Pencarian
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Subdirektorat Penetapan dan Pengembangan Perangkat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan daya dukung dan daya tampung lingkungan
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan dan Bimbingan Teknis; b. Subdirektorat Penerapan AMDAL, UKL-UPL dan Izin Lingkungan; c. Subdirektorat Audit Lingkungan Hidup dan Data Inform
(1) Seksi Audit dan Tindak Lanjut mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan bahan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang audit dan tindak lanjut audit lingkungan
(1) Pengawasan pelaksanaan Wajib Lapor LHKPN dan Wajib Lapor LHKASN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan oleh Inspektur Jenderal selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentua
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(1) Verifikasi dilakukan oleh: a. Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) hidup untuk Kementerian; b. Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PLHD) untuk pengaduan lingkungan hidup di instansi lingkungan
…paling sedikit memuat: a. nomor dan tanggal Registrasi; b. nama Laboratorium, alamat lengkap, telepon dan surat elektronik; c. lingkup Pengujian yang teregistrasi; d. masa berlaku Registrasi; dan e. status Registrasi. (3) Status Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri dari sta
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(1) Uji kompetensi diselenggarakan oleh Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi: a. kompetensi manajerial; b. kompetensi teknis; dan c. kesamaptaan bagi jaba
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Semua pengaturan mengenai PNT dalam Peraturan Menteri Kehutanan dan/atau Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Penghargaan Kalpataru dapat diberikan secara anumerta kepada seseorang yang semasa hidupnya dinilai sangat berjasa melestarikan fungsi lingkungan hidup. (2) Penghargaan kepada penerima Kalpataru secara anumerta diberikan kepada ahli warisnya.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal pelaksanaan anggaran Bantuan Lainnya. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaa
(1) Standar kompetensi jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan sebagai dasar dilakukan pengemasan kompetensi disesuaikan dengan jenjang jabatan pengendali dampak lingkungan. (2) Jenjang jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan hidup
(1) Standar kompetensi jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan digunakan sebagai:
a. pedoman dalam penyusunan materi uji kompetensi untuk pengangkatan pertama, alih tugas, penyesuaian (inpassing) pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional pengawas lingkungan
(1) Peserta yang dinyatakan belum kompeten, diberikan kesempatan untuk mengulang uji kompetensi sesuai dengan unit kompetensi yang dinyatakan belum kompeten paling banyak 1 (satu) kali pada periode uji kompetensi berikutnya. (2) Peserta yang telah mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional pengenda
(1) Penetapan standar dan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal dimaksudkan untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Standar dan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal bertujuan untuk mendukung profesionalisme penyusun Amdal.
(1) Bupati MENETAPKAN satuan kerja perangkat daerah kabupaten yang menangani urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud
