Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/BATANG Pasal 39

(1) Pemerintah daerah melakukan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja penyandang disabilitas dalam bentuk usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan. (2) Pemerintah daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan, pertanian, perkebunan, perikanan, peri

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 23

(1) Dalam hal seleksi calon TKI Daerah telah dilakukan, pengantar kerja atau petugas antar kerja Dinas bersama petugas PPTKIS membuat daftar nominasi calon TKI Daerah yang lulus seleksi. (2) PPTKIS wajib menandatangani perjanjian penempatan TKI Daerah dengan calon TKI Daerah yang telah lulus seleksi

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 30

(1) PPTKIS/Kantor Cabang PPTKIS wajib membuat dan menandatangani perjanjian penempatan dengan Calon TKI Daerah yang dinyatakan lulus seleksi dalam proses penjaringan yang diketahui oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan menyerahkan bukti pembayaran premi asuransi pra penempatan kepad

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 44

(1) PPTKIS/Kantor Cabang PPTKIS atas persetujuan kantor pusat, wajib memberangkatkan Calon TKI Daerah ke negara tujuan penempatan sesuai dengan perjanjian penempatan dan perjanjian kerja yang telah disahkan oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan. (2) Apabila terjadi pembatalan pe

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 51

(1) PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS wajib memberitahukan setiap pemberangkatan Calon TKI Daerah kepada pengguna, mitra usaha, perwakilan Republik INDONESIA dan Perwakilan Luar Negeri. (2) PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS wajib melaporkan realisasi penempatan TKI Daerah setiap bulan kepada Bupati/dinas yang m

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 54

(1) PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS wajib melaporkan setiap kepulangan TKI Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan. (2) Tatacara pelaksanaan pemulangan TKI Daerah ke daerah asal sesuai dengan peraturan pe

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 59

(1) PPTKIS yang telah memperoleh SIPP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan harus sudah melakukan kegiatan penempatan TKI Daerah. (2) PPTKIS yang telah memperoleh SIPP dilarang meminjamkan atau memberikan kewenangan kepada pihak lain dalam penempatan TKI Daerah berdasarkan SIPP-TKI yang dimilikinya. (3)

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 64

(1) Kantor Cabang PPTKIS dilarang melakukan kegiatan secara langsung dalam bentuk apapun dengan mitra usaha dan atau pengguna. (2) Kantor Cabang PPTKIS dilarang merekrut calon TKI Daerah melalui lembaga atau perorangan yang tidak memenuhi kewenangan atau izin sebagai penyedia tenaga kerja da

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 69

(1) PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS harus menyampaikan laporan rekapitulasi data tentang jenis pekerjaan atau jabatan TKI Daerah dan jumlah TKI Daerah yang direkrut secara berkala kepada Bupati/pejabat yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud aya

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 70

(1) Bupati bertanggung jawab melakukan pemantauan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69. (2) Bupati menerima laporan kumulatif penempatan TKI Daerah secara berkala dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan yang juga ditembusankan ke BP3TKI dan Menteri.

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 73

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati. (2) Pengawasan terhadap proses Pra Penempatan, Penempatan, dan Purna Penempatan TKI Daerah dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 59

Pegawai Perumda merupakan pekerja Perumda yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 62

Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dapat diberikan dalam bentuk: a. kemudahan dalam memperoleh perizinan baru di bidang pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan; b. penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana penunjang kegiatan usaha; c. penghargaan lain yang dapat meni

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 28

(1) Pegawai merupakan pekerja PT. BPH (Perseroda) yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. (2) Dalam melaksanakan pengadaan Peg

PERDA KABUPATEN/BONE Pasal 19

(1) Bagian Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bagian, mempunyai fungsi menyiapkan bahan koordinasi dibidang kesejahteraan rakyat, keagamaan, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, ketenagakerjaan, pemuda olahraga dan kemasyarakatan. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Bagian

PERDA KABUPATEN/CILACAP Pasal 9

(1) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. (2) Peninjauan kembali tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta perubahan tarif atas jenis P

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 20

(1) Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Iuran jaminan kecelakaan kerja sebagaimana d

PERDA KABUPATEN/MAGELANG Pasal 8

Pelayanan Penanaman Modal di Daerah meliputi: a. Bidang Usaha; b. Penanam Modal dan bentuk badan usaha; dan c. ketenagakerjaan.

PERDA KABUPATEN/PALU Pasal 17

(1) Penanganan gelandangan dan pengemis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menangani urusan perencanaan penanganan Gelandangan dan Pengemis. (2) Penanganan gelandangan dan pengemis dilakukan secara koordinatif oleh Perangkat Daerah yang menangani urusan ketenagakerjaan, kesehatan,

PERDA KABUPATEN/PASURUAN Pasal 58

Penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dilakukan oleh: a. perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan; dan b. lembaga swasta yang berbentuk badan hukum yang memiliki ijin pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau perusahaan.