Pencarian
(1) Perintisan pelaksanaan peraturan menteri ini dimulai tahun 2022 sampai dengan 2023 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga lainnya. (2) Pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan secara efektif oleh Kementerian/Lemba
(1) Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup terhadap permohonan persetujuan dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling lama 3
Jangka waktu penilaian dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkupan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), tidak termasuk jangka waktu yang diperlukan pemohon/pelaksana pemulihan untuk memperbaiki dokumen pemulihan fungsi lingkungan hidup
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan tugas pembantuan dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan eva
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal pelaksanaan anggaran Bantuan Lainnya. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaa
(1) LSP wajib melaporkan penerbitan sertifikat kompetensi petugas lapangan Pusat P2H kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan monitorin
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, perencanaan perlindu
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Subdirektorat Penetapan dan Pengembangan Perangkat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan daya dukung dan daya tampung lingkungan
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan dan Bimbingan Teknis; b. Subdirektorat Penerapan AMDAL, UKL-UPL dan Izin Lingkungan; c. Subdirektorat Audit Lingkungan Hidup dan Data Inform
(1) Seksi Audit dan Tindak Lanjut mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan bahan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang audit dan tindak lanjut audit lingkungan
(1) Pengawasan pelaksanaan Wajib Lapor LHKPN dan Wajib Lapor LHKASN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan oleh Inspektur Jenderal selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentua
(1) Verifikasi dilakukan oleh: a. Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) hidup untuk Kementerian; b. Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PLHD) untuk pengaduan lingkungan hidup di instansi lingkungan
…paling sedikit memuat: a. nomor dan tanggal Registrasi; b. nama Laboratorium, alamat lengkap, telepon dan surat elektronik; c. lingkup Pengujian yang teregistrasi; d. masa berlaku Registrasi; dan e. status Registrasi. (3) Status Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri dari sta
(1) Uji kompetensi diselenggarakan oleh Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi: a. kompetensi manajerial; b. kompetensi teknis; dan c. kesamaptaan bagi jaba
Semua pengaturan mengenai PNT dalam Peraturan Menteri Kehutanan dan/atau Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal pelaksanaan anggaran Bantuan Lainnya. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaa
(1) Standar kompetensi jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan sebagai dasar dilakukan pengemasan kompetensi disesuaikan dengan jenjang jabatan pengendali dampak lingkungan. (2) Jenjang jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan hidup
(1) Standar kompetensi jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan digunakan sebagai:
a. pedoman dalam penyusunan materi uji kompetensi untuk pengangkatan pertama, alih tugas, penyesuaian (inpassing) pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional pengawas lingkungan
(1) Peserta yang dinyatakan belum kompeten, diberikan kesempatan untuk mengulang uji kompetensi sesuai dengan unit kompetensi yang dinyatakan belum kompeten paling banyak 1 (satu) kali pada periode uji kompetensi berikutnya. (2) Peserta yang telah mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional pengenda
