Pencarian
(1) Pemerintah daerah melakukan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja penyandang disabilitas dalam bentuk usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan. (2) Pemerintah daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan, pertanian, perkebunan, perikanan, peri
(1) Dalam hal seleksi calon TKI Daerah telah dilakukan, pengantar kerja atau petugas antar kerja Dinas bersama petugas PPTKIS membuat daftar nominasi calon TKI Daerah yang lulus seleksi. (2) PPTKIS wajib menandatangani perjanjian penempatan TKI Daerah dengan calon TKI Daerah yang telah lulus seleksi
(1) PPTKIS/Kantor Cabang PPTKIS wajib membuat dan menandatangani perjanjian penempatan dengan Calon TKI Daerah yang dinyatakan lulus seleksi dalam proses penjaringan yang diketahui oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan menyerahkan bukti pembayaran premi asuransi pra penempatan kepad
(1) PPTKIS/Kantor Cabang PPTKIS atas persetujuan kantor pusat, wajib memberangkatkan Calon TKI Daerah ke negara tujuan penempatan sesuai dengan perjanjian penempatan dan perjanjian kerja yang telah disahkan oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan. (2) Apabila terjadi pembatalan pe
(1) PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS wajib memberitahukan setiap pemberangkatan Calon TKI Daerah kepada pengguna, mitra usaha, perwakilan Republik INDONESIA dan Perwakilan Luar Negeri. (2) PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS wajib melaporkan realisasi penempatan TKI Daerah setiap bulan kepada Bupati/dinas yang m
(1) PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS wajib melaporkan setiap kepulangan TKI Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan. (2) Tatacara pelaksanaan pemulangan TKI Daerah ke daerah asal sesuai dengan peraturan pe
(1) PPTKIS yang telah memperoleh SIPP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan harus sudah melakukan kegiatan penempatan TKI Daerah. (2) PPTKIS yang telah memperoleh SIPP dilarang meminjamkan atau memberikan kewenangan kepada pihak lain dalam penempatan TKI Daerah berdasarkan SIPP-TKI yang dimilikinya. (3)
(1) Kantor Cabang PPTKIS dilarang melakukan kegiatan secara langsung dalam bentuk apapun dengan mitra usaha dan atau pengguna. (2) Kantor Cabang PPTKIS dilarang merekrut calon TKI Daerah melalui lembaga atau perorangan yang tidak memenuhi kewenangan atau izin sebagai penyedia tenaga kerja da
(1) PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS harus menyampaikan laporan rekapitulasi data tentang jenis pekerjaan atau jabatan TKI Daerah dan jumlah TKI Daerah yang direkrut secara berkala kepada Bupati/pejabat yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud aya
(1) Bupati bertanggung jawab melakukan pemantauan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69. (2) Bupati menerima laporan kumulatif penempatan TKI Daerah secara berkala dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan yang juga ditembusankan ke BP3TKI dan Menteri.
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati. (2) Pengawasan terhadap proses Pra Penempatan, Penempatan, dan Purna Penempatan TKI Daerah dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai
Pegawai Perumda merupakan pekerja Perumda yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dapat diberikan dalam bentuk: a. kemudahan dalam memperoleh perizinan baru di bidang pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan; b. penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana penunjang kegiatan usaha; c. penghargaan lain yang dapat meni
(1) Pegawai merupakan pekerja PT. BPH (Perseroda) yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. (2) Dalam melaksanakan pengadaan Peg
(1) Bagian Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bagian, mempunyai fungsi menyiapkan bahan koordinasi dibidang kesejahteraan rakyat, keagamaan, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, ketenagakerjaan, pemuda olahraga dan kemasyarakatan. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Bagian
(1) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. (2) Peninjauan kembali tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta perubahan tarif atas jenis P
(1) Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Iuran jaminan kecelakaan kerja sebagaimana d
Pelayanan Penanaman Modal di Daerah meliputi: a. Bidang Usaha; b. Penanam Modal dan bentuk badan usaha; dan c. ketenagakerjaan.
(1) Penanganan gelandangan dan pengemis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menangani urusan perencanaan penanganan Gelandangan dan Pengemis. (2) Penanganan gelandangan dan pengemis dilakukan secara koordinatif oleh Perangkat Daerah yang menangani urusan ketenagakerjaan, kesehatan,
Penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dilakukan oleh: a. perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan; dan b. lembaga swasta yang berbentuk badan hukum yang memiliki ijin pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau perusahaan.
