaluasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan dokumen yang bersumber, antara lain dari: - data realisasi
**(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9** ayat (1) dapat berupa: - laporan hasil pemantauan; dan/ atau - rekomendasi terhadap hasil pemantauan. **(2) Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a, dilakukan untuk seluruh kriter
**(1) DJPPR menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 10 ayat (3). **(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);** - paling kurang memuat usulan kepada Pemrakarsa Proyek untuk mengambil langkah-langkah percepatan pelaksanaan penyelesaian Proyek; d
