Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 120/pmk Pasal 105

**(1) Untuk mendapatkan penetapan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 102 ayat ( 4), Pasal 103 ayat (4) , dan Pasal 104 ayat (3), pengusaha yang telah mendapatkan 1z1n usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan dan memiliki Nomor Pokok Pengu

KEMENKEU 120/pmk Pasal 106

**(1) Terhadap barang kena cukai yang digunakan untuk** kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 104, yang memenuhi kriteria: - berasal dari luar Daerah Pabean; - dibuat oleh Pengusaha Pab

KEMENKEU 120/pmk Pasal 3

Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) ; - tarif jasa pendaratan pesawat udara; - tarif jasa penempatan pesawat udara; - tarif pemakaian garba

KEMENKEU 120/pmk Pasal 4

Tarif pelayanan jasa terkait bandar udara atau jasa non­ aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan; - tarif penggunaan gedung dan ruangan; - tarif media promosi; - tarif penggunaan peralatan, kendaraan, dan mesin; - ta

KEMENKEU 120/pmk Pasal 5

Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEMENKEU 120/pmk Pasal 9

**(1) Menteri Sekretaris Negara melaksanakan penyediaan** rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/ atau Mantan Wakil Presiden sesuai dengan pagu yang tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sekretariat Negara. **(2) Pelaksanaan penyediaan rumah kediaman bagi Mantan

KEMENKEU 120/pmk Pasal 10

**(1) Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wal<:il Presiden** yang telah berakhir masajabatannya dan sampai dengan saat diberlakukannya Peraturan Menteri ini belum dilal<:sanal<:an pengadaan rumah kediamannya, secara mutatis mutandis berlaku ketentuan sebagaimana dimal<:sud dalam

KEMENKEU 120/pmk Pasal 3

**(1) Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah provms1** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu: - tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan - tahap II, penghitungan indeks Kapasitas Fiskal D

KEMENKEU 120/pmk Pasal 4

**(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi** se bag aim an a dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut: KFDprovinsi-i = pendapatan [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu] Keterangan:

KEMENKEU 120/pmk Pasal 5

**(1) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi** se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b didasar kan pada formula se bagai beriku t: KFDprovinsi-i IKFDprovinsi-i = (" KFD . ·)/ LI. provmsi n Ketera

KEMENKEU 120/pmk Pasal 6

**(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota** se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a didasar kan pada formula se bagai beriku t: KFD kabupaten/kota-i = pendapatan [pendapatan yang· penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu] Keterangan: KFDk

KEMENKEU 120/pmk Pasal 7

**(1) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah** kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b didasarkan pada formula sebagai berikut: KFDkabupaten/kota-i IKFDkabupaten/kota-i = (" KFD )/ LI

KEMENKEU 120/pmk Pasal 8

Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 menggunakan data penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presid

KEMENKEU 120/pmk Pasal 3

Pemrakarsa Proyek menyusun laporan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam bentuk: - laporan pelaksanaan; dan - laporan penyelesaian pekerjaan Proyek.

KEMENKEU 120/pmk Pasal 4

( 1) La po ran pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 huruf a, memuat rekapitulasi realisasi penyerapan dana dan data pendukung berupa: - perkembangan pencapaian fisik Proyek; dan - permasalahan yang dihadapi serta tindak lanjut yang diperlukan. **(2)

KEMENKEU 120/pmk Pasal 5

**(1) Laporan penyelesaian pekerjaan Proyek sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memuat paling kurang: - salinan berita acara serah terima pekerjaan; dan - salinan pengajuan usulan pen eta pan status penggunaan proyek yang mengacu pada ketentuan perundang-und

KEMENKEU 120/pmk Pasal 7

**(1) DJPPR melakukan pemantauan terhadap realisasi** penyerapan dana Proyek dengan: - berdasarkan pada laporan hasil pemantauan dan evaluasi oleh Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pas al 3 dan Pasal 6; dan - berpedoman pada RPD. **(2) Pemantauan

KEMENKEU 120/pmk Pasal 9

( 1) DJPPR menyusun hasil evaluasi realisasi penyerapan dana Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1). **(2) Dalam rangka penyusunan hasil evaluasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan dokumen yang bersumber, antara lain dari: - data realisasi

KEMENKEU 120/pmk Pasal 10

**(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9** ayat (1) dapat berupa: - laporan hasil pemantauan; dan/ atau - rekomendasi terhadap hasil pemantauan. **(2) Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a, dilakukan untuk seluruh kriter

KEMENKEU 120/pmk Pasal 11

**(1) DJPPR menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 10 ayat (3). **(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);** - paling kurang memuat usulan kepada Pemrakarsa Proyek untuk mengambil langkah-langkah percepatan pelaksanaan penyelesaian Proyek; d