Pencarian
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619 Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis perencanaan,
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis perencanaan
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi set
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Subdirektorat Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Prasarana, Agraria, dan Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaa
Subdirektorat Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Prasarana, Agraria, dan Tata Ruang terdiri atas: a. Seksi Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan; dan b. Seksi Harmonisasi Bidang Prasaran
(1) Seksi Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan harmonisasi pembulatan, dan pemantapan
(1) Dalam hal Penggunaan Pestisida menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan/atau kelestarian lingkungan hidup, izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau izin perluasan terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
(1) Maksud penyelenggaraan Dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Tujuan penyelenggaraan Dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil pemeri
(1) Gubernur MENETAPKAN Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menangani urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan bidang kehutanan sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana
Staf Ahli di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis; b. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; c. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan d. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata
Staf Ahli di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Kelembagaan dan Perencanaan Strategis;
b. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan;
c. Staf Ahli Bidang Investasi dan Produksi;
d. Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Lingkungan
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup dan pascaoperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c. (2) Pengelolaan lingkungan hidup dan pascaoperasi sebag
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib mengintegrasikan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pertambangan serta prinsip keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) dengan rencana kegiata
Staf Ahli di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis; b. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; c. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan d. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata
(1) Melalui Peraturan Menteri ini dibentuk organisasi profesi jabatan fungsional Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dengan nama Ikatan Pengawas Lingkungan Hidup INDONESIA. (2) Ikatan Pengawas Lingkungan Hidup INDONESIA tund
DAK Bidang LH mempunyai sasaran untuk melengkapi sarana dan prasarana fisik perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten/Kota.
(1) PGL diselenggarakan melalui upaya perintisan yang harus dilakukan dan diawali oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Perintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproyeksikan dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 hingga dicapainya kondis
(1) Rencana PGL 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. tujuan dan strategi; b. target capaian dan kegiatan serta pentahapannya; c. sasaran; dan d. rencana anggaran. (2) Rencana PGL 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
(1) Rencana PGL 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. target capaian pada tahapan yang direncanakan; b. rencana kegiatan; dan c. rencana anggaran. (2) Rencana PGL 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. kepala pusat
