Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/PASURUAN Pasal 76

(1) Pemberi Kerja wajib menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat melaksanakan hak berserikat dan berkumpul dalam lingkungan pekerjaan. (2) Pemerintah Daerah wajib menjamin akses yang setara bagi Penyandang Disabilitas terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang

(1) Pegawai Perumda Air Minum merupakan pekerja Perumda Air Minum yang pengangkatan, pemberhetian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. (2) Pengangkatan pegawai Perumda

PERDA KABUPATEN/SIDOARJO Pasal 67

(1) Tingkat penggunaan jasa pelayanan Jasa Umum atas pelayanan kesehatan diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pelayanan. (2) Tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan pasien penjaminan BPJS Kesehatan/ BPJS Ketenagakerjaan dihitung dalam bentuk

PERDA KABUPATEN/SIDOARJO Pasal 96

Peninjauan besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 untuk Retribusi pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urus

PERDA KABUPATEN/SITUBONDO Pasal 95

(1) Pegawai PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) merupakan pekerja PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan

Pegawai Perumda Pasir Putih merupakan pekerja Perumda Pasir Putih yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 40

Pegawai Perusahaan Umum Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen merupakan pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 40

Pegawai Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen merupakan pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan

(1) Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 (1) huruf b dan huruf c, diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Perundang – undangan. (2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibeb

PERDA KABUPATEN/TRENGGALEK Pasal 41

(1) Pegawai PT JET (Perseroda) merupakan pekerja PT JET (Perseroda) yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. (2) Ketentuan lebih

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 6

(1) Perangkat Daerah dapat menyelenggarakan pelatihan kerja sesuai dengan kewenangannya. (2) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi melalui aplikasi satu data pelatihan. (3) Pemerintah Daerah dapat membentuk forum sebagai wadah inkubator pelatihan yang beranggotak

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 35

(1) Lembaga swasta berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilaksanakan oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta, Penempatan Tenaga Kerja Daring (Job Portal), Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga yang telah memenuhi standar kegiatan usaha dan/atau produk pada Penyelenggaraan p

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 54

(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA wajib memiliki izin tertulis yang memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat tertulis berupa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA dapat membentuk Kantor

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 89

(1) Setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara termasuk Badan Usaha Milik Daerah dan pelaksana jasa kontruksi wajib mendaftarkan dirinya dan/atau pekerja dalam program jaminan sosial pada Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan.

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 95

(1) Wali Kota memberikan penghargaan bagi Pemerintah Desa, badan usaha, lembaga, dan masyarakat yang melakukan upaya peningkatan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Ko

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 103

(1) Setiap Perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk LKS Bipartit. (2) Setiap perusahaan yang memperkerjakan kurang dari 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh dapat membentuk LKS Bipartit. (3) LKS Bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 110

(1) Perjanjian Kerja Bersama dirundingkan oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada perangkat daerah yang membidangi Ketenagakerjaan. (2) Perundingan Perjanjian Kerja Bersama harus didasari itikad baik dan kemauan bebas ked

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 138

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 29

(1) Pegawai BUMD merupakan pekerja BUMD yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Pegawai BUMD memperoleh penghasilan yang adil dan

PERDA KOTA/BOGOR Pasal 10

(1) Setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan wajib: a. mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan; dan b. memberikan data dirinya dan anggota keluarganya seca