Pencarian
( 1) Terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 37 ayat ( 1), pengusaha harus menyampaikan PPFTZ-03 atas barang yang akan dimasukan kembali sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) . **(2) Terhadap pema
( 1) Pengusaha yang terlambat memasukkan kembali barang yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 7 ayat ( 1), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 00o/o (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar berdasarkan penetapan Kepala Kanto
**(1) Dalarn hal barang sebagairnana dirnaksud dalam ·** ### Pasal 3 7 ayat ( 1) tidak akan dirnasukkan kernbali ke Kawasan Bebas, pengusaha rnengajukan perrnohonan ; : untuk tidak rnernasukkan kernbali barang yang telah dikeluarkan dari Kawasan Bebas kepada K
Tata cara penyelesaian barang yang dikeluarkan untuk : tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean • sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 37A, Pasal · 37B, dan Pasal
( 1) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat ( 1) dilakukan oleh Pejabat dan/ atau melalui sistem komputer pelayanan. **(2) Penelitian dokumen melalui sistem komputer** pelayanan dilakukan untuk memast
Terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas atau barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik oleh Pejabat. t www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 19 --- - 1 9- 1. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebaga
Pemeriksaan Fisik atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, Kawasan Ekonomi Khusus, TPB, dan tempat lain dalam Daerah Pabean, dilakukan dalam hal: - pemeriksaan secara acak; atau - diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) . 1. Ketentuan Pasa
**(1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan manajemen resiko** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58B ayat (2) huruf a dilakukan secara bersama oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. **(2) Hasil Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud** pada ayat
**(1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan nota intelijen** dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 58B ayat (2) huruf b dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 22 --- -22- **(2) Pemeriksaan Fisik berdasarkan n
**(1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan Nota Hasil Intelijen ·** (NHI) di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana · dimaksud dalam Pasal 58B ayat (2) huruf c . dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. **(2) Pemeriksaan Fisik berdasarkan Nota Hasil
**(1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan manajemen risiko** dan nota intelijen perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58B ayat (2) huruf a dan . huruf b, dilakukan di tempat penyimpanan barang
**(1) Terhadap barang asal tempat lain dalam Daerah** Pabean yang dimasukan ke Kawasan Bebas yang akan : · dilakukan Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58B ayat (1), Pejabat melekatkan tanda · pengaman saat pengeluaran barang dari Kawa
· (1) Penerapan manaje1nen risiko dala1n rangka melaksanakan Pasal 58B ayat (2) huruf a dilakukan : berdasarkan profil risiko yang dikelola oleh : Direktorat Jenderal Pajak. **(2) Profil risiko sebagailnana dimaksud pada ayat (1) :** dapat
**(1) Pembayaran bea masuk, bea keluar, PPN, Pajak** Penghasilan Pasal 22, cukai, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara. **(2) Dihapus.**
**(1) Dokumen yang dipergunakan sebagai dasar** pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) antara lain berupa Pemberitahuan Pabean atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas, Pemberitahuan Pabean atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas, dokumen Cukai, atau surat
**(1) Pembayaran bea masuk, dan Pajak Penghasilan Pasal** 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dilakukan dengan cara pembayaran tunai atau berkala. **(2) Pembayaran bea keluar, Cukai, dan sanksi** administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud da
**(1) Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke** Kawasan Bebas dan pengeluaran kendaraan bermotor dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan penelitian dokumen dan Pemeriksaan Fisik. **(2) Dihapus.** **(3) Pemeriksaan Fisik barang sebagaimana dimaksud** pad a
**(1) Terhadap Barang Kiriman yang akan dikeluarkan** dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 ayat (2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas, penyelenggara pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) menyampaikan kepada
**(1) Terhadap Barang Kiriman yang telah disampaikan** kepada Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3), dilakukan pemeriksaan melalui pemindai elektronik oleh Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kiriman. **(2) Dalam hal be
**(1) Dalarn hal Barang Kiriman yang telah disampaikan** Dokumen Pengiriman Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf b: - bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi; atau - merupakan barang yang dibatasi, yang sudah dipenuhi ketentuan pembatasan,
