Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/34 Pasal 44

(1) LPSDK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Calon Anggota DPD setelah pembukuan LADK. (2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di

PERATURAN KPU/35 Pasal 9

(1) Sebelum melakukan penilaian terhadap BMN pasca Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b, KPU/KIP Kabupaten/Kota membuka kotak suara untuk mengeluarkan isi kotak suara dengan berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip surat suara yan

PERATURAN KPU/35 Pasal 26

(1) Dalam hal BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang dijual secara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak laku terjual, panitia atau tim internal melakukan Lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali. (2) Dalam pelaksanaan Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada a

PERATURAN KPU/35 Pasal 27

(1) Dalam hal BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan berhasil dilelang, perusahaan pemenang wajib melebur atau memusnahkan BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sampai informasi yang terkandung di dalamnya tidak dapat dikenali lagi. (2) Ha

PERATURAN KPU/35 Pasal 29

(1) Dalam hal BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan tidak laku dijual dalam Lelang ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Pemusnahan BMN. (2) Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. dibak

PERATURAN KPU/3 Pasal 5

(1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota kecamatan.

PERATURAN KPU/3 Pasal 11

(1) PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain. (2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di kelurahan/desa atau nama lain.

PERATURAN KPU/4 Pasal 2

PPLN dan KPPSLN dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. terbuka; h. proporsional; i. profesional; j. akuntabel; k. efektif; l. efisien; dan m. aksesibilitas.

PERATURAN KPU/4 Pasal 6

(1) PPLN dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri. (2) Pemilu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Daerah Pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II meliputi Kota

PERATURAN KPU/4 Pasal 4

(1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilu di dalam negeri dilakukan secara berjenjang sebagai berikut: a. kecamatan; b. kabupaten/kota; c. provinsi; dan d. nasional. (2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan o

PERATURAN KPU/4 Pasal 5

(1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilu di luar negeri dilakukan secara berjenjang sebagai berikut: a. perwakilan negara Republik INDONESIA di luar negeri; dan b. nasional. (2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di

PERATURAN KPU/4 Pasal 48

KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota dalam formulir Model DB-KPU dengan keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

PERATURAN KPU/4 Pasal 64

KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN Hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi dalam formulir Model DC-KPU dengan keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh.

PERATURAN KPU/4 Pasal 79

(1) KPU MENETAPKAN dan mengumumkan hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan Pemilu anggota DPR dan DPD berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional dalam formulir Model DD-KPU. (2) KPU MENETAPKAN dan mengumumkan secara na

PERATURAN KPU/4 Pasal 6

(1) Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir;

PERATURAN KPU/4 Pasal 7

(1) Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus badan hukum sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh pr

PERATURAN KPU/4 Pasal 8

(1) Dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi: a. Berita Negara Republik INDONESIA yang menyatakan bahwa Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara Republik INDONESIA; b. salinan AD dan

PERATURAN KPU/4 Pasal 13

(1) Partai Politik calon peserta Pemilu melakukan pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam Sipol. (2) Data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. data dan dokumen mengenai Petugas Penghubung dan Admin Sipol; dan b. data dan dokumen m

PERATURAN KPU/4 Pasal 18

(1) Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada KPU. (2) Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran sesuai den

PERATURAN KPU/4 Pasal 49

(1) Partai Politik calon Peserta Pemilu dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU setelah mengirimkan dokumen persyaratan perbaikan yang diunggah melalui Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46. (2) Partai Politik calon peserta Pemilu menyampaikan dokume